Trenggalek (prigibeach.com) - Sejumlah oknum petugas unit kecelakaan (Laka) Polres Trenggalek kerap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban kecelakaan.
Mereka tak segan-segan memasang tarif limaratus hingga jutaan rupiah jika ada korban kecelakaan yang hendak mengambil kendaraan yang mereka tahan akibat kasus laka.
Ini terungkap, ketika Edi, warga Desa Sukorejo menabrak pejalan kaki di desa Gondang Kecamatan Tugu. Kendaraannya dibawa oleh petugas Laka Polres Trenggalek.
"Saya dimintai biaya sebesar lima ratus ribu rupiah untuk melengkapi persyaratan administrasi pengambilan kendaraan," kata Edi kepada sejumlah wartawan, kemarin Senin (21/12). Kemudian Edi mencoba bernegosiasi, meminta keringanan. Namun, sang oknum petugas bersikukuh, harga tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Kepala Unit Laka Polres Trenggalek Ipda Toto Sudarto ketika dikonfirmasi kasus pungli tersebut menolak menjelaskan apa alasan petugas menarik biaya dari korban kecelakaan tersebut. Terlebih lagi, transaksi biasanya berlangsung tanpa disertai bukti tertulis, semisal nota kuitansi.
"Saya tidak mau menjawab, silakan saja melaporkan ke Propam Polda Jatim," kata Toto Sudarto sambil marah-marah.
Sementara itu, banyak tokoh masyarakat menegaskan tindakan semacam itu sudah sering terjadi, seperti contoh kasus kecelakaan di Desa Masaran Kecamatan Munjungan. Atau sebagaimana diungkapkan kesaksian dari Bambang (30), warga Sampang, Madura, yang menceritakan pernah mengambilkan sepeda motor milik orang tuanya yang mengalami kecelakaan tahun lalu di Jarakan, Karangsoko, Trenggalek. Saat itu, dia diminta melunasi biaya sebesar Rp.700 ribu tanpa kuitansi.
"Seharusnya Satuan Propam Polda Jatim melakukan penyidikan, karena ini bukan delik aduan," ujar Bambang.
Seorang warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu yang tak mau disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa pungli semacam ini sudah biasa.
"Oknum petugas Laka sangat berani, mereka terang-terangan meminta uang dari para korban kecelakaan. Apa ini tidak melanggar aturan?", katanya.
Para korban menganggap, tindakan para petugas tersebut tentunya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31/2001. "Setiap petugas dalam menjalankan tugas dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, karena dapat mempengaruhi obyektivitas mereka," tambahnya.(tim/patrol/hab).
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".