Kasi Intel Kejari Trenggalek Bayu Danarko dan Kasi Pidum Budi Santoso |
Perwakilan Warga diterima oleh Kejari |
Sekitar seratusan warga GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Trenggalek bersama dengan massa simpatisan Partai PDI-P dan masyarakat Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Kantor Pengadilan,hari ini, Senin (7/3).
Aksi demo dipicu dengan telah ditangkapnya Yatimin (60), Ketua Ranting PDI-P Desa Srabah, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, oleh Polsek Bendungan. Yatimin diduga melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan, pasal 158, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Yatimin sejak 17 Pebruari 2011 resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan berdasarkan BAP tahap kedua yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan negeri setempat untuk diteruskan dalam persidangan perkara pidana.
Aksi massa yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu berlangsung dengan konvoi jalan kaki dan sepeda motor menyusuri ruas kota Trenggalek. Perwakilan koordinator aksi, langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Trenggalek Bayu Danarko, SH. dan Kasi Pidum Budi Santoso, SH. Terjadi dialog yang cukup alot antara kedua belah pihak. Kejaksaan tetap bertahan dengan dalih bahwa surat penahanan sudah dikirim sejak tanggal penahanan melalui jasa pos. Akan tetapi pihak pendemo dan perwakilan warga bersikukuh alias ngotot, bahwa sampai saat ini pihak keluarga maupun yang bersangkutan belum menerima surat penahanan.
Akibatnya, dialog tidak menemukan titik temu.Pendemo berkeras menuntut agar Yatimin dibebaskan, sedangkan Kejaksaan Negeri Trenggalek akan tetap melanjutkan perkara sampai tuntas di pengadilan.(prigibeach.com)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".