Kamis, 15 Oktober 2009

Kasasi Ditolak, Vonis 10 Bulan Kurungan, Aleg PAN Trenggalek Masih Berkeliaran



IG Wayan Rumega, SH.MH, saat menunjukkan amar putusan PN-PT-MA kasus Sutikno.(atas)
Sutikno, Aleg Trenggalek dari PAN 2009-2014 (PrigiBeach.com)

Rata Penuh
Trenggalek, PrigiBeach.com

Walaupun vonis Mahkamah Agung sudah ditetapkan, Sutikno, Anggota Legeslatif dari PAN Trenggalek, hingga kini masih bebas. Kasus penggelapan yang menyeret fungsionaris PAN DPD II Trenggalek ini terjadi pada tahun 2000 lalu, setelah melalui upaya banding di Kajati dan Kasasi di MA, vonis yang diterima tetap 10 bulan penjara. Waktu itu, Sutikno masih menjabat Bendahara KUD Tani Sejati, Kecamatan Pule, Trenggalek. Sedang ketua KUD dijabat Arif Susanto dan sekretaris Damis Iswoyo, S.Pd. bin Yahyo, yang saat ini menjadi PNS di Kecamatan Pule.

Ketiga orang tersebut setelah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, sudah menjalani masa hukuman selama 5 bulan, dengan amar putusan PN Trenggalek Nomor : 03/Pid.B/2001/PN Trenggalek, dan dianggap telah melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 374 juncto Pasal 55 dan 372 jo. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dianggap bersalah oleh PN Trenggalek berdasarkan hasil audit Joca Baskara Surabaya selaku auditor yang ditunjuk oleh Kajari Trenggalek pada tanggal 9 Oktober tahun 2000 nomor 297K/KJASB/M/X/2000 dan disebut telah menggelapkan keuangan KUD Tani Sejati Pule sebanyak Rp.24.165.000,-

I.G. Wayan Rumega, SH, MH., Humas PN Trenggalek mengatakan seharusnya ketiga terpidana itu segera menjalani sisa hukuman yang ditetapkan MA, yakni selama 5 bulan lagi. Tetapi, karena eksekusi bukan kewenangan Pengadilan maka seyogyanya hal ini dikonfirmasikan kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek selaku eksekutor.

“Terpidana tersebut melanggar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian serta penjelasan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, tentang penyalahgunaan kewenangan koperasi untuk memperkaya diri sendiri”, demikian Wayan menambahkan.

Walaupun sebernarnya terpidana sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan PT Nomor 227/Pid/2001/PT Surabaya tetapkan memutuskan yang bersangkutan divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Machfud Effendi, SH.MM., menjelaskan bahwa putusan Kasasi MA atas Sutikno yang sekarang menjadi anggota legeslatif periode 2009-2014 belum bisa ditindaklanjuti oleh lembaga ini, karena belum terbentuknya alat-alat kelengkapan Dewan. “Secara pribadi, saya sudah mendengar berita itu. Akan tetapi untuk menindaklanjuti kita butuh alat kelengkapan Dewan. Padahal sampai hari ini tata tertib sebagai pedoman pembentukan alat kelengkapan Dewan masih belum selesai dibuat,” ujar Machfud.

Terpisah, Zainal Abidin, S.P.d, Ketua KPUD Trenggalek menyatakan sampai saat ini belum mendapat surat tembusan putusan Kasasi dari MA tersebut, dan tidak tahu menahu tentang adanya kasus ini. “Mungkin, karena kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat anggota Dewan, maka kami tidak diberi tembusan amar putusan kasasi itu. Sebab pihak MA tidak tahu bila saat ini Sutikno menjabat sebagai Anggota Legeslatif sejak periode 2004-2009 hingga sekarang terpilih lagi untuk periode 2009-2014”, kata Zainal berkilah.

Ketika diburu wartawan dengan pertanyaan kenapa Sutikno lolos seleksi Caleg padahal kala Pileg, Sutikno jelas-jelas sudah diputus hukuman kurungan 10 bulan oleh PN dan PT, sekali pun proses kasasinya sedang berlangsung, Zainal tidak berkomentar. Dalam pada itu, pihak Polres Trenggalek saat ditanya mengapa Sutikno yang diancam hukuman 5 tahun dan divonis 10 bulan oleh PN dan PT bisa memperoleh KCK untuk kelengkapan pencalonannya sebagai Caleg, pihak Polres enggan berkomentar.

Sutikno, cs. sudah melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun tetap saja harus menerima putusan 10 bulan penjara. Melalui koleganya dari Fraksi APRI (Amanat Patriot Rakyat Indonesia), Sutikno menyanggupi untuk dikonfirmasi oleh wartawan. Akan tetapi, saat dicari di gedung Dewan, dia tidak pernah hadir, ditelepon wartawan juga tidak diterima.

Sidang kasasi dilakukan di MA pada tanggal 16 September 2009 dan terakhir pada tanggal 30 September 2009. Ketiga terdakwa mengajukan sebanyak 5 Novum, akan tetapi dari kelima novum tersebut ditolak oleh MA, dianggap lemah termasuk hasil audit independen yang dilakukan oleh Drs. H. A. Ghoni Abu Bakar, M.Si.AK yang bernomor 258/AGA-V/V/2002, mengenai tidak adanya kerugian keuangan pada KUD Tani Sejati Pule, yang dikuatkan surat hasil rapat pengurus KUD Tani Sejati pada tanggal 10 Januari 2002.(pbc).

4 Komentar:

ademin mengatakan...

Informasi yang sangat menggelikan, jadi bingung mau dibawa kemana trenggalek ini.

Lina CahNdeso mengatakan...

Menggelikan atau mengenaskan?

ademin mengatakan...

Dua duanya mas, :D

Lina CahNdeso mengatakan...

Oooh, semoga Allah meridloi kita semua. Amien

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top