Sebuah berita yang cukup mengejutkan: Ada seorang warga Trenggalek asal Desa/Kecamatan Karangan berani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap seorang anggota Polisi! Menurutku, inilah gebrakan yang cukup berani dari seorang warga/masyarakat/rakyat di daerah tertinggal seperti kota "kripik tempe" tercinta. Terlebih lagi ternyata warga yang mengajukan permohonan tersebut adalah seorang wanita, kaum yang selama ini kita kenal sebagai makhluk yang lemah gemulai dan "tunduk" pada kaum lelaki. Wanita itu bernama Tatik Susilowati warga RT 10 RW 03 Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur, Indonesia my lovely country (lengkap banget, kan alamatnya...hmmm...aku kok!)
Nah, apabila kasus tersebut nantinya bisa berlanjut sampai ke meja hijau, maka sungguh suatu upaya mencari keadilan yang pantas diacungi jempol. Dan, CahNdeso yakin kaum makelar kasus, para pencoleng hukum, akan terlibas buntung dari bumi Menaksopal, jika Srikandi Tatik Susilowati bisa memenangkan perkaranya. Atau setidaknya, kaum makelar kasus dan pencoreng keadilan akan gemetaran karena kemenangannya.
Peristiwa bermula karena tindakan kanit serse Mapolsek Watulimo Aiptu K (inisial) beserta anak buahnya dalam menindak lanjuti laporan DD (juga inisialnya saja,. Heran?! Jangan heran bila aku hanya berani sebut inisial...hhmmm...aku kok, CahNdeso!), terhadap Tatik Susilowati terlalu berlebihan dan tidak menghormati atas nama hukum. Tatik menganggap perlakuan petugas atas dirinya terlampau menonjolkan arogansi dan cenderung melecehkan HAM.
Oleh sebab itu, karena Aiptu K berdinas di Mapolsek Watulimo, maka Kapolsek Watulimo AKP Hariyanto SH. harus berurusan dengan hukum, sebagaimana dirilis oleh prigibeach.com. Permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut telah dilayangkan Tatik ke Pengadilan Negeri Trenggalek sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi didampingi kuasa hukumnya YB. Irpan SH. Mhum.
Dalam surat termohon No :78/SKK/PRAPER/PID/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010, alasan permohonan praperadilan salah satunya menganggap tindakan kanit serse Mapolsek Watulimo Aiptu K beserta anak buahnya dalam menindak lanjuti laporan DD terhadap pemohon Tatik terlalu berlebihan dan tidak menghormati atas nama hukum.
Dalam surat termohon No :78/SKK/PRAPER/PID/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010, alasan permohonan praperadilan salah satunya menganggap tindakan kanit serse Mapolsek Watulimo Aiptu K beserta anak buahnya dalam menindak lanjuti laporan DD terhadap pemohon Tatik terlalu berlebihan dan tidak menghormati atas nama hukum.
"Klien kami mengaku telah didatangi kanit serse bersama anakbuahnya yang berjumlah 9 (sembilan) orang ke rumah pemohon dengan sikap yang arogan. Katanya pemohon akan dihadapkan kepada termohon atas perintah Kapolsek. Tetapi ternyata kanit serse tidak bisa memberikan surat perintah padahal waktu itu sudah pukul 02.30 Wib", jelas Irpan. (Catatan CahNdeso: menghadapi seorang perempuan, bawa pasukan layaknya akan menggerebeg teroris!? Bayangkan!)
Selain arogan menurut Irpan, ketika dikonfrontasikan di Mapolsek Watulimo, pemohon tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk permasalahannya dengan DD. Oleh kanit serse justru malah balik dibentak-bentak.
Selain arogan menurut Irpan, ketika dikonfrontasikan di Mapolsek Watulimo, pemohon tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk permasalahannya dengan DD. Oleh kanit serse justru malah balik dibentak-bentak.
"Prinsip, klien kami adalah keadilan bagi seluruh warga negara. Institusi hukum harus bisa berlaku prosedural dan adil sesuai dengan Undang-Undang. Sama sekali sekali, tidak ada niatan menyudutkan hukum." papar pria asal Jawa Tengah itu.
Tidak hanya itu, Tatik mengaku juga mendapat perlakuan yang kurang mengenakan. Perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan itu sangat tidak berkenan atas semua peristiwa yang dialaminya.
Tidak hanya itu, Tatik mengaku juga mendapat perlakuan yang kurang mengenakan. Perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan itu sangat tidak berkenan atas semua peristiwa yang dialaminya.
"Saya ini perempuan yang lemah. Tidak sepantasnya memperoleh perlakuan dari aparat penegak hukum seperti ini " tukasnya.
Terkait hal itu, Kapolsek Watulimo AKP Haryanto dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, semua tindakan yang dilakukannya bersama anggotanya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Terkait hal itu, Kapolsek Watulimo AKP Haryanto dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, semua tindakan yang dilakukannya bersama anggotanya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Semua yang kami lakukan sudah prosedural. Kalau memang ada yang kurang berkenan dan mau dipraperadilankan, silahkan. Kami siap. Biar pengadilan yang nantinya memutuskan," tegasnya.
2 Komentar:
Wah..... kalau memang ada kesalahan.... dan ada tidak pidana pada suatu masalah..... ya dituntut...... hukum bisa dikatan jalan dengan baik bila sudah tidak memandang pangkat,jabatan, uang.
@ CahKutho: Betul sekali, Dimas, sayangnya... kasus ini sampai hari ini tidak ada kelanjutannya!
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".