UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mungkin banyak yang belum tahu terutama untuk pasal 59 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Di sini CahNdeso kutipkan pasal tersebut selengkapnya, mudah-mudahan bisa membantu petugas Polantas dan terutama kawula alit pengguna jalan dan angkutan bermotor. Dan kepada kawula ageng yang punya kendaraan gede, jangan sok pakai lampu isyarat atau sirine kalau tidak memiliki ijin.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/atau sirine
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna :
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
(7) Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dab sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam UU 22/2009 yang disahkan pada 22 Juni 2009, juga dijelaskan mengenai etika berlalu lintas dan budaya bangsa sekaligus penegakan hukum, termasuk kepastian hukum bagi masyarakat. Di mana ada beberapa poin di antaranya, mengenai penjelasan klasifikasi jalan kelas I, II sampai dengan IV. Kemudian pembagian kelas jalan termasuk pasal 19 ayat 2, mempunyai satu ketentuan untuk kelas jalan I muatan sumbu terberat 10 ton.
Dalam UU ini dibahas mengenai penjelasan yang mengatur, ketentuan penggunaan lampu rotator dan sirine sebagaimana pasal 59. Dalam pasal 59 seperti saya kutip di atas - dijelaskan, mempunyai lampu isyarat warna biru dan sirine untuk petugas Polri saja, warna merah dengan sirine untuk mobil tahanan serta pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans palang merah dan mobil jenazah. Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
UU 22/2009 juga memberikan kewenangan pada Polri untuk pengalihkan arus lalu lintas, di mana petugas Polri dapat melakukan perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba dalam situasional dengan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pengamanan jalan bersifat sementara. Polri memberikan rekomondasi dan manajemen lalu lintas. Intinya, dalam UU 22/2009, untuk menyosialisasikan mengenai kewenangan tugas Polri.
Tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Pasal 59
Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/atau sirine
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna :
- a. Merah,
- b. Biru, dan
- c. Kuning
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- a. lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- b. lampu isyarat warna merah dan sirine digunakanuntuk Kendaraan Bermotor Tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadamkebakaran,ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- c. lampu usyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus
(7) Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dab sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam UU 22/2009 yang disahkan pada 22 Juni 2009, juga dijelaskan mengenai etika berlalu lintas dan budaya bangsa sekaligus penegakan hukum, termasuk kepastian hukum bagi masyarakat. Di mana ada beberapa poin di antaranya, mengenai penjelasan klasifikasi jalan kelas I, II sampai dengan IV. Kemudian pembagian kelas jalan termasuk pasal 19 ayat 2, mempunyai satu ketentuan untuk kelas jalan I muatan sumbu terberat 10 ton.
Dalam UU ini dibahas mengenai penjelasan yang mengatur, ketentuan penggunaan lampu rotator dan sirine sebagaimana pasal 59. Dalam pasal 59 seperti saya kutip di atas - dijelaskan, mempunyai lampu isyarat warna biru dan sirine untuk petugas Polri saja, warna merah dengan sirine untuk mobil tahanan serta pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans palang merah dan mobil jenazah. Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
UU 22/2009 juga memberikan kewenangan pada Polri untuk pengalihkan arus lalu lintas, di mana petugas Polri dapat melakukan perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba dalam situasional dengan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pengamanan jalan bersifat sementara. Polri memberikan rekomondasi dan manajemen lalu lintas. Intinya, dalam UU 22/2009, untuk menyosialisasikan mengenai kewenangan tugas Polri.
2 Komentar:
Pak tolong klo ada share tentang aturan denda tilang, he..he.. biar tilang sesuai undang2. Terutama yang berlaku ditrenggalek.
ocreeee....segera akan dikonfirmasikan pada yang berwenang. Memang, sebenarnya tilang terkadang bikin pengendara awam jadi bingung.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".