"Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin" Ini adalah alenia awal dari UU No. 40/1999 tentang Pers.
Besok, 9 Pebruari adalah hari Pers Nasional. Ikatan Wartawan Trenggalek (IWT), yang berafiliasi pada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), juga turut serta 'menandai' hari ini, yakni antara lain dengan gerakan simpati yang bertujuan mewujudkan kepedulian segenap wartawan di daerah ini terhadap perkembangan dan kemajuan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Semua sepakat bahwa pers adalah salah satu pilar tegaknya sebuah demokrasi. Oleh sebab itu, sebagai insan pers yang bernaung dalam IWT maupun dalam asosiasi seprofesi lainnya , segenap wartawan berusaha dengan kreasi dan produktivitas olah pikir dan karya cipta, memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Memberikan informasi kepada masyarakat yang notabene sudah melek huruf, informasi yang transparan, akurat dan mencerdaskan serta berkeadilan.
Kebebasan pers selalu dihubungkan dengan kebebasan mengemukakan pendapat, yang menjadi bagian hak asasi manusia. Dan bagi insan pers, kebebasan ini bukanlah absolut atau tanpa batas, pers dibatasi oleh fungsi sosial. Dalam pengertian kebebasan pers, misalnya, tentu tidak akan melindungi hak mass media yang mengeksploitir sex, menggunakan bahasa yang tidak senonoh atau memuat berita berita sensasi dan adu domba.
Kebebasan pers acapkali juga dihubungkan dengan hak masyarakat untuk mengetahui. Akan tetapi, menurut pandangan yang moderat, tanggung jawab pers bebas selalu menuntut pertimbangan hak masyarakat untuk mengetahui apa? sejauh mana? Apakah masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui nama seorang korban pemerkosaan, nama seorang tersangka tatkala masih dalam pemeriksaan pendahuluan atau apakah umum mempunyai hak untuk mengetahui kehidupan pribadi tetangganya? Atau semua hal yang bisa dijadikan obyek berita? Kode etik jusrnalistik yang menjawabnya.
Profesinalisme dan Tanggung Jawab
Insan pers di daerah ini sudah tentu wajib berpegang pada kode etik jurnalistik. Kendati demikian, kewajiban untuk memberikan informasi yang berimbang, transparan, akurat dan berkeadilan tanpa memihak pada pihak yang berseteru, akan lebih mengedepankan kepentingan publik. Kepentingan kesejahteraan, keadilan dan hak-hak hidup rakyat banyak. Sekalipun untuk itu, terpaksa harus berhadapan dengan pihak penguasa (pemerintah).
Dengan pengertian di atas, 'senyampang' Hari Pers Nasional, segenap wartawan di daerah ini tentu berharap, agar pemerintah daerah dengan seluruh stickholder-nya, segera menghentikan penerbitan media berupa buletin dan sejenisnya. Sebab, buletin atau media warta terbitan instansi pada hakekatnya tidak lebih adalah wahana promosi, bukan informasi yang mencerdaskan yang sesuai dengan harapan rakyat. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat sering dilanggar oleh buletin terbitan instansi pemerintah di daerah. Disamping itu, hanya menghambur-hamburkan angaran dengan hasil yang masih penuh tanda tanya.
Mari saling berbagi tugas, menyamakan aspirasi dan langkah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Para insan pers harus bersikap profesional dan bertanggungjawab. Dan pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan serta memperikan kesempatan dan hak-hak mereka sebagai pilar penyangga demokrasi.
Pers dalam masyarakat demokratis mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan sistem demokrasi itu sendiri, bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada legislator, pejabat-pejabat dan warga negara pada umumnya.
Sebaliknya ia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan dalam setiap tingkatan. Pers mampu menjadikan dirinya sebagai forum pertukaran pandangan dan kritik. Insan pers harus mampu menolong individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperbaiki diri sekaligus memperbaiki diri insan pers itu sendiri.
Pers harus memberitakan sesuatu secara tepat, benar, fair dan terhormat. Pada akhirnya pers yang bebas harus mampu berdiri sendiri, lepas dari hambatan hambatan pemerintah atau kekuatan dari struktur ekonomi dimana dia menjadi salah satu bagian. Kebebasan pers harus dijaga dari penerbit yang hanya bertujuan untuk mencari uang.
Tujuan pers bebas dengan tanpa disadari dapat dibatasi oleh, kebutuhan akan iklan. Di samping itu pers bebas yang selanjutnya menumbuhkan penerbitan-penerbitan luas dan besar. Jangan dimatikan pers-pers lokal yang mempunyai perhatian lebih besar terhadap masalah-masalah di lingkungan daerah ini. (CahNdeso)
Besok, 9 Pebruari adalah hari Pers Nasional. Ikatan Wartawan Trenggalek (IWT), yang berafiliasi pada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), juga turut serta 'menandai' hari ini, yakni antara lain dengan gerakan simpati yang bertujuan mewujudkan kepedulian segenap wartawan di daerah ini terhadap perkembangan dan kemajuan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Semua sepakat bahwa pers adalah salah satu pilar tegaknya sebuah demokrasi. Oleh sebab itu, sebagai insan pers yang bernaung dalam IWT maupun dalam asosiasi seprofesi lainnya , segenap wartawan berusaha dengan kreasi dan produktivitas olah pikir dan karya cipta, memberikan yang terbaik bagi daerah ini. Memberikan informasi kepada masyarakat yang notabene sudah melek huruf, informasi yang transparan, akurat dan mencerdaskan serta berkeadilan.
Kebebasan pers selalu dihubungkan dengan kebebasan mengemukakan pendapat, yang menjadi bagian hak asasi manusia. Dan bagi insan pers, kebebasan ini bukanlah absolut atau tanpa batas, pers dibatasi oleh fungsi sosial. Dalam pengertian kebebasan pers, misalnya, tentu tidak akan melindungi hak mass media yang mengeksploitir sex, menggunakan bahasa yang tidak senonoh atau memuat berita berita sensasi dan adu domba.
Kebebasan pers acapkali juga dihubungkan dengan hak masyarakat untuk mengetahui. Akan tetapi, menurut pandangan yang moderat, tanggung jawab pers bebas selalu menuntut pertimbangan hak masyarakat untuk mengetahui apa? sejauh mana? Apakah masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui nama seorang korban pemerkosaan, nama seorang tersangka tatkala masih dalam pemeriksaan pendahuluan atau apakah umum mempunyai hak untuk mengetahui kehidupan pribadi tetangganya? Atau semua hal yang bisa dijadikan obyek berita? Kode etik jusrnalistik yang menjawabnya.
Profesinalisme dan Tanggung Jawab
Insan pers di daerah ini sudah tentu wajib berpegang pada kode etik jurnalistik. Kendati demikian, kewajiban untuk memberikan informasi yang berimbang, transparan, akurat dan berkeadilan tanpa memihak pada pihak yang berseteru, akan lebih mengedepankan kepentingan publik. Kepentingan kesejahteraan, keadilan dan hak-hak hidup rakyat banyak. Sekalipun untuk itu, terpaksa harus berhadapan dengan pihak penguasa (pemerintah).
Dengan pengertian di atas, 'senyampang' Hari Pers Nasional, segenap wartawan di daerah ini tentu berharap, agar pemerintah daerah dengan seluruh stickholder-nya, segera menghentikan penerbitan media berupa buletin dan sejenisnya. Sebab, buletin atau media warta terbitan instansi pada hakekatnya tidak lebih adalah wahana promosi, bukan informasi yang mencerdaskan yang sesuai dengan harapan rakyat. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat sering dilanggar oleh buletin terbitan instansi pemerintah di daerah. Disamping itu, hanya menghambur-hamburkan angaran dengan hasil yang masih penuh tanda tanya.
Mari saling berbagi tugas, menyamakan aspirasi dan langkah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Para insan pers harus bersikap profesional dan bertanggungjawab. Dan pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan serta memperikan kesempatan dan hak-hak mereka sebagai pilar penyangga demokrasi.
Pers dalam masyarakat demokratis mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan sistem demokrasi itu sendiri, bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada legislator, pejabat-pejabat dan warga negara pada umumnya.
Sebaliknya ia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas pemerintahan dalam setiap tingkatan. Pers mampu menjadikan dirinya sebagai forum pertukaran pandangan dan kritik. Insan pers harus mampu menolong individu dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperbaiki diri sekaligus memperbaiki diri insan pers itu sendiri.
Pers harus memberitakan sesuatu secara tepat, benar, fair dan terhormat. Pada akhirnya pers yang bebas harus mampu berdiri sendiri, lepas dari hambatan hambatan pemerintah atau kekuatan dari struktur ekonomi dimana dia menjadi salah satu bagian. Kebebasan pers harus dijaga dari penerbit yang hanya bertujuan untuk mencari uang.
Tujuan pers bebas dengan tanpa disadari dapat dibatasi oleh, kebutuhan akan iklan. Di samping itu pers bebas yang selanjutnya menumbuhkan penerbitan-penerbitan luas dan besar. Jangan dimatikan pers-pers lokal yang mempunyai perhatian lebih besar terhadap masalah-masalah di lingkungan daerah ini. (CahNdeso)
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".