Wah....enak juga yaaa jadi tersangka bila kita berduwit, atau punya "backing pejabat". Bisa saja buat alasan macam-macam untuk menghindari proses hukum berjalan sebagaimana di amanatkan oleh UUD RI 1945.
Coba aja baca berita di berbagai media massa.... betul, kan? Umpama daku, si "anak desa" yang papa ini tersangkut masalah hukum, tentunya akan terjadi sebaliknya.....
Oalaaaaaa...aah, nasib-nasib-nasib.... bukan salah Bunda Mengandung, Beta Lahir di negeri : Indonesia. Diatur oleh para tokoh dan pejabat yang korup... keadilan bagiku hanya mimpi, kegetiran laksana nasi yang harus setiap hari daku nikmati......!
Oalaaaaaa...aah, nasib-nasib-nasib.... bukan salah Bunda Mengandung, Beta Lahir di negeri : Indonesia. Diatur oleh para tokoh dan pejabat yang korup... keadilan bagiku hanya mimpi, kegetiran laksana nasi yang harus setiap hari daku nikmati......!
-------------------
Anggodo Widjojo Tak Penuhi Panggilan Sidang
Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim menjelaskan, Anggodo tidak bersedia ikut ketika petugas KPK menjemput Anggodo di rumah tahanan Cipinang. Menurut tim penuntut umun, Anggodo mengaku sakit.
Padahal, petugas KPK telah mengirimkan panggilan sidang pada 27 April 2010 dan diterima Anggodo pada hari yang sama.
"Tim KPK kemudian memeriksakan yang bersangkutan ke dokter rumah tahanan. Dokter kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan, secara umum keadaan pasien tidak menghalangi untuk mengikuti sidang," kata penuntut umum, Suwarji.
Pada surat dokter itu, menurut Suwarji, Anggodo memberikan catatan pribadi.
Melalui catatan itu, Anggodo mengaku merasakan ketegangan saraf sehingga mengakibatkan rasa sakit di kepala.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae meminta tim penuntut umum kembali melakukan upaya medis terhadap Anggodo.
Majelis hakim juga meminta tim penuntut umum untuk menghadirkan Anggodo pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (11/5).
Sementara itu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo membantah ketidakhadiran Anggodo itu sebagai strategi untuk mengulur masa sidang sampai upaya banding putusan praperadilan kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bukan, tidak ada strategi itu," kata Bonaran ketika ditemui setelah sidang.
Seperti diberitakan, Bibit dan Chandra awalnya diduga memeras Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Pemerasan itu diduga untuk membebaskan Anggoro dari kasus korupsi yang diusut oleh KPK.
Namun, pada perkembangannya kasus itu dihentikan oleh kejaksaan. Adik Anggoro, Anggodo Widjojo kemudian menggugat penghentian itu melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, pengadilan mengabulkan permohonan Anggodo dan memerintahkan kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Atas putusan itu, kejaksaan mengajukan banding.
Sementara itu, KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi.
Meski membantah mengatur strategi dengan mengulur masa sidang, Bonaran membenarkan seharusnya perkara Anggodo tidak bisa disidangkan ketika praperadilan perkara Bibit dan Chandra sedang dalam proses banding.
"Kami justru menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Bonaran menambahkan, sangat tidak logis untuk kasus yang sama, seseorang didakwa mencoba menyuap sedangkan orang yang lain didakwa memeras.
Antara
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".