Jakarta (prigibeach.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan untuk mencabut UU Nomor I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, Senin (19/4/2010) lalu tapi Ketua MK Mahfud MD masih merasa perlu menangkal polemik lain.
Mahfud menyatakan tidak sependapat jika para pemohon uji materiil UU itu disebut sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM). "Saya tak sependapat itu disebut pejuang HAM, seperti pernah dikatakan kepada saya oleh wartawan RRI," kata Mahfud melalui pesan singkat (SMS) kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (22/4/2010) malam.
Mahfud saat ini berada di Turki untuk ceramah tentang lembaga yang dipimpinnya pada acara ulang tahun ke-48 MK Turki. Menurut Mahfud, pihak yang ingin mempertahankan UU itu juga tak kalah militansinya sebagai pejuang HAM.
"Kita tak boleh terjebak dalam kegenitan bahwa kalau berani mempersoalkan UU itu lalu disebut tokoh HAM, sedang yang lainnya bukan. Itu genit yang kebablasan," katanya.
Terkait keinginan para pemohon untuk meminta DPR agar mengeksaminasi putusan MK itu, Mahfud menyatakan tidak keberatan sama sekali. "Silakan saja kalau mau ngadu ke DPR. Saya senang DPR mengeksaminasi putusan-putusan MK," kata profesor hukum dari Madura itu.
Mahfud mengatakan, selama ini ia juga sering mensponsori LSM atau kampus untuk mengeksaminasi vonis MK. "Perbanyaklah lembaga yang diminta melakukan eksaminasi, jangan hanya DPR. Bisa ke LSM, bisa ke kampus-kampus, dan lebih afdol minta eksaminasi ke Komisi Yudisial. Kalau mau ke Komisi HAM PBB juga bagus," katanya.kcm
Catatan CahNdeso:
Alhamdulillah....permohonan untuk mencabut UU Nomor I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama telah ditolak. Semoga kedamaian hidup bangsa kita dengan multi ras, suku dan berbagai agama/keyakinan ini tetap solid. Amin.
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".