Sabtu, 26 Maret 2011

Jangan Jatuhkan Harga Diri Daerah Karena BOS

Tidak ada perubahan yang signifikan dalam penanganan dana BOS. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 37 tahun 2010 tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah cukup jelas, bertujuan antara lain untuk mempercepat penyerapan dana BOS oleh sekolah. Peraturan tersebut disusul surat Mendiknas  No.293/MPN/KU/2011 yang menyatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama sangat mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD-SMP. Oleh karena itu, apabila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan melakukan evaluasi terhadap anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.

Selanjutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak menyalurkan dana tersebut karena pihak Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerima surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan.

Namun apa yang terjadi? Dari total 497 kabupaten/kota, ada 373 (termasuk Kabupaten Trenggalek) yang hingga 10 Maret 2011 belum mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Itu artinya, mekanisme penyaluran BOS yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berjalan lancar seperti yang direncanakan. Otonomi daerah untuk mengelola dana BOS di daerah ini bisa dikatakan perlu ada pembenahan.

Mekanisme baru, harus dikuatkan dengan suatu regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran dana BOS. Regulasi ini bisa berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diterangkan bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehingga dana BOS bisa lebih cepat disalurkan ke daerah.

Menteri Pendidikan Nasional, Moch. Nuh, sangat antusias memantau pelaksanaan distribusi dana BOS dari kas APBD seluruh kabupaten/kota. Itulah sebabnya, melalui surat tertanggal 8 Maret 2011, Nomor No.293/MPN/KU/2011, pemerintah pusat berharap agar pihak pemkab/pemkot bersungguh-sungguh dalam melaksanakan dan menjamin kelancaran pendistribusian dan BOS ke sekolah-sekolah.

Seharusnya triwulan pertama, dana BOS sudah masuk ke masing-masing rekening sekolah pada bulan Januari. Namun baru pada menjelang akhir triwulan (minggu ketiga bulan Maret 2011) bisa didistribusikan oleh Kas Pemkab. Argumentasi bahwa APBD 2011 Kabupaten Trenggalek baru disyahkan pada akhir Desember 2010, bisa jadi masuk akal. Terlebih lagi dengan kondisi ekonomi daerah yang memang masuk katagori daerah tertinggal. Akan tetapi, bagi kalangan awam dan komunitas pendidikan tetap saja akan mencari-cari "kambing hitam". 

Kebijakan mendiknas yang memperpanjang alur pendistribusian dianggap tidak tepat, sebab berpotensi merugikan sekolah, siswa dan orangtua siswa secara materi dan non-materi. Ada banyak sekolah yang terpaksa hutang ke koperasi atau mengambil pungutan kepada siswa untuk membiayai operasional sekolah sementara dana BOS belum turun. Ini jelas merugikan. Selain merugikan sekolah karena dana terlambat turun, penyaluran dana BOS melalui kas daerah ini semakin memperlebar potensi korupsi karena semakin banyak pihak yang terlibat.

Pencairan dana BOS melalui kas daerah dimaksudkan untuk menciptakan sistem birokrasi yang cepat dan murah. Namun ada indikasi penyaluran dana BOS justru bisa "dihambat" masalah lain yang lebih sistemik, sehingga pendistribusiannya tidak tepat jadwal. Sekalilagi, surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan. Artinya tidak ada alasan apapun untuk "memaksa" distribusi ke sekolah jadi terlambat. Kecuali bila ada unsur kesengajaan dari "human error" alias oknum yang tidak bertanggungjawab.

Barangkali, kebijakan pembuatan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) oleh masing-masing sekolah perlu disederhanakan, atau bahkan ditiadakan. Selanjutnya mekanisme dan sistem administrasi peng-SPJ-an APBD menyangkut dana BOS disesuaikan, kemudian diatur melalui Perda khusus. Bila masih juga terjadi keterlambatan yang meresahkan komunitas pendidikan, perlu dilakukan penggantian petugas yang bertanggungjawab. Hal ini adalah demi mencukupi gaji guru honorer dan puluhan ribu generasi muda daerah ini yang masih bergantung pada dana BOS, agar mereka bisa menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa serta memiliki intelektualitas yang pilih tanding. Itu artinya, merekalah kelak yang akan menentukan harga diri daerah ini di masa depan.
Niadesain.com

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top