Sebanyak 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek mengikuti tes kesehatan di RSUD DR. Soetomo Surabaya. Selama 2 hari mulai hari Rabu-Kamis, tanggal 7-8 April 2010 mereka mengikuti tes kesehatan baik jasmani maupun rokhani. Sesuai perjanjian kerjasama pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah antara RSUD Dr. Soetomo Surabaya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor 116/2082/301/2010; Nomor 270/42/KPU-TRG/2010, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta mengidentifikasi kemungkinan adanya disabilitas yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya serta pengaruh Narkotika, Psikotropika dan Zat Additive lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine). Pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran, meliputi pemeriksaan-pemeriksaan sebagai berikut (daftar di bawah bukan urutan pemeriksaan) : 1. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan; 2. Pemeriksaan psikiatrik; 3. Pemeriksaan jasmani : a. Interna; b. Jantung dan pembuluh darah; c. Paru; d. Bedah dan Urologi; e. Ortopedi; f. Obstetri ginekologi ; g. Saraf; h. Mata; i. Telinga, hidung dan tenggorokan; 4. Pemeriksaan Penunjang: a. Ultrasonografi abdomen; b. Treadmill Test; c. Ekokardiografi dan Dopler Karotis, bila diperlukan; d. Foto rontgen thoraks; e. Spirometri, bila diperlukan; f. Audiometri bila diperlukan; g. MRI/CT Scan bila diperlukan; h. USG transvaginal bila diperlukan; i. Mammograf/USG payudara bila diperlukan. 5. Pemeriksaan Laboratorium : a. Pemeriksaan darah dan urine : i. Hematologi lengkap; ii. Urinalisis lengkap; iii. Tes faal hati ; iv. Tes faal ginjal; v. Profil lipid; vi. Metabolisme karbohidrat; b. Tumor marker atas indikasi; c. Papsmear: sitologi bagi calon yang perempuan; 6. Tes Narkoba Sesuai dengan standar dan prosedur baku.
Ke-4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti tes kesehatan adalah Suharto - Syamsuri; Mulyadi WR - Kholiq; Mahsun Ismail - Joko Iriyanto; dan Sutarman - Rahmat Purwanto. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang Pedoman Tehnis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, hasil pemeriksaan kesehatan baik jasmani maupun rohani tersebut nantinya digunakan sebagai persyaratan calon saat mendaftar ke KPU kabupaten Trenggalek tanggal 17 April-23 April 2010. (sumber : kpud) |





00.50
Lina CahNdeso


Posted in: 






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".