Pria berkulit bersih, berwajah elegan dan manis ini bernama lengkap Subro Muhsi Samsuri. Kelahiran kota Pacitan 61 tahun lalu. Karirnya sebagai abdi negara diawali di kantor Wilayah Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur, diangkat CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sesudah melalui masa pengabdian sebagai tenaga teknis di lapangan selama hampir 3 tahun, dan lolos dalam ujian penyaringan CPNS dengan nilai gemilang.
Kecerdasan dan keahliannya dalam menangani berbagai masalah pertanian pangan, membuatnya beberapa tahun kemudian dipercaya untuk menduduki salah satu jabatan penting di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kediri. Selanjutnya, pada awal tahun 2003, dia diangkat menjadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek hingga tahun 2005.
Ketika menjadi Kepala Dinas Pertanian di Trenggalek, banyak kebijakan yang diimplementasikan telah membawa kemajuan bagi daerah ini. Subro Muhsi Samsuri, dikenal oleh kalangan birokrat Trenggalek sebagai pejabat yang kompromistis, teliti, cerdas dan berani. Ia sangat dekat dengan para petani (kelompok tani), dan disegani oleh politisi daerah. Selama di Trenggalek, dia seolah sebuah benteng yang tak tergoyahkan, atau bahkan sebuah batu karang yang mampu menahan ombak pantai laut Selatan.
Pergantian pemerintahan dari Bupati Mulyadi kepada Bupati Soeharto, menyebabkan ia sesaat harus ditarik sebagai staf akhli. Issu berkembang, Subro di-staf-akhli-kan karena saat itu terjadi kasus penyelewengan dana penghijauan senilai 1 milyar rupiah lebih. Dalam persidangan Subro Muhsi Samsuri lepas dari jeratan hukum karena tidak ada bukti-bukti yang mendukung keterlibatannya. Salah seorang stafnya menjadi korban dan setahun kemudian harus menjalani vonis hukuman kurungan selama 12 bulan.
Usai menjadi staf akhli, dan terbukti tidak terlibat dalam kasus korupsi penghijauan senilai 1 milyar rupiah, oleh Bupati Soeharto, Subro diangkat sebagai Asisten II yang membidang ekonomi dan pembangunan. Selanjutnya dari sini, Subro kembali dipercaya menduduki jabatan teknis. Dia dijadikan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek hingga memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Bupati Soeharto telah memberikan semacam penghargaan yakni berupa perpanjangan masa aktifnya sebagai PNS, tatkala dia memasuki MPP (Masa Persiapan Pensiun), dia diijinkan tetap menjabat sebagai Kepala Dinas.
Supel dan Kompromistis
Subro Muhsi Samsuri, memiliki hobby olahraga orang "gedean", yakni golf. Hampir setiap minggu dia bersama rekannya melakukan aktivitas ini ke luar kota. Pada sore hari dan terkadang malam, dia sering santai "cangkrug-an" di warung-warung kopi kelas rakyat. Salah satu warung kesukaannya terletak sekitar terminal Durenan.
Berbeda dengan pejabat daerah lain, Subro memang lebih memilih "warung kopi rakyat" ketimbang cafe atau sejenis karaoke, sebagai tempat santainya. Bagi Subro, "cangkrug-an" di warung-warung itu, membuatnya lebih dekat dengan masyarakat kecil. Itulah memang jiwanya.
Wartawan maupun para aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tidak ada satu pun yang tidak mengenal sosok Subro Muhsi Samsuri. Penampilannya yang ramah dan terkesan smart, membuatnya sangat disukai oleh semua orang. Dengan lapang dada, Subro akan menerima apa pun yang ditulis oleh wartawan, maupun kritisi dari aktivis LSM. Dia tak segan-segan berdialoog, bahkan pintu rumahnya setiap saat selalu terbuka bagi kawan maupun lawan yang menentang kebijakannya. Ini membuatnya disenangi kawan, disegani lawan. Para pejabat dan politisi di daerah Trenggalek dan Pacitan di mana Subro berasal, sangat menghormati dan menyegani kepribadiannya yang smart, berani dan famliyar.
Pada Pemilukada 2006, oleh beberapa partai di Kabupaten Pacitan, Subro sempat dijadikan sebagai kandidat calon Bupati Pacitan. Namun entah mengapa, Subro kemudian menolak dan tetap memilih menjadi birokrat di Trenggalek. Sementara itu, dia juga pernah menjadi Badan Pengawas Unit Perusahaan Usaha Daerah (BP-UPUD) sebelum melebur menjadi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Dia berhasil menempatkan salah seorang putra terbaiknya sebagai manager di PT Bangkit Grafika Sejahtera salah satu anak perusahaan PDAU, yang bergerak di bidang percetakan dan grafika.
Tersungkur Ditanduk "Sapi Betina"
Pemkab Trenggalek pada tahun 2009 melaksanakan kegiatan pengadaan proyek sapi betina senilai Rp 3,51 mliyar di bawah kendali Dinas Peternakan. Nilai dana tersebut untuk pengadaan sapi betina sebanyak 310 ekor. Namun pada pelaksanaan proyek tersebut bermasalah. Selain tidak memenuhi spesifikasi, jadwal pelaksaan proyek tidak sesuai kontrak.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek pada tahun 2009 menegaskan bahwa dugaan penyelewangan dana proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,51 M sudah pada tahap penyidikan. Kejaksaan menetapkan satu tersangka berinisial SA. Proyek pengadaan sapi pada tahun 2009 yang didanai APBN dianggap melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dari Pemerintah.
Investigasi kejaksaan, pada Maret 2009, Dinas Peternakan Trenggalek yang dinakhodai Subro Muhsi Samsuri telah mengadakan lelang proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,51 M. Dalam prosesnya, diduga sapi yang diperuntukkan bagi peternak itu menyalahi spesifikasi. Proses penyelidikan melibatkan semua badan pengawasan, inspektorat maupun BPK, akhirnya mengerucut dan langsung menodong keterlibatan Subro dalam kasus pengadaan Sapi Betina tersebut.
Sidang putusan digelar Senin siang (25/4), sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dalam persidangan tersebut puluhan mantan anak buahnya semasa dia bertugas di Dinas peternakan, nampak berjubel ikut menyaksikan. Seolah mereka ikut berduka cita atas bencana yang dialaminya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Trenggalek, Jawa Timur, Subro Muhsi Samsuri, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan sapi betina senilai Rp 3,51 mliyar pada tahun 2009.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Subro tidak hanya berupa pidana kurungan (fisik). Majelis hakim yang diketuai Kepala PN Trenggalek, Lasito, juga mewajibkan terpidana mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 74 juta serta denda Rp 50 juta. Putusan tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Kepala Disnak Trenggalek periode 2007-2009 tersebut hukuman selama 42 bulan atau 3,5 tahun penjara. Subro pun serta merta menyatakan banding.(pbc_team).
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".