Rabu, 23 Desember 2009

Trenggalek : Pungli Di Unit Laka Meresahkan Korban


Trenggalek (prigibeach.com)
- Sejumlah oknum petugas unit kecelakaan (Laka) Polres Trenggalek kerap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban kecelakaan.

Mereka tak segan-segan memasang tarif limaratus hingga jutaan rupiah jika ada korban kecelakaan yang hendak mengambil kendaraan yang mereka tahan akibat kasus laka.

Ini terungkap, ketika Edi, warga Desa Sukorejo menabrak pejalan kaki di desa Gondang Kecamatan Tugu. Kendaraannya dibawa oleh petugas Laka Polres Trenggalek.

"Saya dimintai biaya sebesar lima ratus ribu rupiah untuk melengkapi persyaratan administrasi pengambilan kendaraan," kata Edi kepada sejumlah wartawan, kemarin Senin (21/12). Kemudian Edi mencoba bernegosiasi, meminta keringanan. Namun, sang oknum petugas bersikukuh, harga tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Kepala Unit Laka Polres Trenggalek Ipda Toto Sudarto ketika dikonfirmasi kasus pungli tersebut menolak menjelaskan apa alasan petugas menarik biaya dari korban kecelakaan tersebut. Terlebih lagi, transaksi biasanya berlangsung tanpa disertai bukti tertulis, semisal nota kuitansi.

"Saya tidak mau menjawab, silakan saja melaporkan ke Propam Polda Jatim," kata Toto Sudarto sambil marah-marah.

Sementara itu, banyak tokoh masyarakat menegaskan tindakan semacam itu sudah sering terjadi, seperti contoh kasus kecelakaan di Desa Masaran Kecamatan Munjungan. Atau sebagaimana diungkapkan kesaksian dari Bambang (30), warga Sampang, Madura, yang menceritakan pernah mengambilkan sepeda motor milik orang tuanya yang mengalami kecelakaan tahun lalu di Jarakan, Karangsoko, Trenggalek. Saat itu, dia diminta melunasi biaya sebesar Rp.700 ribu tanpa kuitansi.

"Seharusnya Satuan Propam Polda Jatim melakukan penyidikan, karena ini bukan delik aduan," ujar Bambang.

Seorang warga Desa Dermosari Kecamatan Tugu yang tak mau disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa pungli semacam ini sudah biasa.

"Oknum petugas Laka sangat berani, mereka terang-terangan meminta uang dari para korban kecelakaan. Apa ini tidak melanggar aturan?", katanya.
Para korban menganggap, tindakan para petugas tersebut tentunya melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor No. 31/2001. "Setiap petugas dalam menjalankan tugas dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun, karena dapat mempengaruhi obyektivitas mereka," tambahnya.(tim/patrol/hab).


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top