Kamis, 30 Desember 2010

Bola Panas Sengketa Pilkada (2)

Sejak awal Mahfud sudah memperkirakan putusan sengketa pemilihan kepala daerah bakal "ramai". "Perkara pilkada ini ibarat membopong bola panas," ujarnya. "Yang kalah selalu menuding ada suap."

Penanganan sengketa pemilihan kepala daerah sebenarnya tak jauh beda dengan penanganan sengketa lainnya di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan hanya pada sifatnya yang cepat dan sederhana. Sementara sengketa lain batas waktu penyelesaiannya rata-rata sebulan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah waktunya hanya 14 hari.

Obyek perselisihan pemilihan kepala daerah adalah hasil penghitung an suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yang dalam sengketa biasa disebut sebagai termohon. Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara diajukan ke Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan. Peradil an perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan tingkat pertama seka ligus terakhir. Putusannya bersifat final dan mengikat.

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah dilakukan sebuah panel yang beranggotakan tiga orang hakim. Mahkamah telah membagi sembilan hakim yang ada menjadi tiga panel. Masing-masing beranggotakan tiga orang. Di sinilah sengketa itu diputuskan untuk kemudian dibawa ke sidang pleno minimal dihadiri tujuh hakim konstitusi-untuk ditentukan diterima atau ditolak. "Biasanya putusan panel selalu disetujui pleno," ujar sumber Tempo.

Menurut sumber itu, jumlah hakim yang hanya tiga membuat "permainan nakal" mudah terjadi. "Dua hakim saja dipegang, perkara bisa diatur," ujar sumber itu. Informasi dari sidang panel ini kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendekati mereka yang beperkara. Caranya, seolah-olah ia bisa mengatur para hakim itu. "Para pelaku untung-untungan: jika perkara dimenangkan, orang yang diperas menduga ada peran serta pelaku," katanya. Modus seperti ini yang diduga dilakukan Makhfud. "Kalau perkaranya di kabulkan, waktu itu, dia bisa mendapat uang dan sertifikat. Tapi, karena kalah, terpaksa dikembalikan."

Akil Mochtar menolak keras jika hakim panel bisa disuap. Menurut dia, hakim panel saling mengawasi. "Proses nya transparan," ujarnya. Putusan panel, kata Akil, juga tidak mutlak ditentukan anggota panel. "Putusan itu masih akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno, yang jumlah hakimnya lebih banyak."
Sampai kini MK telah menangani 215 perkara berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, hanya 21 perkara yang dikabulkan. Sisanya ditolak.

Meski disebut final dan mengikat, prakteknya putusan MK pernah cuma berhenti di ruang sidang. Ini misalnya putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kendati MK pada 7 Juli 2010 telah menganulir kemenangan pasangan Su gianto Sabran-Eko Soemarsono, dan memenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, putusan tersebut tak bisa direalisasi. Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kotawaringin Barat justru menetapkan sebaliknya. Kasus Kotawaringin Barat itu kini tengah digodok di Kementerian Dalam Negeri.
Ramidi (Jakarta), Karana Wijaya (Palangkaraya)
 

2 Komentar:

sibutiz mengatakan...

wach,part 2 nya ya ka..
Hmmp,masih gak ngerti saya nich.
hhe he..
met tahun baru ya ka.

CahNdeso mengatakan...

@ : Samaaaaa.... selamat tahun baru juga. God Bless You, Guys.. semoga sukses selalu

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top