Tidak ada perubahan yang signifikan dalam penanganan dana BOS. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 37 tahun 2010 tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah cukup jelas, bertujuan antara lain untuk mempercepat penyerapan dana BOS oleh sekolah. Peraturan tersebut disusul surat Mendiknas No.293/MPN/KU/2011 yang menyatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS triwulan pertama sangat mengganggu kegiatan belajar-mengajar di SD-SMP. Oleh karena itu, apabila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan melakukan evaluasi terhadap anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.
Selanjutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak menyalurkan dana tersebut karena pihak Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerima surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan.
Namun apa yang terjadi? Dari total 497 kabupaten/kota, ada 373 (termasuk Kabupaten Trenggalek) yang hingga 10 Maret 2011 belum mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Itu artinya, mekanisme penyaluran BOS yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berjalan lancar seperti yang direncanakan. Otonomi daerah untuk mengelola dana BOS di daerah ini bisa dikatakan perlu ada pembenahan.
Mekanisme baru, harus dikuatkan dengan suatu regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran dana BOS. Regulasi ini bisa berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diterangkan bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehingga dana BOS bisa lebih cepat disalurkan ke daerah.
Menteri Pendidikan Nasional, Moch. Nuh, sangat antusias memantau pelaksanaan distribusi dana BOS dari kas APBD seluruh kabupaten/kota. Itulah sebabnya, melalui surat tertanggal 8 Maret 2011, Nomor No.293/MPN/KU/2011, pemerintah pusat berharap agar pihak pemkab/pemkot bersungguh-sungguh dalam melaksanakan dan menjamin kelancaran pendistribusian dan BOS ke sekolah-sekolah.
Seharusnya triwulan pertama, dana BOS sudah masuk ke masing-masing rekening sekolah pada bulan Januari. Namun baru pada menjelang akhir triwulan (minggu ketiga bulan Maret 2011) bisa didistribusikan oleh Kas Pemkab. Argumentasi bahwa APBD 2011 Kabupaten Trenggalek baru disyahkan pada akhir Desember 2010, bisa jadi masuk akal. Terlebih lagi dengan kondisi ekonomi daerah yang memang masuk katagori daerah tertinggal. Akan tetapi, bagi kalangan awam dan komunitas pendidikan tetap saja akan mencari-cari "kambing hitam".
Kebijakan mendiknas yang memperpanjang alur pendistribusian dianggap tidak tepat, sebab berpotensi merugikan sekolah, siswa dan orangtua siswa secara materi dan non-materi. Ada banyak sekolah yang terpaksa hutang ke koperasi atau mengambil pungutan kepada siswa untuk membiayai operasional sekolah sementara dana BOS belum turun. Ini jelas merugikan. Selain merugikan sekolah karena dana terlambat turun, penyaluran dana BOS melalui kas daerah ini semakin memperlebar potensi korupsi karena semakin banyak pihak yang terlibat.
Pencairan dana BOS melalui kas daerah dimaksudkan untuk menciptakan sistem birokrasi yang cepat dan murah. Namun ada indikasi penyaluran dana BOS justru bisa "dihambat" masalah lain yang lebih sistemik, sehingga pendistribusiannya tidak tepat jadwal. Sekalilagi, surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan. Artinya tidak ada alasan apapun untuk "memaksa" distribusi ke sekolah jadi terlambat. Kecuali bila ada unsur kesengajaan dari "human error" alias oknum yang tidak bertanggungjawab.
Barangkali, kebijakan pembuatan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) oleh masing-masing sekolah perlu disederhanakan, atau bahkan ditiadakan. Selanjutnya mekanisme dan sistem administrasi peng-SPJ-an APBD menyangkut dana BOS disesuaikan, kemudian diatur melalui Perda khusus. Bila masih juga terjadi keterlambatan yang meresahkan komunitas pendidikan, perlu dilakukan penggantian petugas yang bertanggungjawab. Hal ini adalah demi mencukupi gaji guru honorer dan puluhan ribu generasi muda daerah ini yang masih bergantung pada dana BOS, agar mereka bisa menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa serta memiliki intelektualitas yang pilih tanding. Itu artinya, merekalah kelak yang akan menentukan harga diri daerah ini di masa depan.
Selanjutnya, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak menyalurkan dana tersebut karena pihak Pemerintah Kabupaten/Kota sudah menerima surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan.
Namun apa yang terjadi? Dari total 497 kabupaten/kota, ada 373 (termasuk Kabupaten Trenggalek) yang hingga 10 Maret 2011 belum mencairkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Itu artinya, mekanisme penyaluran BOS yang dilakukan pemerintah saat ini tidak berjalan lancar seperti yang direncanakan. Otonomi daerah untuk mengelola dana BOS di daerah ini bisa dikatakan perlu ada pembenahan.
Mekanisme baru, harus dikuatkan dengan suatu regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran dana BOS. Regulasi ini bisa berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola keuangan khusus penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah. Di dalam PP ataupun Perpres tersebut nantinya akan diterangkan bahwa sekolah tidak perlu lagi menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sehingga dana BOS bisa lebih cepat disalurkan ke daerah.
Menteri Pendidikan Nasional, Moch. Nuh, sangat antusias memantau pelaksanaan distribusi dana BOS dari kas APBD seluruh kabupaten/kota. Itulah sebabnya, melalui surat tertanggal 8 Maret 2011, Nomor No.293/MPN/KU/2011, pemerintah pusat berharap agar pihak pemkab/pemkot bersungguh-sungguh dalam melaksanakan dan menjamin kelancaran pendistribusian dan BOS ke sekolah-sekolah.
Seharusnya triwulan pertama, dana BOS sudah masuk ke masing-masing rekening sekolah pada bulan Januari. Namun baru pada menjelang akhir triwulan (minggu ketiga bulan Maret 2011) bisa didistribusikan oleh Kas Pemkab. Argumentasi bahwa APBD 2011 Kabupaten Trenggalek baru disyahkan pada akhir Desember 2010, bisa jadi masuk akal. Terlebih lagi dengan kondisi ekonomi daerah yang memang masuk katagori daerah tertinggal. Akan tetapi, bagi kalangan awam dan komunitas pendidikan tetap saja akan mencari-cari "kambing hitam".
Kebijakan mendiknas yang memperpanjang alur pendistribusian dianggap tidak tepat, sebab berpotensi merugikan sekolah, siswa dan orangtua siswa secara materi dan non-materi. Ada banyak sekolah yang terpaksa hutang ke koperasi atau mengambil pungutan kepada siswa untuk membiayai operasional sekolah sementara dana BOS belum turun. Ini jelas merugikan. Selain merugikan sekolah karena dana terlambat turun, penyaluran dana BOS melalui kas daerah ini semakin memperlebar potensi korupsi karena semakin banyak pihak yang terlibat.
Pencairan dana BOS melalui kas daerah dimaksudkan untuk menciptakan sistem birokrasi yang cepat dan murah. Namun ada indikasi penyaluran dana BOS justru bisa "dihambat" masalah lain yang lebih sistemik, sehingga pendistribusiannya tidak tepat jadwal. Sekalilagi, surat edaran bersama Mendagri No.900/5106/SJ dan Mendiknas No.02/XII/SEB/2010 tertanggal 28 Desember 2010 bahwa dana BOS disalurkan berdasarkan surat edaran tersebut tanpa harus menunggu APBD disahkan. Artinya tidak ada alasan apapun untuk "memaksa" distribusi ke sekolah jadi terlambat. Kecuali bila ada unsur kesengajaan dari "human error" alias oknum yang tidak bertanggungjawab.
Barangkali, kebijakan pembuatan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) oleh masing-masing sekolah perlu disederhanakan, atau bahkan ditiadakan. Selanjutnya mekanisme dan sistem administrasi peng-SPJ-an APBD menyangkut dana BOS disesuaikan, kemudian diatur melalui Perda khusus. Bila masih juga terjadi keterlambatan yang meresahkan komunitas pendidikan, perlu dilakukan penggantian petugas yang bertanggungjawab. Hal ini adalah demi mencukupi gaji guru honorer dan puluhan ribu generasi muda daerah ini yang masih bergantung pada dana BOS, agar mereka bisa menjadi generasi yang beriman dan bertaqwa serta memiliki intelektualitas yang pilih tanding. Itu artinya, merekalah kelak yang akan menentukan harga diri daerah ini di masa depan.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".