Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Februari 2011

Pejabat Publik Melupakan Tanggungjawab Moral dan Sikap Ksatria

Hampir semua provinsi di negeri kita tersandera korupsi karena ada saja kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka atau terdakwa. Berdasarkan catatan Kompas, hanya lima dari 33 provinsi di Indonesia  -yang hingga Minggu (23/1/2011)-  tak ada kepala daerahnya yang terjerat perkara hukum.

Sebanyak 138 kepala daerah (Bupati/Walikota), dan 17 orang Gubernur, terkena persoalan hukum. Mayoritas terkait dengan tindak pidana korupsi. Ini belum termasuk mantan kepala daerah serta anggota DPR dan DPRD.

Barangkali, sudah biasa bagi kita untuk mengatakan negeri ini bobrok karena korupsi. Kepala daerah atau para birokrat dan anggota legeslatif atau siapa pun yang tersangkut persoalan seperti ini selalu dihujat. Namun, ada sisi yang seringkali kita lupakan terhadap para pejabat publik yang terkena kasus hukum ini, khususnya korupsi. Sisi tanggung jawab moral dari pejabat yang berkasus itu sering kita lupakan. Alhasil, dengan status tersangka mereka masih bisa jadi kepala daerah atau menduduki jabatannya dengan tenang. Bahkan, ada yang dengan santainya melenggang mengajukan dirinya atau isterinya sebagai calon kepala daerah.

Dengan alasan masih berstatus tersangka atau keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (incraht), mereka bisa santai menikmati jabatannya sebagai pemimpin daerah. Entah itu berstatus aktif atau non-aktif. Karena dasar berhenti secara definitif tidak atau belum ada. Semua itu merupakan fakta riil bahwa selama ini, daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Mangias hingga Rote dipimpin oleh tersangka kasus pidana. Fantastis! Inikah buah dari sebuah Reformasi yang diperjuangkan Mei 1998?!

Dibalik itu semua, sesungguhnya ada contoh yang seharusnya jadi "teladan" bagi para pejabat publik yang terkait kasus hukum. Walau tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Iqbal bisa menjadi isnpirasi yang memberi perspektif lain terkait persoalan moralitas. Kasus suap eksekutif Lippo Grup Billy Sindoro yang melibatkan komisioner KPPU Muhammad Iqbal pada Agustus 2008 silam. Pengunduran diri Muhammad Iqbal layak dicontoh oleh para pejabat yang terkena masalah hukum.

Menurut pengakuan Muhammad Iqbal, ia mengajukan pengunduran diri sebagai komisioner KPPU pada 5 Februari 2009. Padahal, saat itu yang bersangkutan masih berstatus terdakwa. Ia mundur dari jabatannya meski kasus yang melibatkannya belum berkekuatan hukum tetap. Masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor tahap pertama. "Ini sebagai wujud dari tanggung jawab publik saya sebagai anggota KPPU," katanya waktu itu pada wartawan yang meliputnya.

Namun, apakah yang dilakukan Muhammad Iqbal, ternyata tidak diteladani oleh para pejabat publik yang terkena kasus serupa. Mayoritas pejabat publik yang terkena kasus hukum, terutama korupsi, lebih-lebih di daerah kabupaten/kota- tetap berkeras di tampuk jabatannya. Paling maksimal mereka hanya dinon-aktifkan. Bahkan, ada pula yang tetap digaji penuh seperti biasanya meski berstatus sebagai tersangka korupsi. Padahal mereka selama digaji penuh tersebut tidak melakukan apa pun, hanya mendekam di rumah tahanan.

Memang, legalitasnya, para tersangka tersebut belum bisa dinyatakan bersalah selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan hak asasi dari setiap tersangka dan siapa pun tak berhak menghalanginya. Namun, fenomena ini sangat bertentangan dengan sikap ksatria.

Sebagai pejabat publik, mereka harusnya tak hanya bersandar pada legalitas hukum formal belaka. Aspek moral sebagai wujud tanggung jawab publik harus diperlihatkan seperti yang dilakukan mantan Muhammad Iqbal tersebut. Mundur sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan sikap ksatria, kepada publik atas persoalan yang melilitnya.

Tanggung jawab publik seperti ini sangat langka. Para kepala daerah atau pejabat yang terkena kasus hukum masih berlindung pada aspek legal formal. Tak perlu kita jauh-jauh mencontoh Jepang atau Rusia tentang soal hal ini. Kasus hukum Muhammad Iqbal seyogyanya jadi contoh bagi pejabat publik lainnya. Bukan sekedar non-aktif, tapi mengundurkan diri dari jabatannya.(prigibeach.com)
Niadesain.com

Sabtu, 22 Januari 2011

Gayus Merasa Tidak Adil Karena Divonis 7 Tahun

Terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan saat menunggu sidang perdananya di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, Rabu (19/1/2011), menghukum Gayus selama 7 tahun penjara.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Gayus Halomoan Tambunan seharusnya merasa tenang sekarang. Sebab, hukuman yang dia terima hanya 7 tahun dengan denda 300 juta. Tapi ternyata, tidak! Dia justru bekoar dengan berbagai testimoni yang menyudutkan berbagai pihak. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian hingga Satgas Mafia Hukum, tiba-tiba saja merasa gerah, atau bahkan seolah kebakaran jenggot. Xaxaxaxa.... Mau jadi pahlawan pula nih si Gayus!!!

Akibat testimoninya di hadapan para wartawan sesaat usai sidang vonisnya, Presiden SBY pun dibuat terperangah, atau memang harus jengah juga. Karena, siaran press Gayus itu kemungkinan berujung moncong meriam yang terarah ke benteng penguasa atau Pemerintah, minimal ditodongkan pada partai yang sedang berkuasa, yakni Partai Demokrat. Apa lacur?!

Gayus Halomoan Tambunan, disangkakan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, terancam hukuman penjara seumur hidup terkait kepemilikan uang Rp 28 miliar. Polri mengenakan Gayus dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkas perkara kasus ini tengah dirampungkan pihak kepolisian untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Korupsinya, penyidik mengenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B. Pencucian uangnya Pasal 3," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011), ketika ditanya pasal berapa yang dijeratkan kepada Gayus.

Pasal 11 berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya."

Dalam pasal itu, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara Pasal 12 B berbunyi, "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Dalam Pasal 12 B ini, ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Adapun denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Dikatakan Boy, penyidik akan kembali melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung, Senin (24/1/2011) pekan depan. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara Gayus dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dokumen pajak yang pernah ditangani Gayus. Kini, Polri memegang data pajak 151 perusahaan.

Untuk diketahui, pasal yang dijeratkan ke tersangka belum tentu terbukti saat proses persidangan. Vonis hakim tergantung pada dakwaan serta fakta yang terbukti di persidangan. Saat ini, Gayus berstatus sebagai terpidana 7 tahun penjara atas kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). (kompas)

Artinya, vonis 7 tahun yang diterima Gayus Halomoan Tambunan kemarin tidak termasuk kepiawaiannya menjadi "dokter pajak" dari 151 perusahaan yang menjadi pasiennya. Barangkali, Gayus juga merasa kurang adil terhadap putusan hakim. Bukan saja karena hukumannya terlalu ringan, namun juga karena orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai tumbal "mafia pajak", ternyata bisa bebas melenggang, luput dari jeratan aparat penegak hukum.

Kendati kemudian, terbetik berita bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Gayus; Namun, masyarakat yang jeli dan mahfum akan politik dan hukum hanya akan tersenyum malu sambil mengelus dada. Rakyat Indonesia tidak memicu Gayus Halomoan Tambunan agar dihukum seberat-beratnya saja, yang lebih penting dan ini adalah harapan seluruh rakyat (semoga bukan sekedar impian!), adalah dirobohkannya benteng Mafia Pajak, Mafia Kasus, KKN, dan mempermalukan semua orang/tokoh yang mendesain sekaligus menjadi backingnya!

Mari kita tanyakan kepada daun yang bergoyang: Adakah aparat penegak hukum kita memang tidak profesional? Ataukah produk hukum, undang-undang dan peraturan anti korupsi di negeri Ibu Pertiwi ini memang dibuat untuk melenggang-kangkungkan para penguasa agar jadi kaya raya?

Postingan terkait:

Jumat, 21 Januari 2011

Gayus Tambunan "Dokter Pajak" dan 151 Pasiennya

Gayus Tambunan, namanya menjadi tenar antara lain karena kekayaannya. Bayangkan, PNS golongan III/a bisa punya deposit box senilai 50 Milyar rupiah! Dari manakah dia mendapatkan duwit sebanyak itu? Warisan dari kakek buyutnya? Bukan!

Nah, ternyata dia adalah salah seorang "dokter pajak" yang berpraktek di instansi paling basah di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Gayus HP Tambunan, hanya salah satu "dokter pajak" yang berkeliaran di lingkungan instansi itu. Masih banyak lagi yang lain, di pusat sampai ke daerah-daerah. Utamanya di daerah-daerah yang banyak perusahaan besar! Sungguh...! Dan Gayus Tambunan hanyalah Mafia Pajak kelas teri. Oknum Mafia pajak kelas paus-nya masih dilindungi oleh jajaran pejabat Pusat.

Kepolisian sudah menerima data 151 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Data tersebut sebelumnya sudah pernah disebutkan Gayus saat menjalani pemeriksaan terkait kasus mafia pajak dan mafia hukum. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, enggan menyebutkan siapa saja 151 WP Gayus itu. "Nanti kami cek lagi. Kami belum tahu pasti," kata Boy.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menegaskan 151 berkas wajib pajak yang diserahkan instansinya kepada Mabes Polri pada pekan lalu, tidaklah serta-merta berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. "Berkas itu 149 dokumen, ditambah dua. Kasus itu tidak semua harus dikatakan salah ya," kata Agus Martowardojo.

Terkait kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 Instruksi Presiden khusus perkara mafia hukum Gayus Tambunan. Termasuk penjelasan perkembangan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada publik.

Menurut  pengacara Gayus, Sadly Hasibuan, kliennya sudah menyebutkan 149 WP di dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi. Sadly menjelaskan dari perusahaan-perusahaan tersebut, Gayus menangani langsung sebanyak 44 perusahaan. "Sedangkan sisanya dia tidak terlibat langsung," ujar Sadly, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 18 Januari 2011.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai nama-nama 151 perusahaan yang sudah beredar di masyarakat, Sadly mengatakan, "Nama-nama perusahaan itu sama dengan yang sudah disebutkan Gayus dalam pemeriksaan di Mabes Polri".

Berikut 151 perusahaan  tersebut.
1.    A. Rahma Abbas
2.    BUT Chevron Indonesia Company
3.    BUT MOHG Management Ple Ltd
4.    BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5.    BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd
6.    CV Sumber Setia Abadi
7.    Justinus Christophorus K
8.    Muktar Widjaya
9.    PD Chander Vinod Laroya
10.  PT Adei Plantation & Industy
11.  PT Adijaya Perdana Mandiri
12.  PT Adisarana Indotama
13.  PT Aditarwan
14.  PT Adriwana Krida
15.  PT Aica Indonesia
16.  PT Aker Kvaerner Subsea
17.  PT Asahi Synchrotech Indonesia
18.  PT Asianagro Abadi
19.  PT Asianagro Lestari
20.  PT Astellas Pharma Indonesia
21.  PT Berkatnugraha Sinarlestari
22.  PT Bina Sawit Abadi Pratama
23.  PT Bintang Utama Lestari
24.  PT Bosch Rexroth
25.  PT Branita Sandhini
26.  PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27.  PT Bumi Resources, Tbk
28.  PT Cakrawala Mega Indah
29.  PT Capri Nusa Raya
30.  PT Cemerlang Abadi
31.  PT Ceria Worley
32.  PT Chevron Oil Products Indonesia
33.  PT Chiyoda Internasional Indonesia
34.  PT Chuo Senko Indonesia
35.  PT Cibalitung Tunggal Plantation
36.  PT Citra Link Indonesia
37.  PT Daitoh Indar Indonesia
38.  PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39.  PT Dowell Anadrill Schlumberger
40.  PT Dunia Express
41.  PT Dwi Prima Sembada
42.  PT Ecorn Consulting
43.  PT Excelcomindo Pratama
44.  PT Federal Internasional Finance
45.  PT Ford Motor Indonesia
46.  PT Fun Motor Indonesia
47.  PT Garuda Mataram Motor
48.  PT Golden Jaya Abadi
49.  PT Gotrans interna Express
50.  PT Hasil Jaya Industri
51.  PT Honda Trading Indonesia
52.  PT Horiguchi Engineering Indonesia
53.  PT IDS Manufacturing
54.  PT Indah Kiat Pulp & Paper,Tbk
55.  PT Indocement Tunggal Prakarsa
56.  PT Intan Anugerah Kharisma
57.  PT Internasional Paint Indonesia
58.  PT Iris Sistem Inforindo
59.  PT Jae Hyun Indonesia
60.  PT Jasa Teknologi Informasi IBM
61.  PT Java Tobacco
62.  PT Jewelry Design Services
63.  PT JVC Indonesia
64.  PT Kaisar Motorindo Industri
65.  PT Kapuas Prima Coal
66.  PT Karya Cipta Karsa
67.  PT KDDI Indonesia
68.  PT Kelola Jaya Artha
69.  PT Kido Jaya
70.  PT Kizone Internasional
71.  PT Kornet Trans Utama
72.  PT Koryo Internasional Indonesia
73.  PT Kuala Pelabuhan Indonesia
74.  PT Kurnia Jaya Raya
75.  PT Kyung Dong Indonesia
76.  PT Kyungseung Trading Indonesia
77.  PT Ladangrumput Suburabadi
78.  PT Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79.  PT Marga Nusantara Jaya
80.  PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81.  PT Marta Unikatama
82.  PT McDermott Indonesia
83.  PT Meares Soputan Mining
84.  PT Mega Kemiraya
85.  PT Melputra Garmindo
86.  PT Mesitechmitra Purnabangun
87.  PT Metec Semarang
88.  PT Mintek Dendrill Indonesia
89.  PT Mitra Infoparama
90.  PT Mitraland Harapan Sejati
91.  PT Molten Aluminium Producer Indonesia
92.  PT Multi Adiguna Manunggal
93.  PT Multi Rentalindo
94.  PT Multi Teknindo Inforonika
95.  PT Nelco Indonesia
96.  PT Newmont Nusa Tenggara
97.  PT Nissan Motor Distributor Indonesia
98.  PT Nusantara Secom Infotech
99.  PT OOCL Indonesia
100. PT Otsuka Indonesia
101. PT Pacific Wira Berjaya
102. PT Panasia Intersarana
103. PT Pantja Motor
104. PT Paramita Praya Prawatya
105. PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT Pertamina Dana Ventura
107. PT Petrosea,Tbk
108. PT Petrosea-PT Clough
109. PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT Pitamas Data Sempurna
111. PT Plaza Adika Lestari
112. PT Prawarasa Gemilang
113. PT Praquaman Konsultan
114. PT Proses Meterial Indonesia
115. PT Prudential Life Assurance
116. PT Quadra Media Publika
117. PT Rakintam Electical
118. PT Reckitt Benckiser
119. PT Rezdamurni Putramandiri
120. PT RTM Viditra Pratama
121. PT Sanko Gosei Technologi
122. PT Santan Batubara
123. PT Sawit Asahan Indah
124. PT Serasu Autoraya
125. PT Sgwicus Indonesia
126. PT Sibalec
127. PT Sierad Produce,Tbk
128. PT SK Food Indonesia
129. PT SKF Indonesia
130. PT SMI Electronic Indonesia
131. PT Sun Motor Indonesia
132. PT Supramatra Abadi
133. PT Sura Indah Wood Industries
134. PT Sun Hyundai Motor
135. PT Symrise
136. PT Tapian Nadenggan
137. PT Tegar Exporindo Jaya
138. PT Teguh Sinar Abadi
139. PT Thiess Contractors Indonesia
140. PT Tjahja Sakti Motor
141. PT Trisula Ulung Medasurya
142. PT Triwahana Jaya
143. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT U Finance Indonesia
145. PT Wangsa Indra Permana
146. PT Widjaya Karya
147. PT Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin
VIVAnews
Niadesain.com

Selasa, 18 Januari 2011

Mahfud MD, Ketua MK, Pernah Diancam!

Mahfud MD - Pernah Diancam
Apakah Anda tidak kenal pada Mahfud MD..?! Itu loh, pendekar dari Madura, yang berani berkata tidak bila untuk sesuatu yang salah, kendati itu bertentangan dengan Kiyai junjungannya. Dia yang berani menolak keinginan Almarhum Gus Dur, dan bergabung dengan poros tengah, kendati demikian dia tetap mencintai Gus Dur. Lelaki yang sampai hari ini, masih menjadi idola saya sebagai tokoh yang tidak plin-plan dan selalu tegas. Dia yang sekarang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, dia juga pernah menerima ancaman dari manusia-manusia yang tidak senang pada ulahnya dalam penegakan hukum dan keadilan di negeri ini. Wooo..alah, jangankan Bona Paputungan penggubah/penyanyi lagu berjudul "Andai Aku Jadi Gayus Tambunan", Ketua MK, - Mahfud MD - saja diancam... runyam nggak iya negeri ini?!?

Langkah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menyimpan identitas pihak yang pernah mengancam dirinya membuat para politisi di Komisi III DPR yang membidangi Hukum penasaran. Karenanya, Mahfud harus segera mengungkap pengancamnya dengan melapor ke polisi. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan, demi penegakan hukum maka Mahfud harus mengungkap jati diri pengancamnya itu.

"Katakan saja secara terang-terangan, siapa atau institusi mana yang mengancam dirinya terkait keabsahan Pak Hendarman (Hendarman Supandji) sebagai Jaksa Agung," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (18/1),

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Mahfud pernah menyebut adanya pihak yang mengancam akan membongkar korupsi di MK. Ancaman itu terkait perkara uji materi UU Kejaksaan dan legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Pada masa-masa MK menyidangkan permohonan Yusril itulah Mahfud diancam. Pengancam akan membeber korupsi di MK jika lembaga tinggi negara sampai memutuskan Hendarman tidak sah duduk di kursi Jaksa Agung. MK memang mengabulkan permohonan Yusril. Hendarman pun pada 24 September 2010 dicopot dari kursi Jaksa Agung.

Namun kini, sikap diam Mahfud tentang identitas pengancamnya itulah yang dipersoalkan. Menurut Bambang Soesatyo, jika Mahfud tidak mengungkap pengancamnya maka hal itu justru menimbulkan rasa saling curiga. "Hal ini penting agar tidak menimbulkan fitnah dan rasa saling curiga di antara para penegak hukum,” sambung Bambang.

Menurutnya, Mahfud sebagai Ketua MK bisa dianggap tokoh panutan dalam hal penegakan hukum. "Dan sebagai tokoh panutan, Mahfud MD tidak bisa mengunci mulut dan melindungi seseorang yang mencoba melakukan kejahatan hukum. Mahfud harus terbuka kalau benar itu, tunjuk hidung siapa orangnya," ujarnya.

Rekan Bambang di Komisi III DPR, Ahmad Yani, juga melontarkan hal serupa. Politisi PPP itu juga meminta Mahfud segera lapor ke polisi dan membuka identitas pengancam. “Saya dukung bila Pak Mahfud melapor ke polisi. Kalau tidak, maka ini akan jadi preseden buruk untuk ke depan,” ulas Yani.

Lebih lanjut Yani mengingatkan soal pernyataan Mahfud yang tak akan ciut nyali dengan ancaman. "Karena itu saya akan terus mendesak Pak Mahfud untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.(sumber : jpnn)



Baca juga arsip Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:


Related Posts with Thumbnails

Kamis, 30 Desember 2010

Bola Panas Sengketa Pilkada (2)

Sejak awal Mahfud sudah memperkirakan putusan sengketa pemilihan kepala daerah bakal "ramai". "Perkara pilkada ini ibarat membopong bola panas," ujarnya. "Yang kalah selalu menuding ada suap."

Penanganan sengketa pemilihan kepala daerah sebenarnya tak jauh beda dengan penanganan sengketa lainnya di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan hanya pada sifatnya yang cepat dan sederhana. Sementara sengketa lain batas waktu penyelesaiannya rata-rata sebulan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah waktunya hanya 14 hari.

Obyek perselisihan pemilihan kepala daerah adalah hasil penghitung an suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yang dalam sengketa biasa disebut sebagai termohon. Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara diajukan ke Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan. Peradil an perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan tingkat pertama seka ligus terakhir. Putusannya bersifat final dan mengikat.

Sidang sengketa pemilihan kepala daerah dilakukan sebuah panel yang beranggotakan tiga orang hakim. Mahkamah telah membagi sembilan hakim yang ada menjadi tiga panel. Masing-masing beranggotakan tiga orang. Di sinilah sengketa itu diputuskan untuk kemudian dibawa ke sidang pleno minimal dihadiri tujuh hakim konstitusi-untuk ditentukan diterima atau ditolak. "Biasanya putusan panel selalu disetujui pleno," ujar sumber Tempo.

Menurut sumber itu, jumlah hakim yang hanya tiga membuat "permainan nakal" mudah terjadi. "Dua hakim saja dipegang, perkara bisa diatur," ujar sumber itu. Informasi dari sidang panel ini kemudian dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendekati mereka yang beperkara. Caranya, seolah-olah ia bisa mengatur para hakim itu. "Para pelaku untung-untungan: jika perkara dimenangkan, orang yang diperas menduga ada peran serta pelaku," katanya. Modus seperti ini yang diduga dilakukan Makhfud. "Kalau perkaranya di kabulkan, waktu itu, dia bisa mendapat uang dan sertifikat. Tapi, karena kalah, terpaksa dikembalikan."

Akil Mochtar menolak keras jika hakim panel bisa disuap. Menurut dia, hakim panel saling mengawasi. "Proses nya transparan," ujarnya. Putusan panel, kata Akil, juga tidak mutlak ditentukan anggota panel. "Putusan itu masih akan dimusyawarahkan dalam rapat pleno, yang jumlah hakimnya lebih banyak."
Sampai kini MK telah menangani 215 perkara berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, hanya 21 perkara yang dikabulkan. Sisanya ditolak.

Meski disebut final dan mengikat, prakteknya putusan MK pernah cuma berhenti di ruang sidang. Ini misalnya putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kendati MK pada 7 Juli 2010 telah menganulir kemenangan pasangan Su gianto Sabran-Eko Soemarsono, dan memenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, putusan tersebut tak bisa direalisasi. Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah Kotawaringin Barat justru menetapkan sebaliknya. Kasus Kotawaringin Barat itu kini tengah digodok di Kementerian Dalam Negeri.
Ramidi (Jakarta), Karana Wijaya (Palangkaraya)
 

Rabu, 29 Desember 2010

Bola Panas Sengketa Pilkada (1)

Mohammad Mahfud Md. harus turun tangan meme riksa anak buahnya yang dituduh menerima suap. Rabu malam pekan lalu ia memanggil Makhfud, anak buahnya itu, ke ruang kerjanya di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi dugaan makelar kasus pimpinan Refly Harun menyebut panitera pengganti itu telah menerima fulus saat menangani perkara pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan.

Dicecar berbagai pertanyaan tentang duit itu, Makhfud hanya bisa berlinang air mata. Ia mengaku pernah menerima uang Rp 58 juta dan sertifikat tanah dari Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu Selatan yang tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi. Tapi uang tersebut sudah dikembalikan. "Menurut dia, orang itu yang memaksakan pemberian tersebut," kata Mahfud kepada Tempo.

Dirwan bermaksud mengajukan judicial review atas Pasal 58 Undang-Undang Pemerintah Daerah. Pasal itu telah menganulir kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah Bengkulu Selatan pada Desember 2008. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bengkulu Selatan menye lenggarakan pemilihan ulang tanpa keikutsertaan Dirwan. Lelaki itu dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi karena pernah dipenjara tujuh tahun. Karena perkaranya dikalahkan, Makhfud diminta mengembalikan fulus haram tersebut.
Kasus Dirwan ini juga menyeret nama hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Ada juga dugaan keluarga Arsyad membantu transaksi uang dari Dirwan kepada Makhfud. Putri dan adik ipar Arsyad disebut-sebut berperan "membawa" Dirwan ke Makhfud.

Arsyad, yang ditemui sejumlah wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, mengakui anaknya sempat me ngenalkan Dirwan kepada Makhfud. Namun, menurut dia, putrinya sekadar membantu, setelah Dirwan menge luh dizalimi. Dirwan, kata Arsyad, ingin mengetahui apakah perkara yang sudah diputus boleh diajukan kembali. Arsyad memastikan keterlibatan anaknya hanya sampai di situ. Pekan-pekan ini, ujar Mahfud Md., MK akan meme riksa mereka yang disebut-sebut dalam kasus ini.

Mahfud Md. mengakui isu tak sedap tentang MK memang meruyak setelah lembaganya itu mendapat wewenang mengadili sengketa pemilihan kepala daerah. Semula perkara semacam ini ditangani Mahkamah Agung. Pada 1 November 2008, Mahkamah Agung melimpahkan pengadilan sengketa itu ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tak diajak berembuk perihal pelimpahan tugas tersebut. "Mahkamah Konstitusi kaget, tiba-tiba ada pelimpahan kewenangan ini," ujar Mahfud.

Dasar penyerahan kewenangan itu adalah Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di sana dinyatakan pemilu kepala daerah sama dengan pemilu seperti dimaksud Pasal 22 Undang-Undang Dasar. "Karena sama, penangan annya dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.
(See original Selusur)


Baca serial Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:

Selasa, 28 Desember 2010

Serangan Balik Sang Tangan Kanan (3)

Pantang pulang dengan tangan hampa, dari Purwakarta empat anggota tim terbang ke Simalungun untuk menemui Jopinus. Mereka datang ke kota yang terletak sekitar 150 kilometer dari Medan itu tanpa memberi tahu tuan rumah. Malang tak bisa ditolak, yang dicari ternyata tak ada-baik di kantor maupun di rumah dinas. Di Simalungun para investigator hanya bisa menemui Syahmidun, ketua tim sukses Jopinus. Syahmidun mengaku pernah menanyakan perkara pemilihan kepala daerah Simalungun ke Jopinus. Calon bupati itu, ujarnya, hanya menjawab, "Beres."

Dari Syahmidun pula tim mengetahui Jopinus tengah berada di Batam untuk menghadiri acara yang digelar Departemen Dalam Negeri. Disusul ke Batam, lagi-lagi tim investigasi gigit jari. Belakangan, Jopinus dikontak via telepon. Berpuluh kali dihubungi, ia tak menjawab. Baru malam hari Jopinus merespons. Ia mengaku berada di Pekanbaru dan bersedia ditemui untuk memberikan keterangan. Tapi janji tinggal janji, setelah itu Jopinus tak lagi bisa dihubungi.

Di akhir pekan menjelang tenggat kerja tim, muncul kejutan. Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu Selatan, yang pernah kalah beperkara di Mahkamah Konstitusi, memberikan laporan kepada tim. Dirwan mengaku diperas seseorang yang mengaku anak hakim dan seorang panitera bernama Makhfud. Tim berhasil mendapatkan keterangan dari Dirwan dan Makhfud bahwa ada transaksi haram Rp 58 juta dalam kasus itu (lihat "Bola Panas Sengketa Pilkada").

Rabu sore pekan lalu, tim Refly menyerahkan hasil kerjanya ke Mahfud Md. Untuk Simalungun, tim menyimpulkan terjadi pertemuan antara Jopinus dan Refly. Namun perihal pertemuan dengan hakim dan penyerahan uang kepada hakim, tim tak mendapat bukti. "Kami tidak bisa menelisik lebih jauh," kata Bambang Widjojanto. Tim merekomendasikan, jika ada pelanggaran pidana, kasus ini mesti dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus Bengkulu Selatan juga dilaporkan ke Mahkamah. Perkara kedua dianggap tim punya indikasi pidana lebih kuat. Ketua Mahkamah Konstitusi berjanji akan mendalami laporan kedua itu.

REFLY Harun terenyak saat Mahfud Md. dengan lugas menyebutkan detail kasus yang dilaporkan timnya, Kamis pekan lalu. Sehari sebelumnya, tim meminta Mahfud tidak menyebut nama saat mengumumkan hasil investigasi. "Kita kedepankan asas praduga tak bersalah," kata Refly. Tapi Mahfud punya alasan. Ia menilai, jika tidak menyebut nama, justru lembaganya akan diserang publik. "Nanti kami dikira bohong," kata Mahfud.
Dari hasil investigasi itu, Mahfud berkesimpulan tim tidak bisa membuktikan kebenaran tulisan Refly. Dua hal yang dituduhkan, kata dia, sama sekali tidak didalami. Soal Simalungun, menurut dia, tuduhan itu tidak terbukti. "Seribu persen saya percaya Pak Akil," katanya. "Dia tangan kanan saya," kata Mahfud. Karena tidak terbukti, ujarnya, ia tak akan mundur seperti yang pernah ia janjikan.

Akil Mochtar menilai hasil kerja tim laksana sampah. "Tidak ada bedanya dengan rumor-rumor yang selama ini beredar," ujarnya. Ia membantah soal Nurlif yang disebut-sebut "kepanjangan" tangannya. "Dulu memang kami satu partai, tapi saya tidak pernah berhubungan," katanya (lihat "Mereka Menfitnah Saya").
Nurlif sendiri membantah. Dihubungi via telepon, dia mengaku tidak punya kaitan dengan kasus itu. "Tidak ada urusan," katanya.

Di Purwakarta, Tempo melacak Jumadiah. Dihubungi Jum at pekan lalu, bekas sekretaris Jopinus itu tu tup mulut rapat-rapat. "Nanti saya dimarahi bos," katanya menghiba.
Serangan balik kini justru mengarah kepada Refly. Jumat pekan lalu, Mahfud dan Akil Mochtar melaporkan indikasi percobaan penyuap an dalam sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang disasar adalah Jopinus, Refly, dan Maheswara. Ketiganya itu, ujar Akil, dinilai mengetahui percobaan penyuapan dalam perkara yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Ditemui Tempo, Kamis pekan lalu, Jopinus membantah semua cerita Refly. Dia mengaku tak pernah bertemu dengan Refly di rumahnya di Pondok Indah. Senin pekan ini, Jopinus menyatakan akan melaporkan Refly ke polisi. "Dia telah mencemarkan nama baik saya."

Refly mengaku tak gusar menghadapi semua serangan. Kata dia, kapan pun ia siap diperiksa KPK dan polisi. Menurut Refly, ia senang jika KPK turun tangan mengusut kasus ini. "Biar semuanya jelas, siapa salah-siapa benar." 

Anton Aprianto (Jakarta), Soetana Monang Hasibuan (Simalungun), Nanang Sutisna (Purwakarta)

(See original article)

Baca serial Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:




Senin, 27 Desember 2010

Serangan Balik Sang Tangan Kanan (2)

Mahfud MD
Tulisan ini membuat Mahkamah Konstitusi meradang. Mahfud meminta pakar hukum tata negara itu menjadi ketua tim investigasi untuk membuktikan kebenaran tulisannya. Mahfud mengancam akan memperkarakan Refly jika tidak bisa membuktikan tulisannya. "Kalau terbukti, saya yang akan mundur," kata Mahfud.

Refly lantas menunjuk pengacara Adnan Buyung Nasution dan wartawan senior Bambang Harymurti sebagai anggota tim. Mahkamah menunjuk pengacara Bambang Widjojanto dan guru besar hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, untuk bergabung dengan tim itu. "Saya bersedia karena keterlibatan saya bermanfaat untuk penegakan hukum kita," kata Saldi. Dibentuk 8 November, tim diberi waktu sebulan untuk membuktikan tuduhan Refly.

KETEGANGAN meningkat di ruang rapat Mahfud Md. di lantai 15 gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 8 November lalu. Hari itu digelar pertemuan antara tim investigasi dan sejumlah hakim konstitusi. Beberapa hakim misuh-misuh perihal tulisan Refly. Mereka meminta Refly membuktikan tiga hal yang dituduhkan kepada mereka. "Tulisan itu merusak kredibilitas institusi," kata Mahfud. Tim menolak permintaan itu. Mereka memilih hanya akan mendalami satu kasus, yakni pengakuan Jopinus. "Karena ada bukti permulaan dan petunjuk yang kuat," kata Bambang Widjojanto.

Digelar 26 Agustus lalu, pemilihan kepala daerah Simalungun diikuti lima pasangan calon. Ketika Jopinus dan Nuriaty ditetapkan sebagai pemenang, tiga pasangan yang kalah menuding kemenangan itu sarat kecurangan. Awal September, tiga pasangan yang keok membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim yang menangani sengketa pemilihan kepala daerah Simalungun ini diketuai Akil Mochtar dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Refly menuliskan pengakuan Jopinus saat bertemu dengan dirinya September lalu dalam bentuk testimoni. Inilah bahan awal tim investigasi. Bambang Widjojanto ditunjuk jadi pemimpin harian karena Refly dianggap punya konflik kepentingan. Tim menyepakati beberapa prosedur: setiap anggota yang menemui saksi wajib didampingi satu anggota lain. Setiap pemeriksaan minimal dilakukan tiga anggota.

"Ini karena anggota tim terdiri atas dua kelompok: mereka yang ditunjuk Refly dan mereka yang ditunjuk Mahkamah Konstitusi," kata Bambang.

Baru pada pekan kedua tim menetapkan lima orang untuk dimintai keterangan. Kelimanya adalah Refly Ha run dan Maheswara Prabandono (pengacara), Jopinus Ramli Saragih (calon bupati), Jumadiah Wardati (sekretaris Jopinus), serta Syahmidun Saragih (ketua tim sukses pemenangan Jopinus dan suami calon wakil bupati Nuriaty Damanik). Refly menuturkan Syah midun besar kemungkinan adalah orang yang menemani Jopinus bertemu dengan Akil. Dihubungi Tempo, Syahmidun menyatakan ia tak mau bicara masalah ini.
Refly dan kawan-kawan sadar, tak mudah mengorek keterangan saksi yang mengetahui aksi pemerasan itu. Mereka lalu mengatur strategi: sebelum meme riksa Jopinus, mereka terlebih dulu akan memeriksa saksi-saksi pendukung. 

"Ini strategi bubur panas, dari pinggir dulu baru ke tengah," kata Bambang Widjojanto. 

Di Jakarta, tim meminta keterangan Maheswara. Pekan ketiga, tim praktis vakum. Para anggota disibukkan pekerjaan masing-masing. Bambang Widjojanto, misalnya, tengah mengikuti seleksi pemimpin KPK. Baru pada Minggu, 28 November, tim mulai meminta keterangan saksi di luar Jakarta. Saksinya adalah Jumadiah Wardati, yang tengah berada di Rumah Sakit Efarina Etaham, Purwakarta. Minus Adnan Buyung, anggota tim Ahad pagi meluncur ke Purwakarta.

Kepada para investigator, Jumadiah membenarkan pertemuan Jopinus dengan Refly dan Maheswara. Tapi ia tak mendengar secara jelas pembicaraan mereka. Jumadiah mengaku Jopinus menunjukkan amplop cokelat kepada Refly dan Maheswara yang berisi duit dolar. Uang itu setahunya untuk biaya pengacara.
Kepada tim, Jumadiah memberikan informasi berharga lain. Kata dia, sopir Jopinus bernama Purwanto pernah bercerita bahwa ia diminta sang majikan menyerahkan uang kepada seorang hakim. Sialnya, informasi itu menjadi pepesan kosong karena kepada tim, yang juga menemuinya di Purwakarta, Purwanto membantah cerita Jumadiah. Dia menyatakan tak pernah memberikan duit kepada satu hakim pun.(See original article)

Baca serial Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:

Minggu, 26 Desember 2010

Serangan Balik Sang Tangan Kanan (1)

Hujan lebat mengguyur Perumahan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September lalu. Siang itu, bersama rekannya sesama ahli hukum, Maheswara Prabandono, pengamat hukum tata negara Refly Harun bergegas memasuki sebuah rumah besar di kompleks itu. Sang tuan rumah, Bupati Simalungun Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih, sudah menunggu. Mempersilakan tamunya masuk, sahi bulbait menghidangkan teh panas dan penganan kecil. Sekretaris Jopinus, Jumadiah Wardati, duduk di ruang tengah.

Pekan-pekan itu kemenangan Jopi nus dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Simalungun tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Ini lantar an tiga pasangan lainnya, yang kalah dalam pemilihan pada 30 Agustus lalu, memperkarakan perolehan suara yang diraup pasangan Jopinus Saragih dan Nuriaty Damanik. Siang itu, kepada Refly dan Maheswara, kuasa hukum yang mewakilinya menghadapi gugat an pesaingnya yang kalah itu, Jopinus mengaku sudah bertemu dengan hakim konstitusi Akil Mochtar. Akil adalah ketua panel hakim yang menangani gugatan itu. "Saya kaget mendengarnya," kata Refly.

Jopinus tak membuka informasi di mana dan kapan pertemuan itu terjadi. Dia hanya menyatakan telah menemui Acil-demikian, menurut Refly, Jopinus memanggil Akil Mochtar bersama dua kerabatnya. Adapun Akil ditemani seseorang. Saat Refly menebak bahwa orang yang menemani Akil adalah T.M. Nurlif anggota Badan Pemeriksa Keuangan, kini tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Jopinus mengangguk. Refly mafhum karena sebelumnya ia mendapat informasi dari kliennya yang lain, yang juga beperkara di Mahkamah Konstitusi, bahwa Nurlif adalah penghubung Akil.

Menurut Jopinus, saat bertemu dengan Akil, ia dimintai duit oleh sang hakim Rp 1 miliar agar posisinya aman. Jika tidak, permohonan salah satu calon akan dikabulkan dan pemilihan kepala daerah Simalungun digelar ulang. Skenarionya, perolehan suara kandidat urutan kedua (Kabel Saragih dan Mulyono) akan digugurkan dengan dalil penggunaan ijazah palsu (lihat "Petunjuk Saksi Itu"). Tak mau ambil risiko, Jopinus menyetujui permintaan tersebut. Semula, Jopinus mengaku, Akil minta Rp 3 miliar.

Membuktikan dirinya tak membual, Jopinus lantas menunjukkan amplop besar berlogo salah satu bank pemerintah kepada dua tamunya. Isinya, dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar. Menurut Jopinus, uang itu bakal diserahkan kepada Akil. Jopinus juga membocorkan putusan uji materi bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji serta bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang, menurut dia, didapat dari Akil. Perkara Susno bakal ditolak dan Yusril diterima. 

"Sepekan berselang, dua perkara itu diputus dan bocoran itu benar," kata Maheswara kepada Tempo.

Lantaran ada permintaan Akil, kepada tamunya, Jopinus mengaku kantongnya kini kempis. Kepada Refly, ia minta diskon untuk biaya pengacara. Refly, yang mengaku kaget mendengar cerita Jopinus, langsung melontarkan gagasan untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi Jopinus melarang," kata Refly.
Sebulan kemudian, Refly meradang saat mendengar konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Jumpa wartawan itu digelar Mahfud untuk membantah desas-desus yang menyebutkan hakim MK bisa "dibeli". "Mahkamah Konstitusi bersih seratus persen," kata Mahfud. Sepekan setelah pernyataan itu, Refly menulis opini di harian Kompas dengan judul "MK Masih Bersih?".

Tak hanya menyinggung kasus Si malungun, Refly juga menyebut dua contoh lain perihal kebobrokan Mahkamah Konstitusi: kisah seorang gubernur yang gagal "bernegosiasi" dengan seorang hakim. Juga pengakuan sejumlah orang yang ditemuinya di Papua, yang menyatakan sudah habis belasan miliar rupiah untuk disetor ke hakim Mahkamah.(See original article).


Baca serial Selusur Aroma Korupsi di Mahkamah Konstitusi:

Rabu, 11 Agustus 2010

Tolooo..oong Jangan Korupsi Dana BOS!

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tribulan selalu dicairkan oleh pemerintah. Pencairan dana melalui prosedur yang harus diketahui dan dipenuhi oleh semua pihak terkait yakni Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan Manager BOS Kabupaten. Dana yang bersumber dari APBN/APBD diglontorkan langsung masuk ke rekening sekolah penerima. 

Masyarakat awam di pelosok-pelosok Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, bila kita tanya apa itu BOS, maka mereka akan mengidentikkan dengan sekolah gratis. Hampir seluruh orangtua siswa pernah mendengar adanya program BOS. Namun sayangnya masih sangat sedikit orangtua yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut jumlah dana BOS per-siswa serta penggunaannya. Sementara masih ada beberapa sekolah yang tetap memungut biaya pendidikan pada siswanya.

Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sangat rendah meskipun program tersebut sudah berjalan lima tahun. Padahal, penggunaan dana tersebut mestinya melibatkan orangtua siswa sejak perencanaan hingga pelaporan. Penyusunan APBS, termasuk dana BOS, di sekolah masih bersifat dari atas ke bawah, maka tak heran jika transparansi dan akuntabilitasnya tidak terwujud.

Dari hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar orangtua siswa pernah mendengar adanya program BOS. Namun, masih sangat sedikit orangtua yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut jumlah dana BOS per siswa serta penggunaannya.

Penelitian Bank Dunia itu dilakukan terhadap 3.600 orangtua siswa dari 720 sekolah di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hasilnya, 71,16 persen orangtua siswa tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65 persen tidak melihat papan pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS. Selain itu, 89,58 persen orangtua siswa tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS (89,58) dan memberikan masukan/saran kepada sekolah (89,69).

Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan, yang juga Koordinator Indonesia Corruption Watch, di Jakarta, Selasa (10/8/2010), sebagai dirilis Kompas mengatakan, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah, termasuk penggunaan BOS, yang terjadi di sekolah-sekolah masih bersifat dari atas ke bawah. Tidak heran jika transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS tidak terwujud.

Pemanfaatan dana BOS di sekolah itu mencerminkan pula kondisi di instansi pendidikan yang masih top-down. Apalagi, pemerintah dengan optimistis mengklaim bisa memberikan pendidikan dasar gratis dengan mengandalkan dana BOS. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah kelimpungan karena dana BOS tidak mencukupi untuk menyelenggarakan pendidikan dasar berkualitas.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Selasa (10/8/2010), ICW juga menilai bahwa sudah seharusnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) membuka mekanisme komplain bagi masyarakat yang ingin mengadukan bermacam soal penyimpangan, terutama dana BOS. Yang terjadi saat ini, Kemdiknas justru sama sekali tidak membuka mekanisme itu.
(original News)

Please read this posts:

 

Rabu, 28 Juli 2010

Hasil Korupsi Kalau Untuk Naik Haji, Halal Apa Haram, Yaaa

Sebagai anak desa yang sehari-harinya menghirup udara bebukitan, aku merasa terhibur bila mendengar atau membaca berita tentang aktivitas gerakan anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Sebab apa? Menurutku kekeringan dan penggundulan bukit-bukit di sekeliling tempat tinggalku ini salah satunya adalah karena ulah para koruptor. Baik itu koruptor kelas teri (pejabat desa, kecamatan dan kabupaten), maupun kelas deleg (pejabat di tingkat provinsi) dan kelas kakap (tahu sendirilah arti kelas kakap...) Karena itu begitu ada berita kompas hari ini dengan judul "ICW Desak Demokrat Pecat As'ad Syam", aku jadi kepingin langsung mempostingnya di blog ini. Maksudku, biar kelak anak cucukku juga bisa membacanya. (Halahdalah....aku kan wong melarat, bisanya cuma mewariskan blog ini untuk mereka! Jadi, mohon dengan hormat, sahabat blogger dan pembaca tidak mencela niatku...hhhmmm..makasih yaaa)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Partai Demokrat segera menarik As'ad Syam dari keanggotaannya di DPR dan memecat yang bersangkutan dari keanggotaan partai karena cacat integritas. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1042 yang memberikan vonis 4 tahun atas As'ad Syam, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, atas dugaan korupsi seharusnya sudah cukup untuk memecat dan memberhentikannya.
 
Seperti diwartakan, As'ad menjadi buron Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 12 Juli 2010 setelah diputuskan terbukti bersalah terkait kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar. 

"DPR dan Partai Demokrat harus segera bertindak untuk membersihkan DPR dari unsur penjahat publik", ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Fahmi Badoh, Rabu (28/7/2010) di Jakarta.
As'ad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya. Selain hukuman kurungan, As'ad juga didenda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar penambahan hukuman selama 6 bulan.

Putusan kasasi As'ad sebenarnya sudah diterima pengadilan, Jumat 16 November 2009. Dalam Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti Nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa As'ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan, As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Melihat dari jangka waktu sejak dikeluarkannya putusan atas terdakwa As'ad Syam, terlihat bahwa As'ad Syam telah bermasalah hukum bahkan jauh hari sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPR. Ini membuktikan bahwa proses rekrutmen politik di partai saat menerima yang bersangkutan sebagai calon tidak mempermasalahkan status hukum yang bersangkutan," kata Fahmi.

Partai Demokrat, sambung Fahmi, juga terkesan menyerahkan kepada As'ad Syam untuk mundur dari keanggotaan DPR tanpa adanya tindakan yang berarti sesuai kewenangan partai politik dalam upaya menjaga citra lembaga DPR dan partai terkait persoalan korupsi. Selain itu, pemrosesan kasus As'ad oleh Badan Kehormatan DPR juga cenderung lambat. Hampir delapan bulan sejak kasus yang bersangkutan diterima pengadilan, baru ada tindakan oleh BK DPR.

"Hal ini menunjukkan lemahnya sistem tanggap respons, sistem pengaduan, dan koordinasi antarlembaga negara terkait skandal pejabat publik," katanya.

Sejauh ini badan kehormatan baru meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tanggal 22 Juli 2010 dan akan meminta klarifikasi dari Mahkamah Agung. ICW menilai, kasus As'ad menunjukkan buruknya koordinasi antara lembaga hukum, terutama pengadilan, dan institusi DPR. Seharusnya kasus ini sudah lama tertangani oleh BK DPR meskipun tidak ada laporan dari masyarakat. Putusan MA terkait kasus As'ad sudah cukup untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota DPR RI.

Cacatan penutup : Wah...politik itu ternyata bisa jadi sumber kekayaan, yaaaaa... Terus, kalau hasil korupsi dipakai untuk naik haji ke Mekkah al Mukaromah tentu jadi halal, yaaaa???!!!

Kamis, 15 Juli 2010

Kapan Jalan Raya Di Kotaku Sepi Dari Penambal Aspal?

Jalan raya di kotaku yang terkenal dengan "tempe kripik" ini memang sungguh memprihatinkan. Sepanjang tahun, sepanjang jalan raya selalu saja direcoki dengan rambu-rambu "Hati-hati Ada Perbaikan Jalan!". Itu artinya, sepanjang musim apa saja, jalan-jalan di Trenggalek ini selalu mengalami perbaikan -yang menurut Pemkab, biasa disebut pembangunan!

Benarkah? Memang betul, tapi tidak menyenangkan bagi warga pengguna jalan seperti aku dan banyak lagi yang lainnya. Bayangkan saja, mulai jembatan Ngasinan ke selatan sampai gapura Kota Trenggalek arah Tulungagung, jalannya bolak-balik ditambal sulam, diperbaiki, diperlebar, ditambah selokan, diberi trotoar. Kukatakan bolak-balik, karena memang demikian kenyataannya. Dari pertigaan Jarakan sampai Pule-Dongko-Panggul, aspalnya juga mirip baju rombeng yang biasa dipakai tuna wisma. Dan sepanjang musim para pekerja seolah berlomba menambal, menyulam lobang-lobang aspal di sana. Adakah perawatan, pemeliharaan infrastruktur di kotaku ini sudah direncanakan dengan profesional dan terdesain sesuai dengan topografi daerah ini!? Ataukah para pekerja Bina Marga (maksudku para kontraktor/pemborong kerjanya) memang sengaja mengurangi kualitas pekerjaannya, sehingga sepanjang tahun harus menambal sulam jalan-jalan ini pada lokasi yang sama  atau yang hampir berdekatan?!

Lihatlah, jalan sepanjang lebih dari 28 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Kampak dengan Kecamatan Munjungan, kondisinya juga sangat memprihatinkan. Hampir seluruh badan jalan berlobang. Kondisi tersebut mengakibatkan arus perkonomian terganggu. Rusaknya jalan yang merupakan satu-satunya jalur Kampak-Munjungan sudah lebih dari tiga bulan terjadi. Disebabkan banjir bandang yang menerjang dua wilayah ini sekitar awal Mei lalu. Namun, hingga saat ini sama sekali belum ada penanganan dari pemerintah daerah setempat.

Bahkan ada beberapa titik diantaranya terdapat lobang yang dalamnya mencapai sekitar setengah meter. Akibatnya, jalan tersebut tidak bisa dilewati kendaraan jenis sedan. Takut terjadi kecelakaan, beberapa warga memilih untuk melewati jalur lain. Yakni, lewat wilayah Kecamatan Dongko yang kondisi jalanya relative lebih baik. Walaupun dengan catatan lebih jauh dengan mengeluarkan biaya lebih besar. 

Kapan iya... jalan-jalan di kotaku ini bisa dinikmati sambil santai tanpa rasa khawatir terjerembab lobang atau "geronjalan"?!

Minggu, 09 Mei 2010

Bupati Soeharto, Dilaporkan Aktivis Antikorupsi


Aktivis lembaga antikorupsi melaporkan Bupati Trenggalek, Soeharto, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, dengan tuduhan telah menggadaikan APBD Trenggalek, Jawa Timur, untuk kepentingan pribadi.


"Ini terkait pinjaman dana sebesar Rp1,75 miliar kepada PT Jati Sono Multi Konstruksi pada 4 Oktober 2007. Bupati nyata-nyata telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah," kata Nurhadi, seorang aktivis antikorupsi.


Ia mengungkapkan, saat meminjam uang kepada PT Jati Sono Multi Konstruksi, Bupati tidak pernah berkonsultasi dengan DPRD, apalagi meminta persetujuan.


Dia menganggap, tindakan Soeharto telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah. Apalagi, pinjaman dana itu tidak pernah masuk dalam struktur APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2007. "Oleh karena itu, pinjaman ini patut dipertanyakan. Termasuk ke mana larinya uang itu?" kata Nurhadi.


Dalam laporannya itu, dia melampirkan salinan kuitansi tanda terima yang ditandatangani Bupati Soeharto dan Andhy Soelaksono mewakili pihak PT. Jati Sono Multi Konstruksi.


Dalam kuitansi disebutkan bahwa uang sejumlah miliaran rupiah akan dikembalikan setelah pelaksanaan proyek ad-hoc Tahun 2008 dimulai pada kurun waktu bulan April hingga Mei.


"Kami menyerahkan sepenuhnya temuan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk ditindaklanjuti," kata Nurhadi.


Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Bupati Soeharto, membantah. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah meminjam uang kepada pihak ketiga.


Ia juga menampik adanya tanda tangan berikut stempel resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, baik dalam kuitansi maupun perjanjian kontrak peminjaman sejumlah dana, seperti dilaporkan Nurhadi.


"Soal itu (stempel dan tandatangan), saya tidak tahu. Lebih jelasnya, silahkan cek ke Bagian Keuangan," kata Bupati mengelak.


Sebaliknya, Soeharto justru menilai laporan tersebut lebih berlatar belakang politis. Hal itu tidak lepas dari pencalonannya kembali sebagai Bupati Trenggalek periode 2010-2015 dalam Pilkada 2 Juni mendatang. Sementara itu, Kepala Kejari Trenggalek, Abul Hana Robuna, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dugaan koruspi yang dilakukan oleh Bupati.


Namun sebelum melangkah lebih jauh, dia menginstruksikan Kasi Intel Kejari untuk meminta pelapor melengkapi berkas laporan terlebih dulu. "Siapapun yang melaporkan pasti ditindaklanjuti," kata Kajari.
(original News)

Selasa, 04 Mei 2010

Nikmatnya Jadi Anggodo Widjojo


Catatan CahNdeso:

Wah....enak juga yaaa jadi tersangka bila kita berduwit, atau punya "backing pejabat". Bisa saja buat alasan macam-macam untuk menghindari proses hukum berjalan sebagaimana di amanatkan oleh UUD RI 1945.

Coba aja baca berita di berbagai media massa.... betul, kan? Umpama daku, si "anak desa" yang papa ini tersangkut masalah hukum, tentunya akan terjadi sebaliknya.....

Oalaaaaaa...aah, nasib-nasib-nasib.... bukan salah Bunda Mengandung, Beta Lahir di negeri : Indonesia. Diatur oleh para tokoh dan pejabat yang korup... keadilan bagiku hanya mimpi, kegetiran laksana nasi yang harus setiap hari daku nikmati......!

-------------------

Anggodo Widjojo Tak Penuhi Panggilan Sidang

Anggodo Widjojo tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK karena mengaku sakit.

Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim menjelaskan, Anggodo tidak bersedia ikut ketika petugas KPK menjemput Anggodo di rumah tahanan Cipinang. Menurut tim penuntut umun, Anggodo mengaku sakit.

Padahal, petugas KPK telah mengirimkan panggilan sidang pada 27 April 2010 dan diterima Anggodo pada hari yang sama.

"Tim KPK kemudian memeriksakan yang bersangkutan ke dokter rumah tahanan. Dokter kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan, secara umum keadaan pasien tidak menghalangi untuk mengikuti sidang," kata penuntut umum, Suwarji.

Pada surat dokter itu, menurut Suwarji, Anggodo memberikan catatan pribadi.

Melalui catatan itu, Anggodo mengaku merasakan ketegangan saraf sehingga mengakibatkan rasa sakit di kepala.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae meminta tim penuntut umum kembali melakukan upaya medis terhadap Anggodo.

Majelis hakim juga meminta tim penuntut umum untuk menghadirkan Anggodo pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Selasa (11/5).

Sementara itu, Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo membantah ketidakhadiran Anggodo itu sebagai strategi untuk mengulur masa sidang sampai upaya banding putusan praperadilan kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Bukan, tidak ada strategi itu," kata Bonaran ketika ditemui setelah sidang.

Seperti diberitakan, Bibit dan Chandra awalnya diduga memeras Anggoro Widjojo, kakak Anggodo. Pemerasan itu diduga untuk membebaskan Anggoro dari kasus korupsi yang diusut oleh KPK.

Namun, pada perkembangannya kasus itu dihentikan oleh kejaksaan. Adik Anggoro, Anggodo Widjojo kemudian menggugat penghentian itu melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah itu, pengadilan mengabulkan permohonan Anggodo dan memerintahkan kasus Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Atas putusan itu, kejaksaan mengajukan banding.

Sementara itu, KPK menetapkan Anggodo sebagai tersangka karena mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan korupsi.

Meski membantah mengatur strategi dengan mengulur masa sidang, Bonaran membenarkan seharusnya perkara Anggodo tidak bisa disidangkan ketika praperadilan perkara Bibit dan Chandra sedang dalam proses banding.

"Kami justru menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya.

Bonaran menambahkan, sangat tidak logis untuk kasus yang sama, seseorang didakwa mencoba menyuap sedangkan orang yang lain didakwa memeras.

Antara


Jumat, 23 April 2010

Komitmen Siswa SMAN 1 Trenggalek: Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme





















Sudah sering saya keluar-masuk gedung Sekolah SMAN 1 Trenggalek, Jawa Timur. Bahkan sudah sejak lama, semasa bangunan gedung masih terbilang "ketinggalan jaman". Namun, hampir setiap kali ke sana, saya tidak pernah "keya-keya", atau berkeliling menikmati kesejukan udara di lingkungan sekolah ini.


Namun, kemarin Kamis 22 April 2010, ketika ada lomba OSN (Olimpiade Sains Nasional), saya sempat mutar-mutar dan nyelonong ke sana-ke mari. Gara-garanya, ada seorang siswi peserta OSN yang tiba-tiba jatuh pingsan pada saat mengerjakan soal, dan butuh pertolongan pertama di ruang UKS.


Waktu itulah, ketika saya beristirahat di salah satu bangku yang terletak di belakang toko Koperasi Sekolah, sebelah selatan, bagian depan. Mata saya terpana menyaksikan tulisan yang terpampang di dinding bangunan di atas papan berukuran (mungkin) 3 kali 5 meter.


Hati ini, tiba-tiba bergetar, persendianku seakan lolos, dan aku terhenyak (sembari berharap, mudah-mudahan gak jatuh pingsan menyusul siswi tadi!).


Saya terhenyak, tergetar dan gemetar, bukan karena sakit atau kurang sehat. Namun, sebab terharu, bangga, suka cita dan berbagai rasa hati nurani yang dipenuhi ruh cinta negeri, cinta bangsa dan cinta tanah air.


Tulisan yang terpampang di dinding berjudul :


"Pernyataan Komitemen Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme"


Isinya : Kami Putrai-Putri Indonesia, warga SMA Negeri 1 Trenggalek dengan penuh kesadarn dan kesungguhan untuk mengharap ridlo dari Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan :


  1. Berlaku jujur, disiplin, bertanggungjawab, dan adil dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan
  2. Hanya mau menerima pemberian yang memang hak kami
  3. Menolak pemberian dan tidak mengambil yang bukan hak kami
  4. Menghormati dan memenuhi hak orang lain
  5. Tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam segala bentuk


Masyaallah...hebat! dan sangat fantastik. Teman-teman alumnus SMAN 1 Trenggalek, adalah sebagian dari generasi bangsa Indonesia yang berdomisili di Trenggalek, dan daerah sekitarnya. Bila semenjak muda sudah berkomitmen sedemikian tegasnya, Insyaallah jika kelak mereka dewasa dan menjadi "penggede" daerah atau pejabat tinggi lainnya, mereka akan enggan untuk melanggar "komitmen" tersebut.


Bayangkan, dalam pengamatan saya, para alumnus SMAN 1 Trenggalek dalam beberapa dekade ini banyak yang mengisi jabatan dalam birokrasi, politik maupun sosial. Baik di lingkup daerah maupun regional dan nasional. Saya sangat yakin, alumnus SMAN 1 Trenggalek yang berhasil "jadi orang", akan bertindak bijaksana, bersikap adil dan senantiasa berpijak pada hukum dan peraturan dengan beban yang berintikan "jeritan hati nurani" rakyat.


Bacalah, "Kami Putrai-Putri Indonesia, warga SMA Negeri 1 Trenggalek dengan penuh kesadaran dan kesungguhan untuk mengharap ridlo dari Tuhan Yang Maha Esa", itu artinya, dalam segenap aktivitas hidup mereka senantiasa mengagungkan Tuhan Yang Maha Esa, dan menjadikan agama sebagai tuntunan.


Itu baru generasi muda alumnus SMAN 1 Trenggalek, bagaimana dengan generasi muda dari sekian ribu sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Tanah Air ini? Saya yakin, mereka dan lembaga pendidikan di mana mereka menuntut ilmu, juga memiliki komitmen yang sama, yakni : anti korupsi, kolusi dan nepotisme!


Lantas... bisakah kita bayangkan apa yang akan terjadi di negeri ini dalam beberapa tahun ke depan? Tidak ada lagi koruptor yang mengganyang duwit negara, tidak akan ada lagi koruptor yang hidup senang di atas jeritan rakyat yang sengsara!


Adakah agama yang mehalalkan KORUPSI???


Wallahu'alam bisawab!




Rabu, 21 April 2010

Bibit-Chandra Tersangka Lagi PN Jaksel Kabulkan Praperadilan





KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M Hamzah


Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Senin (19/4), kembali berstatus sebagai tersangka. Bahkan, berkas perkara keduanya harus dilimpahkan ke pengadilan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Senin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nugroho Setyadi, memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Tersangka kasus upaya penyuapan dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mempraperadilankan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terhadap Bibit dan Chandra. Pimpinan KPK itu sebelumnya diduga menerima suap dan melakukan upaya pemerasan. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SKPP adalah sosiologis masyarakat.

Menurut hakim, aspek sosiologis tak pernah menjadi alasan untuk penerbitan SKPP. Anggodo juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan itu sehingga permohonannya dikabulkan. Kejaksaan diperintahkan segera melimpahkan berkas Chandra dan Bibit ke pengadilan.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun, menilai, putusan PN Jakarta Selatan itu kian menguatkan bahwa memang ada yang kurang tepat saat kejaksaan menyatakan berkas perkara Bibit dan Chandra sudah lengkap. ”Padahal, masih ada missing link, yaitu orang yang diduga menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra. Ini, kan, belum ketemu,” katanya.

Menurut Gayus, Jaksa Agung Hendarman Supandji tak pernah memberikan jawaban soal missing link itu. Akibatnya, bisa diduga, penerbitan SKPP terhadap kasus Bibit dan Chandra adalah berdasarkan kompromi, bukan hukum, sehingga bisa dipatahkan dalam praperadilan.

Upayakan banding

Secara terpisah, Senin di Jakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengemukakan, masih ada upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Selain menggugat kejaksaan, Anggodo yang diwakili kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, juga menggugat kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, kejaksaan dipastikan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan itu. Banding akan dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan.

Bonaran mengatakan, putusan PN Jakarta Selatan itu bukan untuk Anggodo, melainkan kemenangan hukum. ”Ternyata hukum masih bisa berdiri tegak di Indonesia. SKPP tak bisa digunakan untuk menghentikan berkas perkara yang lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, seperti berkas perkara Bibit dan Chandra,” kata dia.

Sebaliknya, KPK berharap kejaksaan konsisten dengan sikap mereka saat mengeluarkan SKPP dengan mengajukan upaya banding. ”Kita tentu hormati proses hukum. Dalam perkara ini KPK bukan termohon. Termohon adalah kejaksaan,” tutur Kepala Biro Hukum KPK Khaidir Ramli.

Bibit menambahkan, ia dalam posisi pasif dalam kasus ini. ”Mudah-mudahan kejaksaan melakukan banding. Yang jelas, kasus yang dituduhkan ke saya itu rekayasa,” ujarnya.

Bibit menambahkan, siapa pihak yang merekayasa sudah jelas kelihatan pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009.

Mantan kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanjo, mengatakan, proses peradilan yang memenangkan Anggodo mengabaikan fakta hukum yang didapat secara jelas di MK. ”Di MK jelas ada keterlibatan Anggodo dalam mengkriminalkan Bibit dan Chandra,” ungkapnya.

Bambang menambahkan, praperadilan harus diimbangi dengan sikap KPK untuk menuntaskan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi dengan Anggodo sebagai tersangkanya.

Ia juga berharap kejaksaan dalam waktu dekat melakukan banding. Bibit dan Chandra selaku pihak ketiga tak dapat melakukan upaya hukum langsung terhadap putusan praperadilan itu.

Delegitimasi KPK

Bambang juga mengkhawatirkan implikasi putusan praperadilan itu adalah delegitimasi terhadap KPK kian nyata.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia Teten Masduki menilai, diterimanya praperadilan Anggodo akan membawa konsekuensi ke kinerja KPK. ”Dari segi waktu dan pikiran, Bibit dan Chandra akan disibukkan lagi dengan proses hukum kasusnya,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Teten, harus dipikirkan solusinya secara obyektif oleh pimpinan dan internal KPK. ”Ada kecurigaan pelemahan KPK pascakasus Miranda S Goeltom (dugaan suap kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia) dan Bank Century, biarkan pimpinan KPK dan jajaran internalnya untuk menentukan sikap apakah perlu menambah pimpinan baru atau tidak. Untuk menjaga independensi KPK, semua pihak harus menghormati putusan KPK ini,” papar Teten.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, putusan PN Jakarta Selatan harus dihormati karena pengadilan adalah lembaga yang merdeka, tidak bisa diintervensi kekuasaan mana pun, tetapi ia akan mempelajari putusan itu.

Menurut Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyimak pemberitaan terkait putusan PN Jakarta Selatan itu. Kalau memang perlu, Presiden akan memberikan tanggapannya melalui juru bicara.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, berharap kinerja KPK tidak banyak terganggu setelah PN Jakarta Selatan, Senin, membatalkan SKPP terhadap Bibit dan Chandra. Kasus ini jangan sampai membuat KPK disibukkan dengan dirinya sendiri lalu melalaikan pengusutan sejumlah kasus, seperti Bank Century. KPK tetap harus bekerja hingga kemungkinan adanya upaya pelemahan KPK di balik kasus itu dapat digagalkan.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempersilakan kejaksaan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu. Jika putusan dinilai tidak sesuai hukum, Komisi Yudisial bisa melakukan eksaminasi dan publik melakukan penilaian.

Sumber : Kompas


Catatan CahNdeso:

Yang namanya hukum dan peraturan memang harus ditegakkan. Siapapun yang menjalani proses peradilan harus mentaatinya, tidak terkecuali "sepasang pendekar Anti Korupsi" sekelas Bibi Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Tapi, bila kedua pejuang anti korupsi itu kelak, dalam proses peradilan dilakukan dengan sewenang-wenang, atau bahkan dijebloskan kembali dalam tahanan sebagai mana layaknya penjahat, tentunya masyarakat tidak akan mau menerimanya.

Waladalah..... bisa semakin seru juga, nih.... piyeeeee yooooo....!?


Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top