Selasa, 25 Agustus 2009

Hindari Pungli Dalam Kasus Lalu Lintas


UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan pada 22 Juni 2009 masih tahap sosialisasi, peraturan pelaksanaannya belum ada. Oleh sebab itu untuk sanksi pelanggaran lalulintas masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

Untuk teman, saudara kawula alit yang mungkin terjerembab dalam pelanggaran lalu lintas, sebaiknya hindarilah upaya penyelesaian yang tidak transparan dan tidak melalui proses hukum. Kita sebagai warga masyarakat, juga berkewajiban untuk memelihara citra Kepolisian Republik Indonesia. Anggota polisi juga manusia, sama dengan kita. Jangan beranggapan negatif pada sesama manusia, mari kita berbaik sangka saja sebelum segala sesuatunya menjadi kenyataan yang didukung fakta. Cobalah lihat, bagaimana lelahnya Pak Polisi ketika mengatur lalu-lintas, bagimana mereka harus selalu siaga ketika sedang di Posko, bagaimana mereka harus mengejar pelaku kriminal, menghadapi dan menangkap penjahat, sampai pada pelaku teror. Semua itu adalah untuk memberikan perlindungan pada kita warga sipil. Bacalah dan renungkan Sumpah/Janji anggota kepolisian kita dan Catur Prasetya di bawah ini.

Kami Polisi Indonesia

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  3. Senantiasa Melindungi, Mengayomi Dan Melayani Masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Catur Prasetya

Sebagai Insan Bhayangkara, Kehormatan Saya Adalah Berkorban Demi Masyarakat, Bangsa Dan Negara, Untuk :

  1. Meniadakan Segala Bentuk Gangguan Keamanan
  2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia
  3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
  4. Memelihara perasaan tentram dan damai
Memang, terkadang ada saja Polantas di negara kita ini cenderung "mau menangnya sendiri", tidak peduli kondisi Anda pada saat itu, yang ada dipikirannya hanya satu karena anda sudah melanggar rambu lalin, maka harus ditilang. Lebih-lebih lagi bila pada ketika itu anda cuma sendirian. Coba kalau anda dalam rombongan, biasanya pasti dibiarkan saja, mandhak mung melanggar rambu, ora gawe huru-hara. Sesekali ada juga Polantas yang cenderung membuka pintu untuk negosiasi, dan membentak-bentak tidak sopan pada warga pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu. Nah, yang begini ini lah yang seharusnya kita hindari, kita tolak deal-deal illegal, dengan sopan dan ramah, lalu kita minta aja surat tilang sesuai dengan kesalahan kita.

Dalam Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Halaman 18, Lampiran SK KAPOLRI Skep/443/IV/1998), disebutkan :

e. Terdakwa:
  1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
  2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
  3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
  4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang titipan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
  5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
  6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)
Surat Tilang yang bisa dan boleh diberikan kepada pelanggar lalu-lintas ada 2 (dua) macam warna yaitu: MERAH atau BIRU. Perbedaan warna ini menunjukkan "kualifikasi" kesadaran pengendara bermotor dan petugas yang telah sepakat dengan jenis pelanggaran dan sanksinya, akan diberikan Surat Tilang warna biru. Apabila Si-pengendara "ngotot" dan tidak ada kesepakatan jenis pelanggaran dan sanksi antara petugas dengan pengendara yang melanggar, maka diberikan surat tilang warna merah. Intinya, warna biru kasus sudah terselesaikan dengan pengadilan cepat di lokasi; warna merah diberikan pada pelanggar yang ingin diselesaikan lewat pengadilan, dan ini biasanya memakan waktu cukup lama. Untuk setiap pasal yang dilanggar, sanksi dendanya tertera sesuai dengan tabel yang ada pada petugas. Setiap daerah kabupaten/kotamadya biasanya di-perda-kan. Lebih praktis, effisien dan efektif kita terima surat tilang dan bayar denda di loket yang resmi.

Kutulis Buat :Keluargaku Tercinta.
Tiada harta yang bisa Abah wariskan. Maafkan Abah.

2 Komentar:

Anonim mengatakan...

Asalamualaikum cah ndeso,umpami sdoyo kawulo alit saget ngindari tindakan pungli tartamtu nagari Indonesia saget dados nagari kang sae,menawi ing nagari goblog sampun dangu mboten wonten pungli amargi polisi ing nagari goblog sampun sami goblog goblog mulo mboten ngertos namine pungli lan suap.Atur pangapun ten dmateng cah ndeso tigang ndinten niki wong goblog mboten saget tindak dateng trenggalek jelita amarmi wong goblog ing sajrone telung dino saweg mertopo ing wono ra ono opo opo,lan wedal samangke sampun jengkar angene martopo lan keparing medaraken wangsit angenipun mertopo,menawi wonten kalodangan nipun cah ndeso kepareng tindak lan mampir ing negri wonggoblog go blogspot saperlu mresani wedaraning pandito goblog,sabab ing wedal kalodangan meniko wong goblog dereng saget asring asring maleh tindak trenggalekjelita amargi mburu tambane goblog.Matur suwun(wong goblog)

Lina CahNdeso mengatakan...

Untuk Blogger wong goblog go blogspot, terima kasih atas komentar panjenengan. Selama tiga hari ini, saya berusaha mencari dan mengunjungi blog wong goblog go blogspot, namun blog panjenengan itu tidak bisa saya akses lagi. Kenapa? Salam, selamat mertopo ing wono ugi-mugi ra ono opo opo1

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top