Rabu, 13 April 2009 hari ini UASBN SD/MI di seluruh Indonesia berakhir. Pelaksanaan kegiatan ini di Kabupaten Trenggalek sejak Senin (11/04) hingga Rabu (13/04) berlangsung lancar, aman dan tertib. Lembaga SD/MI yang menyelenggarakan sebanyak 540, dengan rincian: 426 SD Negeri, 5 SD Swasta, 2 MI Negeri dan 107 MI Swasta. Dengan jumlah peserta keseluruhan 11.312 siswa terdiri dari SD Negeri 9.500 siswa, SD Swasta 81 siswa, MI Negeri 46 siswa dan MI Swasta 1.685 siswa. Pengawas ujian yang dikerahkan sebanyak 1.640 orang dengan sistem pertukaran murni antar SD/MI di wilayah kecamatan masing-masing. Khusus SD yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kota Trenggalek diperbantukan satu personil POLRI. “Bantuan personil keamanan dari Polres Trenggalek untuk tiap sekolah di wilayah Kecamatan Trenggalek, bertujuan meningkatkan stabilitas keamanan dan kelancaran saja, mengantisipasi jangan sampai terjadi kerawanan yang menghambat pelaksanaan UASBN”, demikian Dra. Eko Yunianti, MM. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menjelaskan.
Pengawas ujian yang ditempatkan di masing-masing sekolah tidak sama, tergantung pada jumlah kebutuhan amplop soal, jadi bukan melihat dari jumlah siswa. Misalnya, untuk SDN Islam Jombok Pule yang pesertanya hanya 4 siswa, pengawasnya ada 2 orang karena hanya membutuhkan soal ujian 1 amplop kecil, sementara SDN 4 Bendorejo pesertanya 20 siswa, pengawasnya juga hanya 2 orang, karena amplop soal yang dibutuhkan hanya 1 amplop besar.
Menurut Dra.Eko Yunianti, MM, upaya mempersiapkan siswa agar mampu mencapai nilai kelulusan yang diwajibkan sudah di lakukan oleh tiap sekolah jauh sebelum UASBN dilaksanakan, mulai dari proses KBM, penyesuaian kurikulum, dan terutama pembinaan hingga pengayaan terhadap siswa kelas VI. Standar nilai kelulusan masing-masing sekolah tidak sama, karena berdasarkan nilai minimal satuan pendidikan yang ditetapkan sekolah tersebut. “Yang pasti, standar nilai kelulusan siswa di wilayah Kota lebih tinggi dibanding dengan SD/MI yang terletak di pedalaman. Dengan catatan, siswa yang dinyatakan lulus harus tidak mengkoleksi nilai 3 untuk tiga satuan pendidikan yang dicantumkan dalam buku rapornya, yakni hasil ujian sekolah itu. Dan Insyaallah prestasi UASBN SD/MI tahun ini nilai reratanya akan lebih meningkat dibanding tahun lalu.” kata Ibu Dra. Eko Yunianti, MM.
CahNdeso, menerawang ke langit mencari bintang disiang bolong. Oh, tidak terlihat!!!
Saya kembali menatap bumi tempat berpijak, merenungi program WAJAR DIKDAS 9 Tahun yang dicanangkan Pemerintah kita. menurut saya, ini bukan program WAJIB BELAJAR pendidikan dasar sembilan tahun, melainkan semacam bujukan/rayuan agar masyarakat menyekolahkan anak-anaknya hingga tataran SMP/MTs. Seharusnya, dengan dana 20% dari APBN, Pemerintah menegaskan kewajiban belajar pendidikan dasar 9 tahun itu dengan peraturan yang keras disertai sanksi yang diimplementasikan dalam pelaksanaannya. Masih banyak, anak-anak di daerah pesisir, pedesaan dan pegunungan, yang berusia antara 9 hingga 15 tahun, yang tidak bersekolah. orang tua mereka enggan menyekolahkan anaknya karena berbagai faktor, terutama oleh deraan kemiskinan yang memaksa mereka menyuruh anak-anak itu membantu kerja mereka, membantu mencari tambahan pemasukan demi perut dan kebutuhan keluarga.
Dengan 20% dana APBN, Pemerintah pasti bisa memaksa mereka (anak-anak dan orang tuanya) untuk mengikuti pendidikan hingga tamat SMP/MTs, tanpa membebani mereka dengan biaya sama sekali.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".