Jumat, 27 November 2009

Trenggalek : Korupsi Jaringan TI, Hamid Dituntut 4 Tahun dan Nuryanto 5 Tahun


Trenggalek (prigibeach.com)
- Sidang kasus korupsi jaringan Teknologi Informasi (TI) di Kabupaten Trenggalek kembali digelar Kamis (26/11) dengan terdakwa Hamid Subagyo dan Nuryanto. Sidang dilangsungkan terpisah di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Hariwinanto didampingi dua hakim anggota Joko waluyo dan Sunarti.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua orang rekanan yang menjadi terdakwa dalam korupsi pengadaan jaringan Teknologi Informasi (TI) tahun 2007 dengan hukuman masing-masing empat tahun dan lima tahun penjara.

Pada sidang pertama yang berlangsung kurang lebih satu jam, JPU Ririn dan Ipe secara bergantian membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan dengan nomor registrasi PERK: PDS-05/TRGAL/0208 atas terdakwa Hamid Subagyo dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diperbaharui dengan UURI nomor 20 tahun 2001.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp618,176 juta," kata jaksa Ririn saat membacakan materi tuntutannya.

Selain menuntut hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan, terdakwa Hamid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Hamid, Krisna Budi Cahyana menyampaikan keberatannya terhadap isi materi tuntutan jaksa. Dia menilai bahwa Hamid hanyalah korban.

"Dimana-mana yang namanya kasus korupsi itu biasanya yang dibidik terlebih dahulu adalah pejabat atau penyelenggara anggarannya terlebih dahulu, bukan rekanan. Menurut saya, kasus ini aneh dan terkesan seperti ada `permainan`," kata Krisna Budi tanpa bersedia menjelaskan lebih rinci apa yang dia maksud dengan "permainan" itu.

Dia hanya mengisyaratkan bahwa klien-nya (Hamid Subayo/red) sengaja dijadikan "tumbal". Indikasinya, selain penanggung jawab yang sama sekali tidak "disentuh" jaksa, proyek pengadaan jaringan Teknologi Informasi (TI) senilai Rp.1,4 M itu telah melalui prosedur pelaksanaan yang ditentukan.

"Kan sudah ada pengawas proyeknya. Kalau memang pelaksanaan proyek tersebut dianggap bermasalah, harusnya pencairan anggaran proyek tidak diberikan sepenuhnya pada kontraktor," kata Krisna bersikukuh.

Penyampaian pledoi terdakwa baru dijadwal dua minggu lagi (10/12), Krisna berjanji untuk mengungkap semua fakta itu di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan, termasuk mengungkap adanya indikasi "permainan" dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara dalam sidang kedua hari itu, Penasehat Hukum terdakwa Nuryanto mempertanyakan diskriminasi jaksa yang mengajukan tuntutan lebih berat pada terdakwa Nuryanto. Kliennya dituntut lima tahun penjara sedang Hamid Subayo hanya 4 tahun.

Sama seperti halnya sidang terdakwa Hamid, sidang kedua dengan terdakwa Nuryanto ini berlangsung singkat. Jaksa dalam amar tuntutan setebal kurang lebih 70 halaman itu menjerat terdakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat (1) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diperbaharui dengan UURI nomor 20 tahun 2001.

"Padahal kasusnya sama dan pasal yang dikenakan tidak berbeda, itu memang hak jaksa penuntut. Kami akan tetap melakukan pembelaan karena klien saya yakin dirinya tidak bersalah dan hanya jadi korban," kata Patoyo, penasehat hukum Nuryanto.(hab)

2 Komentar:

Anonim mengatakan...

Sugeng pinanggih maleh kalih kawulo saking nagari goblog,pripun pawartosipun cah ndeso?Mugi tansah pinanggih rahayu wilujeng,nuwun sewu nderek tanglet pawartosipun Cpns wonten ing kadipaten Trenggalek,mbok bilih cah ndeso saget lan wonten kalodangan wekdal sahinggo saget nyerat babakan pengumuman hasil tes cpns,matur suwun.Sugeng makaryo

Lina CahNdeso mengatakan...

Sesuai kalian panyuwunan Kang Minulya Kanjeng Ratu, ouniko kawula aturaken pengumuman hasil tes seleksi CPNS Kabupaten Trenggalek Tahun 2009. Sumunggooooo.....

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top