Media Indonesia, merilis hasil penelitian United Nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia menyatakan Indonesia berada pada peringkat ke-107 dari 177 negara yang diteliti. Peringkat Indonesia yang rendah dalam kualitas sumber daya manusia ini adalah gambaran mutu pendidikan Indonesia yang rendah. Keterpurukan mutu pendidikan di Indonesia juga dinyatakan oleh United Nation Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO), Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurus bidang pendidikan. Menurut Badan PBB itu, peringkat Indonesia dalam bidang pendidikan pada tahun 2007 adalah 62 di antara 130 negara di dunia. Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia adalah komponen mutu guru. Rendahnya profesionalitas guru di Indonesia dapat dilihat dari kelayakan guru mengajar. Menurut Balitbang Depdiknas, guru-guru yang layak mengajar untuk tingkat SD baik negeri maupun swasta ternyata hanya 28,94%. Guru SMP negeri 54,12%, swasta 60,99%, guru SMA negeri 65,29%, swasta 64,73%, guru SMK negeri 55,91 %, swasta 58,26 %.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan rendahnya kualitas guru ini adalah dengan mengadakan sertifikasi berbasis portofolio. Dengan adanya sertifikasi, pemerintah berharap kinerja guru akan meningkat dan pada gilirannya mutu pendidikan nasional akan meningkat pula. Namun sertifikasi yang berbasis portofolio tersebut menjadi keprihatinan banyak pihak. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas. Fenomena ini menerangkan bahwa sertifikasi berbasis portofolio menyebabkan merosotnya kompetensi profesi guru.
Fakta di lapangan yang terjadi di daerah, khususnya di Trenggalek, sangat jelas bahwa untuk memperoleh sertifikasi guru, hanya cukup dengan menyerahkan portofolio. Padahal jika dilihat dari aspek evaluasi, uji portofolio tidak menggambarkan kompetensi atau kemampuan para guru sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 yang menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Meski proses sertifikasi guru sudah memasuki periode keempat, bukan berarti kendala dan permasalahan yang menyertai sertifikasi guru sirna. Bahkan, problematika yang berasal dari para peserta sertifikasi sendiri bermunculan, karena para guru saling berlomba melengkapi berbagai persyaratan sertifikasi dengan cara yang tidak benar. Terlebih, syarat sertifikasi hanya menyusun portofolio yang di dalamnya berisi berbagai dokumen mengenai kompetensi guru dalam berbagai bidang. Bahkan ada yang tanpa malu-malu berupaya melakukan pemalsuan bukti-bukti administratif.
Dari data semester II tahun 2010, di Trenggalek ada 2.155 PNS Daerah terdiri dari 1947 guru Golongan IV, 207 guru Golongan III serta 1 guru golongan II yang telah bersertifikasi dan menikmati tunjangan profesi guru PNSD. Berdasar keputusan Direktur jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan Nasional tentang Penerima Tunjangan profesi bagi Guru dalam hal ini sebanyak 2.155 PNSD akan menerima pembayaran sebesar 33.286.248.400 sebelum dikenai pajak sebesar 15%. Selanjutnya sebanyak 4.023 orang guru dengan perincian 1.634 Gol.IV, 1.927 Gol.III, 462 Gol.II akan menerima pembayaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD dengan jumlah keseluruhan sebelum dipotong pajak sebesar 6.025.000.000,00.
Dari ribuan guru yang telah menikmati tunjangan sertifikasi tersebut, menurut pengamatan para ahli pendidikan di daerah ini, tingkatan skill dan profesional mereka jauh dari standar kompetensi seorang guru. Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Drs. Kusprigianto, MM., dalam berbagai kesempatan selalu mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja para guru yang telah lolos sertifikasi. "Saya melihat, bahwa kinerja mereka memang masih belum maksimal. Paling banyak hanya 20 prosen saja dari mereka yang memiliki keahlian dan layak untuk menerima tunjangan sertifikasi," ujarnya dalam suatu kesempatan.
Certificate-Oriented
Implementasi sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini menimbulkan polemik dan dampak baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan temuan-temuan dilapangan bahwa adanya indikasi kecurangan dalam melengkapi berkas portofolio oleh para guru peserta sertifikasi. “Kecurangan dengan memalsukan dokumen portofolio itu memang ada. Indikasinya kuat sekali. Temuan ini nanti akan diklarifikasi ke guru hingga kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Rochmat Wahab, Ketua Panitia Pelaksana Uji Sertifikasi dari Universitas Negeri Yogyakarta (Kompas 18/9-2010).
Semua guru ribut ikut seminar dan lokakarya agar mendapat sertifikat, legalisasi ijazah dengan cara scan, lengkap dengan tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah, termasuk ijazah S-1 yang entah berasal dari perguruan tinggi mana. Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan tersebut adalah lemahnya pengarsipan data sehingga pada saat dokumen tertentu dibutuhkan, para guru kerepotan karena tidak terbiasa mengarsip. Hal seperti ini bisa saja lulus dalam proses sertifikasi. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwasannya asesor sebagai orang yang menilai portofolio melakukan kesalahan dan tidak cermat dalam melakukan penilaian. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah guru sebagai cermin siswa, itu jujur, apakah layak untuk mendapat sertifikat pendidik sebagai pendidik profesional? Apa tidak malu jika bersertifikat profesional, tetapi ijazah yang dimiliki ditempuh dengan cara seperti itu?. Sebagian guru menjadi seorang yang certificate-oriented bukannya programe-oriented yang seharusnya sibuk memikirkan teknik pengajaran apa yang akan digunakan di dalam kelas agar hasil pembelajaranya maksimal.
Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
Guru bukanlah bagian dari sistem kurikulum, tetapi keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan bergantung pada kemampuan, kemauan, dan sikap professional tenaga guru. Kalau dikaitkan persyaratan professional seorang guru yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu, mampu merencanakan, mengembangkan, melaksanakan, dan menilai proses belajar secara relevan dan efektif maka seorang guru yang professional akan dengan mudah lolos sertifikasi berbasis portofolio tanpa harus memanipulasi berkasnya. Karena sebelumnya ia telah giat mengembangkan dirinya demi anak didiknya. Namun yang menjadi persoalan adalah mereka, para guru yang melakukan kecurangan dalam sertifikasi.
Temuan kecurangan dalam sertifikasi tersebut jelas membuktikan bahwa guru yang lolos sertifikasi dengan cara memanipulasi berkas portofolio, akan tetap mengajar dengan seadanya. Guru yang trampil dan kreatif akan mampu menguasai dan membawa situasi pembelajaran dengan bekal keterampilan dan ide-ide kreatifnya. Sehingga peserta didik pun lebih interest mengikuti pelajaran, tidak jenuh dan berpikiran bahwa guru tersebut adalah orang yang handal dan mempunyai banyak pengalaman. Berbeda halnya dengan guru yang tidak kreatif. Mereka miskin keterampilan dan kreatifitas sehingga apa yang disampaikan serasa kaku tanpa pengembangan konsep pembahasan. Penyajian pelajaran hanya sebatas penyampaian secara tekstual.
Standar Nasional Pendidikan mensyaratkan guru harus mengembangkan kepribadiannya ke arah profesionalisme. Maka sertifikasi berbasis portofolio jika dilanjutkan, dapat menghambat proses pengembangan tersebut. Sertifikasi selain untuk meningkatkan kualitas guru dan pendidikan di Indonesia juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru itu sendiri. Dengan memberikan tunjangan satu kali gaji pokok. Proses sertifikasi yang dinilai dari berkas portofolio akan dengan mudah bagi guru untuk melengkapinya dengan instant dan bisa jadi melalui berbagai cara illegal. Pengembangan diri yang meliputi standar profesi dan standar mental, moral, sosial, spiritual, intelektual, fisik, dan psikis membutuhkan proses yang panjang, tidak bisa secara instant. Apalagi hanya dibuktikan dengan sertifikat kegiatan-kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan kependidikan jelas tidak bisa dijadikan standar pengembangan diri seorang guru. Pada akhirnya para guru pun enggan untuk berusaha mengembangkan dirinya sebagaimana yang dituntut dalam Undang-ndang Guru dan Dosen serta Standar Pendidikan Nasional. Milyaran rupiah, tunjangan sertifikasi yang telah diglontorkan selama ini, hanya akan menciptakan guru-guru yang manja, sekaligus kecemburuan sosial para PNS daerah dari instansi non-teknis lainnya.
Wallahu'alam bishawab.
Hardiknas : Momentum perjuangkan eksistensi Bangsa. (prigibeach.com)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".