Dalam forum lobi RUU Pemilu sampai saat ini belum menemukan kesepakatan
mengenai metode konversi suara. Oleh karenanya diusulkan adanya pasal
tambahan mengenai parlementary threshold (PT) atau ambang batas
parlemen. Loh, kok alot banget iya?! Jangan-jangan Reformasi Demokrasi kita bergulir mundur, mirip era Orde Baru, hanya tiga kontestan (2 Partai dan 1 Golongan) yang berhak ikut Pemilu. Bagaimana nasib partai-partai kecil iya?!
Daripada stress, saya mencoba membuat dan menikmati kartun di bawah ini.
7 Komentar:
hahaha pada tidur mungkin anggota dprnya...
@ warning: Xixixi... barangkali mereka terlelap dalam phobia mimpi...
Salam sahabat, thanks..
Bang, tukeran blog list yuk, link anda sudah terpasang di SAGITA COM tuh !
Sim salabim abrakadabra. komat kamit sambil kunjung sodara...:)
@ Lonk: Salam sahabat; Sim salabim abakadabra, akhirnya nongol juga ane punya sodara...!
Makasih, Barda...
Iya DPR kalo ga di demo kerjanya lambat...
masa' mesti di demo terus sih?
:(
@ bamz3r: Xixixixi... demonstrasi menurut saya mirip perang di era revolusi! Artinya, demo itu bernilai sebuah perjuangan!
Salam sahabat
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".