Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tribulan selalu dicairkan oleh pemerintah. Pencairan dana melalui prosedur yang harus diketahui dan dipenuhi oleh semua pihak terkait yakni Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Manager BOS Kabupaten. Dana yang bersumber dari APBN/APBD diglontorkan langsung masuk ke rekening sekolah penerima.
Masyarakat awam di pelosok-pelosok Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, bila kita tanya apa itu BOS, maka mereka akan mengidentikkan dengan sekolah gratis. Hampir seluruh orangtua siswa pernah mendengar adanya program BOS. Namun sayangnya masih sangat sedikit orangtua yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut jumlah dana BOS per-siswa serta penggunaannya. Sementara masih ada beberapa sekolah yang tetap memungut biaya pendidikan pada siswanya.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat rendah meskipun program tersebut sudah berjalan lima tahun. Padahal, penggunaan dana tersebut mestinya melibatkan orangtua siswa sejak perencanaan hingga pelaporan. Penyusunan APBS, termasuk dana BOS, di sekolah masih bersifat dari atas ke bawah, maka tak heran jika transparansi dan akuntabilitasnya tidak terwujud.
Dari hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar orangtua siswa pernah mendengar adanya program BOS. Namun, masih sangat sedikit orangtua yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut jumlah dana BOS per siswa serta penggunaannya.
Penelitian Bank Dunia itu dilakukan terhadap 3.600 orangtua siswa dari 720 sekolah di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hasilnya, 71,16 persen orangtua siswa tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65 persen tidak melihat papan pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS. Selain itu, 89,58 persen orangtua siswa tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS (89,58) dan memberikan masukan/saran kepada sekolah (89,69).
Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan, yang juga Koordinator Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Selasa (10/8/2010), sebagai dirilis Kompas mengatakan, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah, termasuk penggunaan BOS, yang terjadi di sekolah-sekolah masih bersifat dari atas ke bawah. Tidak heran jika transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS tidak terwujud.
Pemanfaatan dana BOS di sekolah itu mencerminkan pula kondisi di instansi pendidikan yang masih top-down. Apalagi, pemerintah dengan optimistis mengklaim bisa memberikan pendidikan dasar gratis dengan mengandalkan dana BOS. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah kelimpungan karena dana BOS tidak mencukupi untuk menyelenggarakan pendidikan dasar berkualitas.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (10/8/2010), ICW juga menilai bahwa sudah seharusnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membuka mekanisme komplain bagi masyarakat yang ingin mengadukan bermacam soal penyimpangan, terutama dana BOS. Yang terjadi saat ini, Kemdiknas justru sama sekali tidak membuka mekanisme itu. (original News)
Please read this posts:
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".