Rabu, 21 April 2010

Bibit-Chandra Tersangka Lagi PN Jaksel Kabulkan Praperadilan





KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah


Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (19/4), kembali berstatus sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara keduanya harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Senin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nugroho Setyadi, memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempraperadilankan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit dan Chandra. Pimpinan KPK itu sebelumnya diduga menerima suap dan melakukan upaya pemerasan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah sosiologis masyarakat.

Menurut hakim, aspek sosiologis tak pernah menjadi alasan untuk penerbitan SKPP. Anggodo juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan itu sehingga permohonannya dikabulkan. Kejaksaan diperintahkan segera melimpahkan berkas Chandra dan Bibit ke pengadilan.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, menilai, putusan PN Jakarta Selatan itu kian menguatkan bahwa memang ada yang kurang tepat saat kejaksaan menyatakan berkas perkara Bibit dan Chandra sudah lengkap. ”Padahal, masih ada missing link, yaitu orang yang diduga menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra. Ini, kan, belum ketemu,” katanya.

Menurut Gayus, Jaksa Agung Hendarman Supandji tak pernah memberikan jawaban soal missing link itu. Akibatnya, bisa diduga, penerbitan SKPP terhadap kasus Bibit dan Chandra adalah berdasarkan kompromi, bukan hukum, sehingga bisa dipatahkan dalam praperadilan.

Upayakan banding

Secara terpisah, Senin di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengemukakan, masih ada upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Selain menggugat kejaksaan, Anggodo yang diwakili kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, juga menggugat kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, kejaksaan dipastikan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Banding akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan.

Bonaran mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan itu bukan untuk Anggodo, melainkan kemenangan hukum. ”Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak di Indonesia. SKPP tak bisa digunakan untuk menghentikan berkas perkara yang lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, seperti berkas perkara Bibit dan Chandra,” kata dia.

Sebaliknya, KPK berharap kejaksaan konsisten dengan sikap mereka saat mengeluarkan SKPP dengan mengajukan upaya banding. ”Kita tentu hormati proses hukum. Dalam perkara ini KPK bukan termohon. Termohon adalah kejaksaan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli.

Bibit menambahkan, ia dalam posisi pasif dalam kasus ini. ”Mudah-mudahan kejaksaan melakukan banding. Yang jelas, kasus yang dituduhkan ke saya itu rekayasa,” ujarnya.

Bibit menambahkan, siapa pihak yang merekayasa sudah jelas kelihatan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009.

Mantan kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanjo, mengatakan, proses peradilan yang memenangkan Anggodo mengabaikan fakta hukum yang didapat secara jelas di MK. ”Di MK jelas ada keterlibatan Anggodo dalam mengkriminalkan Bibit dan Chandra,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, praperadilan harus diimbangi dengan sikap KPK untuk menuntaskan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi dengan Anggodo sebagai tersangkanya.

Ia juga berharap kejaksaan dalam waktu dekat melakukan banding. Bibit dan Chandra selaku pihak ketiga tak dapat melakukan upaya hukum langsung terhadap putusan praperadilan itu.

Delegitimasi KPK

Bambang juga mengkhawatirkan implikasi putusan praperadilan itu adalah delegitimasi terhadap KPK kian nyata.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Teten Masduki menilai, diterimanya praperadilan Anggodo akan membawa konsekuensi ke kinerja KPK. ”Dari segi waktu dan pikiran, Bibit dan Chandra akan disibukkan lagi dengan proses hukum kasusnya,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Teten, harus dipikirkan solusinya secara obyektif oleh pimpinan dan internal KPK. ”Ada kecurigaan pelemahan KPK pascakasus Miranda S Goeltom (dugaan suap kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) dan Bank Century, biarkan pimpinan KPK dan jajaran internalnya untuk menentukan sikap apakah perlu menambah pimpinan baru atau tidak. Untuk menjaga independensi KPK, semua pihak harus menghormati putusan KPK ini,” papar Teten.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, putusan PN Jakarta Selatan harus dihormati karena pengadilan adalah lembaga yang merdeka, tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun, tetapi ia akan mempelajari putusan itu.

Menurut Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyimak pemberitaan terkait putusan PN Jakarta Selatan itu. Kalau memang perlu, Presiden akan memberikan tanggapannya melalui juru bicara.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, berharap kinerja KPK tidak banyak terganggu setelah PN Jakarta Selatan, Senin, membatalkan SKPP terhadap Bibit dan Chandra. Kasus ini jangan sampai membuat KPK disibukkan dengan dirinya sendiri lalu melalaikan pengusutan sejumlah kasus, seperti Bank Century. KPK tetap harus bekerja hingga kemungkinan adanya upaya pelemahan KPK di balik kasus itu dapat digagalkan.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempersilakan kejaksaan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Jika putusan dinilai tidak sesuai hukum, Komisi Yudisial bisa melakukan eksaminasi dan publik melakukan penilaian.

Sumber : Kompas


Catatan CahNdeso:

Yang namanya hukum dan peraturan memang harus ditegakkan. Siapapun yang menjalani proses peradilan harus mentaatinya, tidak terkecuali "sepasang pendekar Anti Korupsi" sekelas Bibi Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Tapi, bila kedua pejuang anti korupsi itu kelak, dalam proses peradilan dilakukan dengan sewenang-wenang, atau bahkan dijebloskan kembali dalam tahanan sebagai mana layaknya penjahat, tentunya masyarakat tidak akan mau menerimanya.

Waladalah..... bisa semakin seru juga, nih.... piyeeeee yooooo....!?


0 Komentar:

Posting Komentar

"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".

Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top