Selasa, 26 April 2011

Negosiasi Proyek Pembangunan, Terlantarkan Rakyat Jelata

Padi menguning, harapan rakyat
Demi memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana orupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ini secara tegas menuangkan keinginan untuk memberantas praktik korupsi; antara lain dengan dimuatnya secara lebih tegas tentang unsur suap, dan juga tentang tindak pidana suap lain yang disebut sebagai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, kewajiban, dan tugas.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas, penginapan, perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian tersebut, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan mempergunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan pencantuman gratifikasi tersebut, makin terang benderang bahwa berbagai fasilitas yang selama ini diragukan sebagai suatu pelanggaran atau penyelewengan menjadi jelas, yaitu semua itu termasuk kategori suap yang dapat diusut.

Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kunci berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengam supremasi hukum adalah keberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat luas, sehingga pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari praktek KKN dan perbuatan tercela lainnya. Dengan demikian, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan umum dan pembangunan merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance.

Kondisi saat ini, memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang berbentuk KKN, meskipun cukup komprehensif dan disertai peraturan perundang-undangan yang lengkap dan bagus sebagaimana diuraikan secara singkat di atas, namun belum nampak dilakukan penanganan yang serius oleh pemerintah, khususnya pemerintah di level daerah kabupaten/kota. Selain itu, belum berhasilnya pemberantasan korupsi meskipun sudah ada perangkat hukum yang bagus dan dilengkapi dengan berbagai lembaga penangkal korupsi yang juga cukup banyak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pengawasan Fungsional --BPKP, Bawasda, Inspektorat --, Pengawasan Melekat (Waskat), dan Pengawasan Masyarakat (Wasmas), disebabkan antara lain belum adanya persamaan persepsi antara penegak hukum dalam memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut, dan belum mantapnya penyelenggaraan fungsi lembaga-lembaga penangkal korupsi.
Sesungguhnya kondisi yang mendukung upaya untuk mencari solusi yang tuntas terhadap masalah besar ini telah tersedia, yaitu tingkat kritis masyarakat yang tidak lagi tabu untuk membuka borok penyelewengan atau KKN. Transparansi semakin menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilan, kebenaran, dan pemerintahan yang bersih. Masyarakat semakin memiliki keberanian untuk mengungkapkan masalah-masalah yang semula hanya menjadi bahan gunjingan.

Namun demikian, dalam keadaan masih lemahnya moralitas, tradisi atau budaya disiplin, dan patuh hukum dari penyelenggara negara termasuk penegak hukumnya dan masyarakat, dan selama hukum kita belum dapat benar-benar melindungi semua warga negara secara adil, selama hukum masih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya atau yang mampu dan bersedia membayar, maka reformasi birokrasi akan berjalan timpang dan sulit untuk mewujudkan good governance yang kita cita-citakan.

Negosiasi Paket Proyek

Dalam dinamika roda pemerintahan di daerah -kabupaten dan kotamadya- tingkat kritis masyarakat masih terbilang rendah. Di Trenggalek, jika pun ada masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mampu dan kapabel, ternyata hanya sedikit sekali yang memiliki integritas tinggi dan sungguh-sungguh pro-Rakyat. Oleh sebab itu,untuk menyingkap berbagai kasus KKN yang melibatkan para birokrat dan legeslator, sulit dilakukan. Utamanya, dalam hal regulasi yang menyangkut berbagai proyek fisik dan non fisik dengan anggaran besar.

Sudah bukan rahasia lagi, bila di Trenggalek ini sangat sering terjadi perselingkuhan dalam hal penetapan anggaran proyek dan penunjukkan rekanan. Bahkan, ketika suatu proyek yang seharusnya dilelang secara terbuka, ternyata kemudian dipolitisir. Pengumuman lelang ditayangkan di suatu media, hanya sebagai bahan untuk dilaporkan ke atasan dan sebagai bukti kepada publik. Sebab, "kongkalingkong" telah disepakati dengan rekanan yang dikehendaki oleh sang birokrat maupun tokoh legeslator di daerah ini.

Terlebih lagi, indikasi banyaknya anggota legeslator maupun birokrat yang diam-diam memiliki saham di berbagai badan usaha kontraktor, dll. Sehingga ada kepentingan untuk menegakkan bendera usaha yang dibackinginya. Tatkala proyek-proyek pembangunan fisik (infrasturktur) ditetapkan, maka pelaksanaannya sangat sering jadi terlambat, dan/atau hasil akhir garapan proyek terlihat bagus sesuai dengan RAB namun kualitasnya amburadul.
Anggaran pro-Rakyat, hanya sebuah polesan di permukaan tanpa ada bukti yang memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Semua itu adalah akibat ulah oknum pejabat dan legeslator yang bersepakat dengan deal-deal dalam suatu negosiasi di antara mereka. Ambillah contoh, berapa ratus kilometer garapan infrastruktur jalan maupun talud dan saluran irigasi yang terselsaikan namun tidak berumur panjang. Hanya dalam hitungan bulan, sudah ada bagian-bagian garapan tersebut yang rapuh dan rusak. Padahal bila pengerjaan sesuai RAB, proyek itu seharusnya mampu bertahan hingga minimal lima tahun tanpa harus rehab total.

Rakyat Jadi Korban

Negosiasi dan kesepakatan untuk meluncurkan sebuah proyek yang terjadi antara birokrat dan legeslator di Trenggalek ini menjadi wacana yang lumrah. Sementara perselingkuhan oknum birokrat/legeslator dengan para rekanan selama ini seakan menjadi keseharian yang tidak terelakkan. Masyarakat pemilik badan usaha kelas bawah lebih seing gigit jari karena tidak kebagian garapan, di sisi lain mereka yang pengusaha high class mampu mendapatkan kaplingan berlebih. Dan publik yang menikmati hasil garapan harus selamanya was-was, karena kualitas hasil garapan yang amburadul. Rakyat jadi korban sebuah konspirasi.

Setiap tahun, indikasi penyelewengan dalam penetapan berbagai proyek infrastruktur di daerah ini tidak pernah sepi. Tahun 2011, ada 22 proyek infratruktur jalan senilai 13 Milyar lebih dan 55 buah jaringan irigasi senilai lebih dari 5 Milyar rupiah. Pihak Bina Marga dan Pengairan Trenggalek, baru pada tanggal 15 April lalu memajangnya di papan pengumuman dan di situs (blog gratisan) milik dinas ini, serta melalui LPSE Jatim. Semua garapan tersebut menyangkut kepentingan rakyat seluruh Trenggalek. Merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Trenggalek. Tapi mengapa bisa terjadi kesan lambatnya penurunan proyek-proyek tersebut, bahkan Peraturan Bupati pun belum juga ada?

Rakyat jelata di daerah ini, sangat bergantung pada anggaran pemerintah untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Mereka bukan meminta jatah dana, melainkan berharap agar infrastruktur vital dapat mereka manfaatkan demi mendukung tingkat perekonomian mereka. Ratusan ruas jalan utama di daerah ini mengalami kerusakan sangat parah. Jalan jurusan Trenggalek-Dongko-Panggul, Trenggalek-Kampak-Munjungan dan Trenggalek-Bendungan, bila tidak segera ditangani, niscaya akan melumpuhkan perekonomian rakyat kecil. Atau bahkan akan merenggut nyawa banyak pengguna jalan tersebut! Sementara jaringan irigasi yang ambrol dan rusak, bila tidak segera dibenahi akan membunuh para petani, serta banjir bandang akan tetap jadi langganan.

Seharusnya dengan diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menggantikan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, pemerintah berharap agar derap pembangunan di daerah-daerah dapat berlangsung lancar. Proses pengadaan lebih cepat, sehingga kontrak-kontrak pengadaan bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari (Awal Tahun Fiskal yang sedang berjalan). Diharapkan apabila pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari/Februari, maka penyerapan APBN/APBD tidak menumpuk diserap pada triwulan keempat, namun sejak triwulan pertama sudah diserap dengan baik.

Sebaliknya, di daerah Trenggalek dan daerah-daerah lain se-Eks Karesidenan Kediri, ternyata ada wacana yang justru terlambat proses pengadaan barang/jasa pemerintahnya. Banyak peluang KKN bisa terjadi dalam penempatan kontraktor. Negosiasi "tertutup" yang terjadi jelas sudah menghambat, sehingga kontrak-kontrak pengadaan tidak bisa mulai dilaksanakan pada bulan Januari/Februari. Dan, rakyat pun harus "nerima" andaikata harus hidup dalam keterpurukan di jurang kesengsaraan akibat infrastruktur yang macet dan terbengkalai.

Beberapa tokoh LSM anti KKN di Trenggalek, pernah berdiskusi non-formal, dalam beberapa kesempatan terpisah membahas masalah tersebut. Mereka seakan bersepakat, bila sangat terpaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu diberikan fakta-fakta kasus yang terjadi di daerah. Sebab, bila hanya regional, maka KKN sangat sulit dibrantas.
(prigibeach.com)

0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top