Baru-baru ini jajaran Dinas Pendidikan Trenggalek melakukan safari sosialisasi tentang BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan sasaran 14 Kecamatan yang dihadiri oleh semua kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan tim pengelola BOS di sekolah-sekolah serta staf pada instansi pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan yang ada di kecamatan. Sosialisasi dilakukan agar dana BOS bisa disalurkan tepat pada sasaran dan penggunaannya bisa efektif sehingga penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di daerah ini bisa tercapai sesuai target.
Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009:
1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Penggunaan Dana BOS antara lain untuk:
(1) pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru yaitu biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut
(2) pembelian buku referensi untuk koleksi perpustakaan
(3) pembelian buku teks pelajaran untuk koleksi perpustakaan
(4) pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
(5) pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan pembuatan laporan hasil belajar siswa
(6) pembelian bahan habis pakai
(7) pembiayaan langganan daya dan jasa
(8) pembiayaan perawatan sekolah
(9) pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
(10) pengembangan profesi guru
(11) pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
(12) pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, surat menyurat, insentif bendahara
(13) pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa
(14) pembelian media pembelajaran dan mebelair sekolah.
Kenaikan dana bantuan operasional sekolah ini sungguh sangat signifikan, oleh sebab itu harus disertai dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan transparansi. Sementara andil pemerintah Kabupaten Trenggalek diharapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini.
Sejak dana BOS diluncurkan pada 2005, jumlahnya terus melonjak, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tegas terhadap dunia pendidikan, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Jatah untuk anak sekolah dasar(SD) di perkotaan, misalnya, ditetapkan Rp 400.000 per siswa setiap tahun, sedangkan untuk siswa SD di kabupaten ditetapkan Rp 397.000 per siswa setiap tahun. Siswa SMP di kota mendapat jatah Rp 575.000, sedikit lebih besar daripada siswa SMP di kabupaten, yang memperoleh jatah Rp 570.000. Dengan dana itu, siswa bisa menikmati pembebasan biaya sekolah dan beberapa buku paket versi murah.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kucuran dana pada tahun ini lebih cepat diterima sekolah-sekolah, karena jalur birokrasinya sudah disederhanakan.
BOS diarahkan untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan. Alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, transportasi, konsumsi, dan lain-lain sebagaimana saya cantumkan di atas.
Dengan BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional beban orangtua siswa, sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai dengan aturan yang berlaku. kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Namun, aturan "gratis" tersebut tidak berlaku untuk sekolah berstandar internasional (SBI) seperti SMP Negeri 1 Trenggalek atau rintisan sekolah berstandar internasional.
Pencegahan Transaksi Fiktif Demi Transparansi BOS
Demi keamanan dan efektifitas dana BOS di sekolah-sekolah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan Trenggalek , sesuai dengan instruksi Ditjen Mandikdasmen, telah melakukan safari sosialisasi dan menerbitkan buku petunjuk yang harus dipahami segenap stakeholder BOS, mulai pejabat yang menangani di tingkat kabupaten hingga sekolah.
Selain itu, juga telah disiapkan mekanisme audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak hanya meningkatkan pengawasan internal dan badan pengawas keuangan reguler, Depdiknas juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan.
Pada tahun-tahun silam, sejak diluncurkannya kebijakan BOS (Tahun 2005), banyak rumor beredar adanya sekolah-sekolah negeri maupun swasta (SD/MI, SMP/MTs) yang mempergunakan buku kas BOS ganda. Ini merupakan PR bagi Tim BOS Kabupaten untuk melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir atau bahkan terbukti melakukan praktek semacam ini. Sehingga perilaku korup yang tidak bermoral tersebut dapat dicegah dan dibrantas sejak dini, sebelum kasusnya mencuat di pengadilan.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan sebaiknya tidak segan-segan melaporkan hal itu pada Dinas Pendidikan Trenggalek.
Kebijakan BOS Depdiknas tahun 2009:
1. Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD dikota Rp 400 ribu, SD di kabupaten Rp 397 ribu, SMP di kota Rp 575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp 570 ribu.
2. Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS mulai januari 2009, semua SD dan SMP negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
3. Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
4. Pemda wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi pihak yang melanggar.
5. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.
Penggunaan Dana BOS antara lain untuk:
(1) pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru yaitu biaya pendaftaran, pengadaan formulir, administrasi pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut
(2) pembelian buku referensi untuk koleksi perpustakaan
(3) pembelian buku teks pelajaran untuk koleksi perpustakaan
(4) pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
(5) pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan pembuatan laporan hasil belajar siswa
(6) pembelian bahan habis pakai
(7) pembiayaan langganan daya dan jasa
(8) pembiayaan perawatan sekolah
(9) pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
(10) pengembangan profesi guru
(11) pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
(12) pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor, surat menyurat, insentif bendahara
(13) pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa
(14) pembelian media pembelajaran dan mebelair sekolah.
Kenaikan dana bantuan operasional sekolah ini sungguh sangat signifikan, oleh sebab itu harus disertai dengan peningkatan mekanisme pengawasan dan transparansi. Sementara andil pemerintah Kabupaten Trenggalek diharapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di daerah ini.
Sejak dana BOS diluncurkan pada 2005, jumlahnya terus melonjak, menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen tegas terhadap dunia pendidikan, dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Jatah untuk anak sekolah dasar(SD) di perkotaan, misalnya, ditetapkan Rp 400.000 per siswa setiap tahun, sedangkan untuk siswa SD di kabupaten ditetapkan Rp 397.000 per siswa setiap tahun. Siswa SMP di kota mendapat jatah Rp 575.000, sedikit lebih besar daripada siswa SMP di kabupaten, yang memperoleh jatah Rp 570.000. Dengan dana itu, siswa bisa menikmati pembebasan biaya sekolah dan beberapa buku paket versi murah.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kucuran dana pada tahun ini lebih cepat diterima sekolah-sekolah, karena jalur birokrasinya sudah disederhanakan.
BOS diarahkan untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan. Alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, transportasi, konsumsi, dan lain-lain sebagaimana saya cantumkan di atas.
Dengan BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional beban orangtua siswa, sekaligus untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai dengan aturan yang berlaku. kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Namun, aturan "gratis" tersebut tidak berlaku untuk sekolah berstandar internasional (SBI) seperti SMP Negeri 1 Trenggalek atau rintisan sekolah berstandar internasional.
Pencegahan Transaksi Fiktif Demi Transparansi BOS
Demi keamanan dan efektifitas dana BOS di sekolah-sekolah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini Kantor Dinas Pendidikan Trenggalek , sesuai dengan instruksi Ditjen Mandikdasmen, telah melakukan safari sosialisasi dan menerbitkan buku petunjuk yang harus dipahami segenap stakeholder BOS, mulai pejabat yang menangani di tingkat kabupaten hingga sekolah.
Selain itu, juga telah disiapkan mekanisme audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tidak hanya meningkatkan pengawasan internal dan badan pengawas keuangan reguler, Depdiknas juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan.
Pada tahun-tahun silam, sejak diluncurkannya kebijakan BOS (Tahun 2005), banyak rumor beredar adanya sekolah-sekolah negeri maupun swasta (SD/MI, SMP/MTs) yang mempergunakan buku kas BOS ganda. Ini merupakan PR bagi Tim BOS Kabupaten untuk melakukan investigasi internal dan memberikan sanksi tegas dan keras terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir atau bahkan terbukti melakukan praktek semacam ini. Sehingga perilaku korup yang tidak bermoral tersebut dapat dicegah dan dibrantas sejak dini, sebelum kasusnya mencuat di pengadilan.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan sebaiknya tidak segan-segan melaporkan hal itu pada Dinas Pendidikan Trenggalek.





19.06
Lina CahNdeso
 Posted in:  






![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)





0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".