Jika pimpinan KPK non aktif Bibit-Chandra diduga menerima suap seperti tuduhan Polri yang berubah-ubah, maka mereka ditangkan dan ditahan sama polisi. Tetapi di sisi lain Kabeskrim Komjen Susno Duadji juga diduga menerima suap dari Budi Sampurna dalam kasus bank century, lalu siapa yang akan menangkap dan menahannya ?
Saya tidak tahu apakah kejahatan suap itu delik aduan atau delik umum, yang jelas Bibit dan Chandra diperiksa polisi berawal dari aduan Antasari Ketua KPK non aktif, walaupun aduan ini akhirnya disanggah oleh Antasari. Tetapi sebelum aduan ini muncul, KPK berdasar hasil penyadapan menemukan dan memberi pernyataan kalau kabeskrim susno diduga terlibat suap di bank century, namun dengan alasan audit BPK belum final terhadap century sehingga KPK belum melakukan pemanggilan kepada Susno tas dugaan KPK itu. Kudu BPK kelamaan memeriksa Bank century, seperti kesigapan Densus 88, Polri langsung memeriksa para pimpinan KPK atas aduan Antasari, hasilnya Bibit dan Chandra mendekam di hotel prodeo markas Brimob.
Di tubuh Polri untuk menjaga disiplin Polisi ada banyak lembaga dibentuk untuk itu, seperti propam Polri, Paminal Polri, dan Irwasum Polri. Namun hasil kerja lembaga-lembaga ini hanya mampu melakukan tindakan kepada prajurit polri yang indisipliner, sedangkan untuk kalangan perwira Polri masih jauh panggang dari api. Dari hasil rekaman rekayasa KPK yang diputar di MK disebut beberapa orang perwira Polri yang terlibat, tetapi pihak Kadiv Propam Polri Irjen Pol Oegroseno belum bisa melakukan investigasi, alasannya belum ada pengaduan yang masuk melalui Paminal Polri. Akan halnya Susno, pengacara KPK sudah mengadukannya ke Irwasum polri atas keterlibatannya di kasus bank century, hasilnya Irwasum Komjen Manggabarani mengatakan Susno tidak terlibat, mudah diduga hasil itu, masak jeruk makan jeruk.
Lalu jika sudah demikian, lalu siapa yang berhak akan memeriksa Kabeskrim Susno, jika benar masak sanksinya dipecat saja dari jabatannya, enak banget. SBY tidak mau campur tangan, tapi diam-diam mengijinkan Polri memeriksa KPK. Jelas ini pelanggaran konstitusi karena KPK dibentuk DPR, sederajat DPR, tidak dibawah lembaga kepresidenan. Harusnya ijin dulu sama DPR, Polri mengajukan ijin ke presiden, kemudian presiden menindak lanjuti ke DPR, hasilnya kemudian sesuai dengan keputusan DPR. Jadi seharusnya SBY melarang Polri memeriksa KPK karena belum ada ijin dari DPR, terlepas apakah DPR juga mempunyai tujuan yang sama dengan Polri. Semoga saja tidak keliru karena saya bukan ahlinya hukum.
Nah, bagaimana dengan susno yang juga diduga menerima suap, siapakah lembaga diluar kepolisian bisa memeriksanya, seharusnya KPK cuma keburu ditangkap duluan. Jika alasannya karena audit BPK belum final, lalu kenapa Robert Tantular bisa di vonis 4, 5 tahun penjara sebagai pemilik bank century, padahal BPK belum selesai membuktikan ada kejahatan di bank century. Aneh atau ironi, lucu kalee.
kalau polisi itu digelari buaya, maka yang bisa menangkapnya adalah pawang buaya, siapakah pawang buaya dalam hal ini, ya tentu saja SBY, tetapi nampaknya sang pawang tidak mau menggunakan keahliannya.
Lalu jika kemudian TPF menemukan bukti adanya kesalahan di dalam penahanan Bibit dan chandra, siapakah yang akan melakukan tindakan sanksi kepada susno termasuk kapolri, cukupkah hanya dipecat saja, itu pu kalau sang pawang mau turun tangan, kalau tidak, ya mendingan nonton sandiwara waelah.
Semoga uneg-uneg ini sang pawang mau mendengarnya. wallahulam
1 Komentar:
apa yang saya cari, terima kasih
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".