Selasa, 03 November 2009

Pelanggaran atas Hak Milik Intelektual Kompasianer


Syafruddin Djalal, Advokat pada Law Office Syafruddin Djalal & Partner...... Ketua Panwaslu Kota Palopo pada Pilkada Gubernur Sulsel.... Saat ini anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo...

Syafruddin Djalal

| 3 November 2009 | 03:47

Sebarkan Tulisan:

APAPUN penilaian mereka terhadap aktivitas ngeblog di kompasiana yang selama ini, saya dan Anda lakukan namun tidak akan menyurutkan minat saya untuk terus mengklik blog public tersebut, meskipun itu sekadar membaca postingan saja.

“Apa yang didapatkan dari semua itu? Jawab saya atas pertanyaan itu kepada seorang kawan yakni “Anda memberi info dan hanya akan mendapatkan info”. Pada blog itu, kami saling berbagi mengenai apa saja tanpa harap yang membebaninya”.

Karena itu, tidak jarang postingan kompasianer yang menurut hemat saya, memiliki manfaat, saya kirim ke tautan FB agar setidaknya dapat dibaca oleh teman-teman. Semua itu saya lakukan tanpa pamit kepada admin dan atau pemostingnya.

Jelaslah sebuah karya tulis dalam bentuk apapun dilindungi oleh hukum sebagai hak milik intelektual yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 1992 Tentang Hak Cipta. Salah satu wujudnya adalah pemberian hak eksklusif hanya kepada pencipta. Sehingga orang lain dapat memanfaatkannya hanya atas persetujuan dari pemegang hak.

Itulah penghormatan hukum atas hak milik intelektual, sebuah hal yang luput saya lakukan selama ini. Mekipun begitu, saya yakin Pak Pray, Rukzz Olangan, Mariska Lubis dan Andy Syoekry Amal tidak akan menyeret saya ke dalam proses hukum lantaran mengirimi teman FB tulisan mereka. Demikian pula kompasianer lainnya yang tidak sempat saya sebutkan satu per satu, saya yakin itu! .

Keyakinan ini didasarkan atas alasan, pertama pengiriman ke tautan itu tetap mencantumkan nama penulisnya dan seluruh isi tulisan tanpa proses editing. Dengan demikian tidak ada plagiasi. Caranya mudah, cukup copy setelah itu paste ke tautan pada dinding FB Anda, lalu disebarkan.

Kedua, pengiriman itu sudah pasti tidak memungut bayaran apapun. Ikhlas koq…!!! Padahal jika dihitung-hitung, isinya bermanfaat bila penerima pesan tautan mau mengaplikasikan gagasan yang terkirim itu ke dalam kehidupannya. Postingan Mariskha Lubis misalnya, amat bermanfaat bila dijadikan komunike dalam menata hubungan seks antara pasangan suami-istri. Tidak jarang interaksi seksual yang kurang harmonis menjadi peretak hubungan Pasutri hingga berujung pada perceraian. Kenyataan membuktikan bahwa dari 9 kasus perceraian yang pernah saya tangani, 5 diantaranya disebabkan oleh hal yang tak harmonis itu.

Selagi masih gratis, maka saya tetap akan mengcopy-paste tulisan kompasianer ke dalam tautan saya. Sebab saya ingin berbagi manfaat kepada siapapun tanpa berbeban harap, ikhlas seperti potret dua balita di atas. Mereka saling berbagi minuman. Padahal seusia mereka biasanya kerap mempertahankan kenikmatan dan enggan ia bagikan. Sama halnya dengan para kompasianer yang memberi info berguna secara cuma-cuma. Bayangkan jika seseorang ingin mendapatkan info dengan cara mencari di media cetak. Pasti harus merogoh kocek untuk mendapatkan satu eksampler koran, majalah atau mungkin sebuah buku.

Memang aktifitas itu tidak mendatangkan keuntungan yang dapat ditakar dan terlihat secara kasat mata. Tapi bukankah Allah SWT telah memerintahkan kepada hambaNya untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan (saya lupa ayatNya) heee… Selain itu saya meyakini ikhwal itu merupakan sebentuk cara bersedekah. Sedekah tidak mesti materi boleh dalam bentuk lain misalnya senyuman termasuk boleh dengan memberi info. Mungkin untuk lebih afdholnya maka kelak saya mesti minta persetujuan pemostingnya sebelum mengcopy-paste. Insya Allah saya lakukan ji kodong….

Kecuali terdapat kalimat dalam sebuah postingan yang pada pokoknya melarang untuk disebarkan, tentu tidak akan saya copy-paste ke tautan. Wassalam

Catatan

1. Pasal 1 ayat 1 UU No19 Tahun 1992 Tentang Hak cipta

” Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”

2. Kata “ji kodong….” Berasal dari bahasa Bugis-Makassar yang bermakna penegasan akan meminta persetujuan.

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top