Tidak terima dianiaya sang pacar, WSS (20) berstatus mahasiswi di salahsatu universitas malang, warga Rt 04 Rw 01 Dusun Tengger Desa Prambon Kecamatan Tugu Trenggalek, minggu (21/6) pukul 10.00 wib mendatangi Polres untuk melaporkan peristiwa tersebut. Dihadapan polisi, gadis mungil berwajah manis ini menceritakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya itu, yakni TS (24) termasuk salah satu anggota Polres Trenggalek, warga Dusun Keningaran Kelurahan Surodakan Trenggalek.
Peristiwa penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada minggu (14/6) pukul 13.00 wib, saat korban berada dirumah bibinya yang bernama Suhartini warga Rt 05 Rw 01 Dusun Krajan Desa Nglongsor Kecamatan Tugu, tiba-tiba korban di datangi tersangka yang langsung menampar pipi menendang dan mencekik lehernya.
Dikatakan korban, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban menuntut tersangka untuk segera menikahinya. Tuntutan ini disampaikan korban yang merasa khawatir dan cemburu karena pernah memergoki tersangka melakukan pertemuan dengan wanita lain, jelas korban di hadapan polisi.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek AKP Jumadi membenarkan adanya laporan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, namun belum terbukti, kasusnya masih dalam penyelidikan, ucapnya sembari tersenyum ramah.
Catatan CahNdeso:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir dalam era Reformasi, yakni tanggal 8 Januari 2002. Alangkah sangat tragis dan menyedihkan, bila sekarang masih ada aparat kepolisian yang "mungkasi" masalah dengan gaya "cowboy", gaya lama. Jangankan dalam urusan pribadi, dalam penyidikan/pencarian bukti/pengumpulan keterangan/interogasi sehubungan dengan kasus pidana pun, gaya ortodoks ini tidak pantas dan dilarang oleh Hukum. Dalam melaksanakan tugas negara, aparat kepolisian harus selalu berorientasi pada norma hukum dan norma sosial, seperti diamanatkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak azazi manusia.
Kalau dengan urusan pribadi, gimana, ya?
Pak Polisi, tegaknya Hukum dan Keadilan di negeri tercinta ini tergantung panjenengan sami. Dan kami kawula alit memohon perlindungan pada panjenengan semua. Sumonggooooo..........
Peristiwa penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada minggu (14/6) pukul 13.00 wib, saat korban berada dirumah bibinya yang bernama Suhartini warga Rt 05 Rw 01 Dusun Krajan Desa Nglongsor Kecamatan Tugu, tiba-tiba korban di datangi tersangka yang langsung menampar pipi menendang dan mencekik lehernya.
Dikatakan korban, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika korban menuntut tersangka untuk segera menikahinya. Tuntutan ini disampaikan korban yang merasa khawatir dan cemburu karena pernah memergoki tersangka melakukan pertemuan dengan wanita lain, jelas korban di hadapan polisi.
Kabag Binamitra Polres Trenggalek AKP Jumadi membenarkan adanya laporan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya, namun belum terbukti, kasusnya masih dalam penyelidikan, ucapnya sembari tersenyum ramah.
Catatan CahNdeso:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir dalam era Reformasi, yakni tanggal 8 Januari 2002. Alangkah sangat tragis dan menyedihkan, bila sekarang masih ada aparat kepolisian yang "mungkasi" masalah dengan gaya "cowboy", gaya lama. Jangankan dalam urusan pribadi, dalam penyidikan/pencarian bukti/pengumpulan keterangan/interogasi sehubungan dengan kasus pidana pun, gaya ortodoks ini tidak pantas dan dilarang oleh Hukum. Dalam melaksanakan tugas negara, aparat kepolisian harus selalu berorientasi pada norma hukum dan norma sosial, seperti diamanatkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak azazi manusia.
Kalau dengan urusan pribadi, gimana, ya?
Pak Polisi, tegaknya Hukum dan Keadilan di negeri tercinta ini tergantung panjenengan sami. Dan kami kawula alit memohon perlindungan pada panjenengan semua. Sumonggooooo..........
4 Komentar:
Yang temping kawin...!!!!!!!!!!!!
@anonim: Betul, yang penting kawin, yang temping kawin, yang kempling kawin...
tolong kirimkan undang-undang mengapa lampu harus dinyalakan di siang hari n kriteria helm standart ke email saya queen_fighter01@yahoo.co.id.soalnya takut kena tilang.maap ya sy ga komen tentang berita di atas
Insyaallah, nanti saya kirim, tunggu aja. Paling lambat besok selasa. UU NO. 22 tentang Lalu Lintas. Trims sudah mampir di trenggalekjelita, selalu ada yang baru.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".