Jumat, 30 Oktober 2009

Jaksa Bersikeras Sidangkan 5 Tersangka Korupsi TI

Trenggalek, PrigiBeach.com

Sidang 5 tersangka dugaan kasus korupsi teknologi informasi (TI) tetap akan kami lanjutkan, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko. Kelima tersangka dari jajaran birokrasi di lingkungan Setda itu sudah dipastikan sebagai terdakwa.

"Pemeriksaan kasus ini sudah final, para saksi telah memberikan keterangan yang kami butuhkan. Demikian pula keterangan dari saksi ahli dan hasil audit BPKP. Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti kami anggap cukup untuk segera menyidangkan perkara ini", kata Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10), kemarin.

Bayu Danarko mengatakan, berkas perlu diperiksa JPU. Tujuannya, untuk dijadikan bahan tuntutan dalam persidangan mendatang. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan berkas bakal direvisi oleh JPU.

Persidangan kelima PNS yang menjadi terdakwa dijadwalkan pertengahan Nopember. Kejaksaan tidak mau lagi berlarut-larut apa lagi sampai kecolongan. Walaupun kelima tersangka tidak ditahan, namun Kejaksanaan optimis kasus ini akan segera dituntaskan. Menurut Bayu, para tersangka Ahs, Sjt, Ays, Lm dan Stn, sangat kooperatif.

Pengadaan TI di Pemkab Trenggalek yang dianggarkan pada tahun 2007 diduga menyalahi bestek. Indikasinya, hasil investigasi tim Independen dari Unair Surabaya yang ditunjuk Pemkab menyimpulkan perangkat jaringan TI tersebut tidak bisa difungsikan sesuai dengan specknya. Padahal dananya sangat besar Rp 1,4 miliar.

Setelah diselidiki tim Kejaksaan Trenggalek, diduga dana dikorupsi Rp 600 juta. Rekanan beserta pelaksana pengadaan barang sudah didudukkan sebagai tersangka, yakni Hamid dan Nuryanto masih menjalani persidangan.

Tak puas menyeret rekanan dan pelaksana pengadaan barang ke meja hijau, kejaksaan juga menyeret tim pemeriksa barang. Tim terdiri lima orang itu dinyatakan lalai melaksanakan tugasnya sehingga negara rugi Rp 600 juta.

Tedrkait kasus ini, Setyo Eko Cahyono selaku penasehat hukum (PH) kelima tersangka mengatakan, jaksa teerlalu sembrono dan mengada-ada. :Klien kami hanya korban. Sebab, tidak ada keterkaitan antara tim pemeriksa barang dengan kasus korupsi TI", ujar Eko, sembari menaandaskan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan. Untuk membela kliennya, pengacara yang piawai ini akan mengajukan saksi yang meringankan bagi kliennya.(Hab)

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top