IG Wayan Rumega, SH.MH, saat menunjukkan amar putusan PN-PT-MA kasus Sutikno.(atas)
Sutikno, Aleg Trenggalek dari PAN 2009-2014 (PrigiBeach.com)
Trenggalek, PrigiBeach.com
Walaupun vonis Mahkamah Agung sudah ditetapkan, Sutikno, Anggota Legeslatif dari PAN Trenggalek, hingga kini masih bebas. Kasus penggelapan yang menyeret fungsionaris PAN DPD II Trenggalek ini terjadi pada tahun 2000 lalu, setelah melalui upaya banding di Kajati dan Kasasi di MA, vonis yang diterima tetap 10 bulan penjara. Waktu itu, Sutikno masih menjabat Bendahara KUD Tani Sejati, Kecamatan Pule, Trenggalek. Sedang ketua KUD dijabat Arif Susanto dan sekretaris Damis Iswoyo, S.Pd. bin Yahyo, yang saat ini menjadi PNS di Kecamatan Pule.
Ketiga orang tersebut setelah divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, sudah menjalani masa hukuman selama 5 bulan, dengan amar putusan PN Trenggalek Nomor : 03/Pid.B/2001/PN Trenggalek, dan dianggap telah melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 374 juncto Pasal 55 dan 372 jo. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dianggap bersalah oleh PN Trenggalek berdasarkan hasil audit Joca Baskara Surabaya selaku auditor yang ditunjuk oleh Kajari Trenggalek pada tanggal 9 Oktober tahun 2000 nomor 297K/KJASB/M/X/2000 dan disebut telah menggelapkan keuangan KUD Tani Sejati Pule sebanyak Rp.24.165.000,-
I.G. Wayan Rumega, SH, MH., Humas PN Trenggalek mengatakan seharusnya ketiga terpidana itu segera menjalani sisa hukuman yang ditetapkan MA, yakni selama 5 bulan lagi. Tetapi, karena eksekusi bukan kewenangan Pengadilan maka seyogyanya hal ini dikonfirmasikan kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek selaku eksekutor.
“Terpidana tersebut melanggar UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian serta penjelasan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, tentang penyalahgunaan kewenangan koperasi untuk memperkaya diri sendiri”, demikian Wayan menambahkan.
Walaupun sebernarnya terpidana sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan PT Nomor 227/Pid/2001/PT Surabaya tetapkan memutuskan yang bersangkutan divonis 10 bulan penjara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek, Machfud Effendi, SH.MM., menjelaskan bahwa putusan Kasasi MA atas Sutikno yang sekarang menjadi anggota legeslatif periode 2009-2014 belum bisa ditindaklanjuti oleh lembaga ini, karena belum terbentuknya alat-alat kelengkapan Dewan. “Secara pribadi, saya sudah mendengar berita itu. Akan tetapi untuk menindaklanjuti kita butuh alat kelengkapan Dewan. Padahal sampai hari ini tata tertib sebagai pedoman pembentukan alat kelengkapan Dewan masih belum selesai dibuat,” ujar Machfud.
Terpisah, Zainal Abidin, S.P.d, Ketua KPUD Trenggalek menyatakan sampai saat ini belum mendapat surat tembusan putusan Kasasi dari MA tersebut, dan tidak tahu menahu tentang adanya kasus ini. “Mungkin, karena kasus ini terjadi sebelum yang bersangkutan menjabat anggota Dewan, maka kami tidak diberi tembusan amar putusan kasasi itu. Sebab pihak MA tidak tahu bila saat ini Sutikno menjabat sebagai Anggota Legeslatif sejak periode 2004-2009 hingga sekarang terpilih lagi untuk periode 2009-2014”, kata Zainal berkilah.
Ketika diburu wartawan dengan pertanyaan kenapa Sutikno lolos seleksi Caleg padahal kala Pileg, Sutikno jelas-jelas sudah diputus hukuman kurungan 10 bulan oleh PN dan PT, sekali pun proses kasasinya sedang berlangsung, Zainal tidak berkomentar. Dalam pada itu, pihak Polres Trenggalek saat ditanya mengapa Sutikno yang diancam hukuman 5 tahun dan divonis 10 bulan oleh PN dan PT bisa memperoleh KCK untuk kelengkapan pencalonannya sebagai Caleg, pihak Polres enggan berkomentar.
Sutikno, cs. sudah melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun tetap saja harus menerima putusan 10 bulan penjara. Melalui koleganya dari Fraksi APRI (Amanat Patriot Rakyat Indonesia), Sutikno menyanggupi untuk dikonfirmasi oleh wartawan. Akan tetapi, saat dicari di gedung Dewan, dia tidak pernah hadir, ditelepon wartawan juga tidak diterima.
Sidang kasasi dilakukan di MA pada tanggal 16 September 2009 dan terakhir pada tanggal 30 September 2009. Ketiga terdakwa mengajukan sebanyak 5 Novum, akan tetapi dari kelima novum tersebut ditolak oleh MA, dianggap lemah termasuk hasil audit independen yang dilakukan oleh Drs. H. A. Ghoni Abu Bakar, M.Si.AK yang bernomor 258/AGA-V/V/2002, mengenai tidak adanya kerugian keuangan pada KUD Tani Sejati Pule, yang dikuatkan surat hasil rapat pengurus KUD Tani Sejati pada tanggal 10 Januari 2002.(pbc).
4 Komentar:
Informasi yang sangat menggelikan, jadi bingung mau dibawa kemana trenggalek ini.
Menggelikan atau mengenaskan?
Dua duanya mas, :D
Oooh, semoga Allah meridloi kita semua. Amien
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".