Yudi - tersangka |
Pukul 01.55, Gus Sururi, Kepala Desaku, meneleponku. Kebetulan aku masih begadang di depan Laptop. Saat kuterima, dia langsung berkata:
"Saya tadi lewat depan rumah, nampaknya masih belum tidur". Kujawab saja, "Iya, memang lagi main game. Anda posisi di mana?"
"Ini saya menangkap maling, yang menguras kotak amal Masjid Baitunnajah," ujarnya lagi. Aku bertanya, apakah malingnya warga desa Sukowetan. Dia menjawab, malingnya adalah warga Jarakan, desa Karangsuko. Dan sekarang mau langsung dibawa ke Mapolsek Karangan. Tanpa banyak ba-bi-bu, aku langsung mengatakan segera menyusul ke Polsek Karangan. Dan inilah ceritanya, kusajikan mirip berita.
Yudi (32) warga RT 21 Dusun Jarakan, Desa Karangsuko, Kecamatan Kota, Trenggalek, Jawa Timur, terpaksa harus menerima bogem dari beberapa warga lingkungan Masjid Baitunnajah Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Masyarakat yang memergoki kelakuan laki-laki lajang tersebut, yang tengah berusaha menguras isi kotak amal Masjid, sangat geram sehingga mereka beramai-ramai menangkapnya.
"Saya tadi lewat depan rumah, nampaknya masih belum tidur". Kujawab saja, "Iya, memang lagi main game. Anda posisi di mana?"
"Ini saya menangkap maling, yang menguras kotak amal Masjid Baitunnajah," ujarnya lagi. Aku bertanya, apakah malingnya warga desa Sukowetan. Dia menjawab, malingnya adalah warga Jarakan, desa Karangsuko. Dan sekarang mau langsung dibawa ke Mapolsek Karangan. Tanpa banyak ba-bi-bu, aku langsung mengatakan segera menyusul ke Polsek Karangan. Dan inilah ceritanya, kusajikan mirip berita.
Yudi (32) warga RT 21 Dusun Jarakan, Desa Karangsuko, Kecamatan Kota, Trenggalek, Jawa Timur, terpaksa harus menerima bogem dari beberapa warga lingkungan Masjid Baitunnajah Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Masyarakat yang memergoki kelakuan laki-laki lajang tersebut, yang tengah berusaha menguras isi kotak amal Masjid, sangat geram sehingga mereka beramai-ramai menangkapnya.
Peristiwa terjadi pukul 01.30 WIB, dini hari Sabtu (8/1), ketika semua warga terlelap dalam mimpi, justru tersangka asyik menggerayangi isi kotak amal Masjid Baitunnajah di RT 25 RW 11 Desa Sukowetan, Karangan. Menurut Kepala Desa Sukowetan, Sururi, tersangka sempat dihakimi oleh massa yang geram.
"Untung kami cepat diberitahu dan segera datang ke TKP. Sehingga perangkat desa dapat segera menenangkan warga", katanya. Sambil menambahkan masyarakat yang datang jumlahnya ratusan, oleh sebab itu, dia harus melindungi tersangka agar tidak digebugi massa.
Selang beberapa saat kemudian, petugas dari Polsek Karangan yang dihubungi Kepala Desa, datang membawa mobil patroli. Tersangka langsung diamankan di Mapolsek Karangan. Sementara barang bukti berupa uang senilai Rp. 96 ribu beserta kotak amal Masjid Baitunnajah dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kepala Desa Sukowetan, ini adalah peristiwa kedua Masjid di Sukowetan dibobol pencuri. Sebelumnya pada tanggal 10 Syuro yang lalu usai pengajian di Masjid Darussalam Sukowetan, peralatan sound system yang digunakan telah lenyap digondol pencuri. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke Mapolsek Karangan.
"Masalah ini sudah saya sampaikan kepada semua warga untuk berhati-hati dan waspada. Jangan sampai terjadi lagi pencurian di lingkungan kita," ujar Sururi, Kades Sukowetan.
Dalam pada itu, tersangka Yudi mengaku terpaksa melakukan pencurian isi kotak amal di Masjid. Dan dia sudah mengamati situasi kondisi Masjid Baitunnajah semenjak siang hari Jum'at, dengan melintasi sekitar masjid beberapa kali.
"Saya terpaksa mencuri karena butuh sangu untuk ke Jember. Mau mencari pacar saya anak dari Panggul," aku tersangka Yudi ketika di Mapolsek Karangan. Pemuda pengangguran ini nampak terkulai lemas, seakan tak percaya aksinya kali ini justru akan membuatnya harus mendekam di hotel prodeo.
Tersangka menguras isi kotak amal dengan cara mencutik/mengait lembaran uang kertas mempergunakan alat cutik dari plastik dan besi. Sialnya, karena asyik mencutik lembaran ribuan, tersangka sama sekali tak menyadari bila warga sekitar Masjid Baitunnajah telah mengepungnya.
Sementara itu, Kapolsek Karangan, AKP Suprapto, melalui Bripka Kateni mengatakan tersangka Yudi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 bulan penjara.
4 Komentar:
wach,memang jaman sekarang mah segala sesuatu itu harus kita awasi agar gak kebobolan maling lagi...
@ sibutiz : Setuju, Gan... Blog kita juga harus dijaga keamanannya biar gak dipenuhi spam. God bless you, Guys
wah wah wah, kurang ajar sekali tuh maling...
perlu dikasih pelajaran nih
@ cornermystery.com : Betul, Sob. Nie maling memang kurang ajar. Sekarang dia sudah ditahanan Mapolsek.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".