Biasanya, pada bulan Juni atau Juli para PNS mendapat gaji ke-13. Bonus Gaji ke-13 diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan utama antara lain agar bisa digunakan untuk membantu para PNS yang mempunyai anak yang masih bersekolah dan sudah tentu juga demi menambah kesejahteraan bagi PNS itu sendiri.
Bagi para pembuat daftar gaji, yang ditunggu pertama kali adalah surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan tentang cara pembayaran dan waktu permintaan Gaji Ke-13, setelah surat edaran ini keluar barulah semua satker boleh mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ke-13. Setelah diajukan permintaan pembayarannya dengan Aplikasi SPM dan daftar gajinya dengan aplikasi GPP 2010, maka perlu waktu sekitar 2 hari kerja untuk masuk ke rekening bendahara, selanjutnya dibagikan ke rekening masing-masing pegawai atau bila belum melalui bank, maka diberikan dengan amplop tertutup.
Gaji ke-13, diterimakan kepada setiap pegawai dengan nilai penuh tanpa potongan yang biasa dikenakan pada gaji rutin bulanan. Sehingga, sejak tradisi gaji ke-13 diluncurkan, semua PNS senantiasa berharap segera datang bulan Juni/Juli. Masing-masing ingin merasakan bagaimana nikmatnya terima gaji 100% tanpa potongan hutang bank dan kredit koperasi, atau lainnya.Maklum, pegawai golongan III ke bawah bisa dipastikan memiliki tanggungan kredit/hutang pada lembaga perbankan, koperasi atau kredit perumahan dan kendaraan bermotor. Benar, kan???
Pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.
Berdasarkan perhitungan gajike-13 tahun lalu, yang menjadi patokan penghitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni. Berarti seberapa yang kita dapat pada bulan juni,maka sebesar itu pula yang kita dapat. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya.
Gajike-13 hanya memuat :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
4. Tunjangan fungsional/struktural/umum (tergantung jenis tunjangan)
5. Tunjangan pajak PPh
Jenis potongan :
1. Pajak PPh
Untuk potongan pajak jadinya kosong,artinya pajak PPh itu dibayar oleh pemerintah jadi potongan pajak jadi kosong atau Rp. 0,-
Yang tidak ada dalam perhitungan Gajike-13 adalah :
1. Uang Beras
2. Potongan Iuran wajib pegawai (10%)
3. tabungan perumahan/sewa rumah dll
4. uang makan
Untuk para PNS bulan Juni/Juli sungguh menggembirakan. Lalu bagaimana dengan para guru di sekolah swasta, karyawan pabrik, petani, nelayan, dan lain-lain di Indonesia? Adakah mereka sudah mendapatkan perlakuan istimewa dari APBN?!
Bagi para pembuat daftar gaji, yang ditunggu pertama kali adalah surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan tentang cara pembayaran dan waktu permintaan Gaji Ke-13, setelah surat edaran ini keluar barulah semua satker boleh mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ke-13. Setelah diajukan permintaan pembayarannya dengan Aplikasi SPM dan daftar gajinya dengan aplikasi GPP 2010, maka perlu waktu sekitar 2 hari kerja untuk masuk ke rekening bendahara, selanjutnya dibagikan ke rekening masing-masing pegawai atau bila belum melalui bank, maka diberikan dengan amplop tertutup.

Pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.
Berdasarkan perhitungan gajike-13 tahun lalu, yang menjadi patokan penghitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni. Berarti seberapa yang kita dapat pada bulan juni,maka sebesar itu pula yang kita dapat. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya.
Gajike-13 hanya memuat :
1. Gaji pokok
2. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
4. Tunjangan fungsional/struktural/umum (tergantung jenis tunjangan)
5. Tunjangan pajak PPh
Jenis potongan :
1. Pajak PPh
Untuk potongan pajak jadinya kosong,artinya pajak PPh itu dibayar oleh pemerintah jadi potongan pajak jadi kosong atau Rp. 0,-
Yang tidak ada dalam perhitungan Gajike-13 adalah :
1. Uang Beras
2. Potongan Iuran wajib pegawai (10%)
3. tabungan perumahan/sewa rumah dll
4. uang makan
Untuk para PNS bulan Juni/Juli sungguh menggembirakan. Lalu bagaimana dengan para guru di sekolah swasta, karyawan pabrik, petani, nelayan, dan lain-lain di Indonesia? Adakah mereka sudah mendapatkan perlakuan istimewa dari APBN?!
1 Komentar:
Kalau sudah dapat GAJI 1-13 supaya ingat akan SUMPAHNYA ketika akan diangkat jadi CPNS atau PNS. Jangan KORUPSI saja yang dilakukan. Tak disiplin saat jam kerja juga KORUPSI. Apalagi memperkaya diri sendiri dengan uang negara. Moral PNS harus dikoreksi lagi, pemecatan lebih baik daripada hanya sangsi administratif yang sifatnya "masih bisa diperjual-belikan".
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".