- Pimpinan KPK Selalu Bisa Dikriminalisasikan
Sebelumnya, polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang. Kasus ini terkait penerbitan pencegahan (larangan ke luar negeri) dan pencabutan pencegahan untuk pengusaha Djoko S Tjandra serta pencegahan untuk pengusaha Anggoro Widjojo.
Menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto, Kamis (24/9) di Jakarta, polisi sebaiknya minta pendapat dari ahli hukum pidana untuk melihat ada tidaknya pelanggaran pidana oleh kedua wakil ketua KPK nonaktif itu.
Polisi mengenakan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 12 UU No 31/1999 juncto Pasal 15 UU No 31/1999.
”Aneh jika mereka dipidana karena melaksanakan kewenangan. Jika ada penyalahgunaan wewenang, seharusnya diteliti lagi apakah ada unsur penyuapan atau tidak ketika penyalahgunaan itu terjadi,” kata Hasril.
Menurut Hasril, jika dari hasil penelitian tidak ditemukan adanya unsur penyuapan dalam penyalahgunaan wewenang, sifatnya hanya administratif.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada 16 September 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menjelaskan, Polri menyebutkan Bibit dan Chandra dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 23 UU No 31/1999 juncto Pasal 421 KUHP. Sangkaan itu disebutkan dalam pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution mengaku tak mau mencampuri urusan Polri memeriksa dua unsur pimpinan KPK. Ia sudah mewanti-wanti agar Polri benar-benar prosedural dalam memeriksa kedua pimpinan KPK.
Diakui Adnan Buyung, apabila ternyata Chandra dan Bibit tidak bersalah dan dilepaskan, itu berarti kesalahan polisi. ”Polri bisa dituntut balik. Jadi, itu sebuah bumerang bagi Polri,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Kamis di Jakarta, mengingatkan, semua pimpinan komisi itu dapat dikriminalkan meski hanya melaksanakan tugas dan wewenangnya. Peringatan ini akan disampaikan dua unsur pimpinan KPK yang masih aktif, M Jasin dan Haryono Umar, saat bertemu dengan tim yang bertugas membantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memilih tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.
Tim mengundang KPK hari ini untuk minta masukan agar kehadiran pejabat sementara pimpinan KPK tidak menimbulkan masalah baru di komisi itu.
Namun, kata Chaidir, dalam pertemuan itu pimpinan KPK tidak akan berbicara tentang masukan untuk tim. KPK justru akan meminta penjelasan terkait status Chandra dan Bibit.
”Kasus dan nama yang mengakibatkan Pak Chandra dan Bibit menjadi tersangka harus dijelaskan dahulu. Jika mereka bisa begitu (dikriminalkan), nanti pejabat struktural juga bisa (dikriminalkan),” papar Chaidir.
Dosen politik Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai, dengan membentuk tim, SBY dapat tercatat sebagai pemimpin yang salah membuat kebijakan dan terjebak gerakan untuk melemahkan KPK.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".