PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI
d/a: Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, Telp/Fax: (021) 3523326,(021) 3842723,
website: www.depkominfo.go.id email: panseldewastvri@depkominfo.go.id
P E N G U M U M A N
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menerima pendaftaran Calon Anggota Dewas LPP TVRI periode 2011-2016 mulai tanggal 14 Januari s/d 2 Februari 2011, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
- Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial dalam memimpin organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa;
- Mempunyai visi dan misi menjadi Dewas LPP TVRI dan pengembangan LPP (Televisi) dengan latar belakang demografi dan budaya (kultural) di Indonesia;
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas TVRI; dan
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
Pendaftaran secara langsung, melalui surat tercatat/kilat khusus, atau melalui email panseldewastvri@depkominfo.go.id kepada Panitia Seleksi di Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Gedung Utama Kementerian Kominfo, Lt.2 dengan menyerahkan kelengkapan dokumen masing-masing rangkap 2 (dua) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi, sebagai berikut:
- Surat pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang formatnya disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI minimal di wilayah Polsek;
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran 3);
- Surat Pernyataan yang menyatakan akan bersedia mengundurkan diri dari jabatan-jabatan yang dapat mengganggu penugasan sebagai Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (lampiran 5);
- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran 6);
- Menandatangani Pakta Integritas di atas materai Rp6.000,- yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia periode 2011-2016 (lampiran 7); dan
- Menyerahkan tulisan tentang visi dan misi menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI dan pengembangan LPP (Televisi) dengan latar belakang demografi, dan budaya (kultural) di Indonesia, yang diketik maksimal 5 (lima) halaman ukuran A4.
Pendaftaran dilakukan pada hari kerja, dengan batas akhir penerimaan pada tanggal 2 Februari 2011 Pukul 16:00 WIB. Pendaftaran melalui surat tercatat/kilat khusus diterima dengan cap pos paling lambat 2 Februari 2011.
Khusus bagi calon yang mendaftar melalui email tetap diwajibkan untuk menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung atau melalui surat tercatat/kilat khusus dengan cap pos paling lambat 2 Februari 2011.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu-gugat.
Jakarta, Januari 2011
PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LPP TVRI
0 Komentar:
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".