Kamis, 13 Agustus 2009

Tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor


UU Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mungkin banyak yang belum tahu terutama untuk pasal 59 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor. Di sini CahNdeso kutipkan pasal tersebut selengkapnya, mudah-mudahan bisa membantu petugas Polantas dan terutama kawula alit pengguna jalan dan angkutan bermotor. Dan kepada kawula ageng yang punya kendaraan gede, jangan sok pakai lampu isyarat atau sirine kalau tidak memiliki ijin.

Tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Pasal 59

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat/atau sirine
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna :
  • a. Merah,
  • b. Biru, dan
  • c. Kuning
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
  • a. lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • b. lampu isyarat warna merah dan sirine digunakanuntuk Kendaraan Bermotor Tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadamkebakaran,ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
  • c. lampu usyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan,prosedure, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
(7) Ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dab sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Di dalam UU 22/2009 yang disahkan pada 22 Juni 2009, juga dijelaskan mengenai etika berlalu lintas dan budaya bangsa sekaligus penegakan hukum, termasuk kepastian hukum bagi masyarakat. Di mana ada beberapa poin di antaranya, mengenai penjelasan klasifikasi jalan kelas I, II sampai dengan IV. Kemudian pembagian kelas jalan termasuk pasal 19 ayat 2, mempunyai satu ketentuan untuk kelas jalan I muatan sumbu terberat 10 ton.

Dalam UU ini dibahas mengenai penjelasan yang mengatur, ketentuan penggunaan lampu rotator dan sirine sebagaimana pasal 59. Dalam pasal 59 seperti saya kutip di atas - dijelaskan, mempunyai lampu isyarat warna biru dan sirine untuk petugas Polri saja, warna merah dengan sirine untuk mobil tahanan serta pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans palang merah dan mobil jenazah. Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

UU 22/2009 juga memberikan kewenangan pada Polri untuk pengalihkan arus lalu lintas, di mana petugas Polri dapat melakukan perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba dalam situasional dengan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dan pengamanan jalan bersifat sementara. Polri memberikan rekomondasi dan manajemen lalu lintas. Intinya, dalam UU 22/2009, untuk menyosialisasikan mengenai kewenangan tugas Polri.

Artikel Terkait UU 22/2009 :

2 Komentar:

ademin mengatakan...

Pak tolong klo ada share tentang aturan denda tilang, he..he.. biar tilang sesuai undang2. Terutama yang berlaku ditrenggalek.

Lina CahNdeso mengatakan...

ocreeee....segera akan dikonfirmasikan pada yang berwenang. Memang, sebenarnya tilang terkadang bikin pengendara awam jadi bingung.

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top