Mahfud MD |
Tulisan ini membuat Mahkamah Konstitusi meradang. Mahfud meminta pakar hukum tata negara itu menjadi ketua tim investigasi untuk membuktikan kebenaran tulisannya. Mahfud mengancam akan memperkarakan Refly jika tidak bisa membuktikan tulisannya. "Kalau terbukti, saya yang akan mundur," kata Mahfud.
Refly lantas menunjuk pengacara Adnan Buyung Nasution dan wartawan senior Bambang Harymurti sebagai anggota tim. Mahkamah menunjuk pengacara Bambang Widjojanto dan guru besar hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, untuk bergabung dengan tim itu. "Saya bersedia karena keterlibatan saya bermanfaat untuk penegakan hukum kita," kata Saldi. Dibentuk 8 November, tim diberi waktu sebulan untuk membuktikan tuduhan Refly.
KETEGANGAN meningkat di ruang rapat Mahfud Md. di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 8 November lalu. Hari itu digelar pertemuan antara tim investigasi dan sejumlah hakim konstitusi. Beberapa hakim misuh-misuh perihal tulisan Refly. Mereka meminta Refly membuktikan tiga hal yang dituduhkan kepada mereka. "Tulisan itu merusak kredibilitas institusi," kata Mahfud. Tim menolak permintaan itu. Mereka memilih hanya akan mendalami satu kasus, yakni pengakuan Jopinus. "Karena ada bukti permulaan dan petunjuk yang kuat," kata Bambang Widjojanto.
Digelar 26 Agustus lalu, pemilihan kepala daerah Simalungun diikuti lima pasangan calon. Ketika Jopinus dan Nuriaty ditetapkan sebagai pemenang, tiga pasangan yang kalah menuding kemenangan itu sarat kecurangan. Awal September, tiga pasangan yang keok membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun ini diketuai Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Refly menuliskan pengakuan Jopinus saat bertemu dengan dirinya September lalu dalam bentuk testimoni. Inilah bahan awal tim investigasi. Bambang Widjojanto ditunjuk jadi pemimpin harian karena Refly dianggap punya konflik kepentingan. Tim menyepakati beberapa prosedur: setiap anggota yang menemui saksi wajib didampingi satu anggota lain. Setiap pemeriksaan minimal dilakukan tiga anggota.
"Ini karena anggota tim terdiri atas dua kelompok: mereka yang ditunjuk Refly dan mereka yang ditunjuk Mahkamah Konstitusi," kata Bambang.
Baru pada pekan kedua tim menetapkan lima orang untuk dimintai keterangan. Kelimanya adalah Refly Ha run dan Maheswara Prabandono (pengacara), Jopinus Ramli Saragih (calon bupati), Jumadiah Wardati (sekretaris Jopinus), serta Syahmidun Saragih (ketua tim sukses pemenangan Jopinus dan suami calon wakil bupati Nuriaty Damanik). Refly menuturkan Syah midun besar kemungkinan adalah orang yang menemani Jopinus bertemu dengan Akil. Dihubungi Tempo, Syahmidun menyatakan ia tak mau bicara masalah ini.
Refly dan kawan-kawan sadar, tak mudah mengorek keterangan saksi yang mengetahui aksi pemerasan itu. Mereka lalu mengatur strategi: sebelum meme riksa Jopinus, mereka terlebih dulu akan memeriksa saksi-saksi pendukung.
"Ini strategi bubur panas, dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Bambang Widjojanto.
Di Jakarta, tim meminta keterangan Maheswara. Pekan ketiga, tim praktis vakum. Para anggota disibukkan pekerjaan masing-masing. Bambang Widjojanto, misalnya, tengah mengikuti seleksi pemimpin KPK. Baru pada Minggu, 28 November, tim mulai meminta keterangan saksi di luar Jakarta. Saksinya adalah Jumadiah Wardati, yang tengah berada di Rumah Sakit Efarina Etaham, Purwakarta. Minus Adnan Buyung, anggota tim Ahad pagi meluncur ke Purwakarta.
Kepada para investigator, Jumadiah membenarkan pertemuan Jopinus dengan Refly dan Maheswara. Tapi ia tak mendengar secara jelas pembicaraan mereka. Jumadiah mengaku Jopinus menunjukkan amplop cokelat kepada Refly dan Maheswara yang berisi duit dolar. Uang itu setahunya untuk biaya pengacara.
Kepada tim, Jumadiah memberikan informasi berharga lain. Kata dia, sopir Jopinus bernama Purwanto pernah bercerita bahwa ia diminta sang majikan menyerahkan uang kepada seorang hakim. Sialnya, informasi itu menjadi pepesan kosong karena kepada tim, yang juga menemuinya di Purwakarta, Purwanto membantah cerita Jumadiah. Dia menyatakan tak pernah memberikan duit kepada satu hakim pun.(See original article)
Baca serial Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".