Tampilkan postingan dengan label UU-Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU-Peraturan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Agustus 2014

Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi


السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ

Petisi oleh: Melany Tedja (Jakarta, Indonesia)

Dimalam sebelum PEMILU, saat kita semua sedang menanti-nanti hari dimana kita sebagai rakyat punya hak untuk ber-SUARA dan menentukan nasib bangsa, sebagian besar anggota DPR RI telah bersepakat untuk mengubah Undang-Undang yang menjadi dasar berdemokrasi dan prinsip keterwakilan rakyat di DPR RI.

Berdasarkan analisa dari beberapa dokumen dan pemberitaan media yang tersedia secara publik (sampai dengan 10 Juli 2014), revisi atas Undang-Undang MD3 No. 27 Tahun 2009, memiliki 4 poin penting:

1. Mengubah ketentuan kuorum dalam hak untuk menyatakan pendapat dari 3/4 menjadi 2/3. (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

2. Anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa izin Presiden. (Menurut pernyataan dalam Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014; Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU MD3 di Kompas 6 Juli 2014 dan Berita Satu 8 Juli 2014, tetapi tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

3. Wakil partai yang menjadi pemenang suara terbanyak tidak lagi otomatis menjadi Ketua DPR, melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak berdasarkan paket yang bersifat tetap. (Menurut pemberitaan di perbagai media nasional, dan menurut Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

4. Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan, khususnya terkait dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD). (Menurut pernyataan Naskah Dengar Pendapat Revisi UU MD3 Mei 2014, dan betul tidak ditemukan dalam Naskah terbaru Revisi Undang-Undang MD3 versi 10 Juli 2014.)

Berdasarkan Naskah terbaru dari Revisi Undang-Undang MD3 yang di-upload pagi ini (11 Juli 2014) di situs http://parlemen.net, tampaknya poin 1 dan 2 tidak lagi tercantum dalam naskah yang disahkan oleh Sidang Paripurna DPR. Pun begitu, poin ke 3 dan 4 tetap menjadi masalah karena melanggar prinsip keterwakilan rakyat di DPR RI.

Apa akibatnya:

DPR mengganti Ketentuan yang mengatur Keterwakilan rakyat di posisi Pimpinan DPR RI setelah kita memilih dalam Pileg 2014. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3 versi sebelum direvisi - dimana rakyat mengasumsikan bahwa wakil dari partai pemenanglah yang akan menjabat Ketua DPR dan posisi pimpinan DPR lainnya. Prinsip keterwakilan ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011 karena sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mempersamakan kedudukan semua warga negara sehingga penentuan komposisi kepemimpinan DPR/DPRD secara proporsional berdasarkan urutan perolehan kursi masing-masing Parpol peserta Pemilu di seluruh Indonesia maupun daerah yang bersangkutan. Prinsip keterwakilan ini adalah ketentuan yang adil, karena perolehan peringkat kursi juga menunjukkan konfigurasi peringkat pilihan rakyat Indonesia.

Revisi UU MD3 justru mengubah prinsip keterwakilan rakyat ini dengan menggunakan musyawarah mufakat yang bila tidak terpenuhi, dilakukan dengan sistem voting berdasarkan paket yang bersifat tetap. Hal ini, malah memperbesar peluang politik transaksional yang selama ini kita lawan.

Karena hilangnya prinsip keterwakilan di atas, akibat berikutnya adalah semakin sempitnya peran perempuan di posisi strategis di DPR. Sebagai catatan, dengan adanya ketentuan mengenai kewajiban keterwakilan perempuan, maka perempuan dapat melawan stigma dan diskriminasi di kehidupan bermasyarakat dan mendapatkan tempat yang strategis di Alat Kelengkapan DPR (AKD). Revisi UU MD3 justru menghapus ketentuan ini sebagai akibat dari hilangnya prinsip keterwakilan, dan ini berarti mengurangi keterwakilan dan peranan perempuan dalam proses politik di parlemen.

Dengan sistem yang diatur dalam Revisi UU MD3 ini, suara rakyat menjadi tidak berpengaruh dalam keterwakilan dalam komposisi kepemimpinan DPR hingga ke level AKD yang sangat mempengaruhi proses pengambilan keputusan di DPR RI. Suara kita rakyat biasa yang sudah memilih pada Pileg 2014 tidak lagi ada harganya.

Betapa cerdiknya mereka yang mengajukan Revisi UU MD3 secara diam-diam tanpa pengawasan dari rakyat, karena di saat yang bersamaan media sedang disibukkan dengan pembahasan PEMILU. Revisi UU MD3 ini terkesan dipaksakan untuk disahkan oleh DPR RI lewat Sidang Paripurna pada malam menjelang Pilpres 2014 (8 Juli 2014). Fraksi PDIP, PKB dan Hanura telah bersuara dan meminta penundaan pengesahan UU ini sampai setelah Pilpres 2014 berlangsung agar dapat mempelajari lebih dalam - namun permintaan ini ditolak. Sebagian besar kelompok elit di DPR RI tetap memaksakan diri untuk mengesahkan Revisi UU MD3, walaupun Fraksi PDIP, PKB dan Hanura memutuskan untuk melakukan walk-out.

MAKA DARI ITU:

1. Kami tidak bisa menerima jika ada kelompok elit di DPR RI yang memaksakan dan secara tidak transparan mengganti Undang-Undang yang begitu krusial bagi prinsip keterwakilan dan demokrasi di Indonesia seakan hanya untuk mempermudah jalan mereka dalam mengontrol kekuasaan di DPR RI – rakyat dalam hal ini, seolah tidak lagi punya suara.

2. Kami tidak bisa menerima jika sebagian besar rakyat Indonesia tidak diberitahu adanya masalah sebesar ini - padahal ini terjadi di masa-masa di mana kampanye berlangsung dan wakil rakyat seharusnya aktif bicara pada rakyat soal masalah ini.

3. Kami menolak jika hanya dilibatkan saat wakil rakyat mau dipilih lewat Pileg 2014, tapi tidak dilibatkan saat ada perubahan dalam prinsip keterwakilan dan demokrasi yang mendasar dan strategis seperti Revisi UU MD3 ini.

4. Kami menginginkan wakil-wakil rakyat yang menghargai suara rakyat yang memilihnya, bukan wakil rakyat yang tidak menghargai suara rakyat yang memilihnya.

5. Sebagai perwakilan masyarakat sipil, kami meminta kepada Fraksi dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi dan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi dan Pimpinan Partai Hanura, dan Pimpinan Partai Nasdem untuk berkonsolidasi dan memperjuangkan penolakan atas Revisi UU MD3 melalui judicial review di Mahkamah Konsititusi.

Kita tidak bisa berhenti bersuara hanya karena Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 sudah kita lewati. Kita tidak bisa lagi bersikap acuh tak acuh pada politik. Sudah saatnya kita membuka mata dan turun tangan dalam mengawal Indonesia.

Demokrasi bukan hanya pesta yang dilakukan 5 tahun sekali. Demokrasi harus dijaga setiap saat. Kembali ke Orde Baru bukan pilihan buat kita semua. Menatap ke depan dengan prinsip keterwakilan dan demokrasi yang sehat lah yang seharusnya menjadi masa depan kita.

Tunjukkan kalau rakyat siap untuk terus mengawasi politik yang terjadi di negeri ini!

Sumber berita untuk analisa diatas:
Rencana PDIP Mengajukan Revisi UU MD3 untuk Judicial Review
Foto diambil dari detikNews 8 Juli 2014 dengan artikel berjudul "Partai Pengusung Prabowo-Hatta Deklarasi Pembentukan Koalisi Permanen"
***

جَزَÙƒُÙ…ُ الله Ø®َÙŠْرًا ÙƒَØ«ِÙŠْرًا 
Ùˆَ السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ


Senin, 16 Desember 2013

Mari Kita Implementasikan UU No.14/2008 Tentang KIP


السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ 
Mengurai subtansi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, saya jadi terpaku pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa “Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi  (PPID) harus sudah  ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan”, yakni sejak tanggal 20 Agustus 2010; Melihat tenggat waktu tersebut, seharusnya  sudah ditunjuk PPID selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2011. Akan tetapi, pada ayat (2) dari pasal yang sama dengan jelas tersirat memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam ayat (1), yaitu “Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan”.

Barangkali karena hal itulah sampai akhir tahun 2011, baru 17,78% badan publik di seluruh Indonesia yang sudah membentuk  PPID. Sedang pada tahun 2013 ini rekapitulasi PPID di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:



Di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data di atas, dari 29 Kabupaten baru 13 dan dari 9 Kotamadya baru 5, yang sudah ada PPID-nya, yakni :
1.   Kota Surabaya, SK No : 188.45/4/436.1.2/2011,  tgl. 17 januari 2011
2.   Kab. Sampang, SK No : 188/144/KEP/434.013/2011,  tgl 8 April 2011
3.   Kota Malang, SK No  : 188.45/174/35.73.112/2011,  tgl 30 Mei 2011
4.   Kab. Madiun, SK No   : 188.45/447/KPTS/402.031/2011,  tgl 6 Juni 2011
5.   Kab. Blitar, SK No   : 188/261/409.012/KPTSA/2011,  tgl 2 Juli 2011
6.   Prov. Jawa Timur,  SK No   : 188/415/KPTS/013/2011, tgl 2 Agustus 2011
7.   Kab. Sumenep, SK No  : 188/100/KEP/435.013/2012,   tgl 27 Februari 2012
8.   Kab. Gresik,   SK No  : 019/441/HK/437.12/2011,   tgl 11 Agustus 2011
9.   Kota Probolinggo,   SK No  : 188.45/14/KEP/425.012/2012,  tgl 18 Januari 2012
10. Kota Batu,  Peraturan Wali Kota Batu No    :     28 Tahun 2011
11. Kab. Bangkalan, SK No   : 188.45/47/Kpts/433.013/2011, tgl. 24 Februari 2011
12. Kab. Mojokerto,  SK No     : 188.45/356/HK/416-012/2011,   tgl. 15 Juli 2011
13. Kota Mojokerto,  SK No   : 188.45/608/417.111/2012,  tgl. 15 Juli 2012
14. Kab. Sidoarjo,  SK No : 188/609/404.1.3.2/2012,  tgl. 4 Juni 2012
15. Kab. Tuban,  SK No   : 188.45/122/Kpts/414.012/2012,     tgl. 23 Juli 2012
16. Kab. Bojonegoro, SK No     : 188/54/KEP/412.11/2011,  tgl. 4 Pebruari 2011
17. Kab. Banyuwangi,  Perbup No     : 19 Tahun 2012 ,  tgl. 25 Juni 2012
18. Kab. Trenggalek, SK Bupati No: 188.45/318/406.004/2013, tgl. 20 Pebruari 2013;

Melihat jumlah PPID seluruh Indonesia tersebut, terbit dugaan:  “Jangan-jangan PPID yang sudah terbentuk  itu pun kondisinya masih jauh dari harapan”. Berdasarkan informasi dari teman-teman wartawan dan LSM yang pernah mewawancarai pihak Komisi Informasi di beberapa Provinsi, diperoleh gambaran bahwa ternyata sebagian besar PPID di beberapa provinsi itu keberadaannya masih sebatas normatif. Artinya, secara formal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota memang sudah ada, tetapi secara substansial kinerjanya belum bisa dirasakan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat. Keberadaan PPID hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan peraturan perundangan yang berlaku.

Gerakan Masyarakat Sadar Informasi

PPID Trenggalek, terbentuk berkat himbauan dari AIPD dan Pattiro Jatim melalui Cati & CSO Trenggalek, yang berjuang selama hampir 8 bulan. SK Bupati Nomor: 188.45/318/406.004/2013, tgl. 20 Pebruari 2013, terbit menyusul Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Informasi yang disyahkan oleh DPRD Trenggalek pada bulan yang sama; Kendati kumandang tentang fungsi dan tugas pokok PPID sudah bergaung di setiap SKPD dan lembaga publik lainnya, namun kinerja PPID hingga kini masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Sebaliknya, SK Bupati tersebut ditengarai biasa dijadikan “senjata” oleh instansi/lembaga/SKPD untuk menolak permintaan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan kebijakan publik dalam tupoksi mereka.

Bertitik tolak dari data dan fakta di lapangan yang seperti itu, maka Lembaga Pengembangan Masyarakat (Lepamas) Trenggalek, berusaha untuk memberikan penyuluhan dan menggiatkan dinamika kreativitas dan aktivitas masyarakat Trenggalek, agar memaksimalkan manfaat adanya UU Nomor 14/2008. Sekaligus, menggandeng berbagai  Community  Centre (CC), jaringan atau lembaga swadaya masyarakat terutama Pattiro Cati  Trenggalek, untuk mendorong Pemerintah Daerah, agar bersegera membentuk PPID pembantu di tiap SKPD, serta mewujudkan produktivitas kinerjanya. Demi percepatan pencapaian kesejahteraan Masyarakat.

Lepamas besama Forum Peduli Trenggalek, belum lama ini sudah bersepakat membentuk sebuah komunitas yang bertujuan mengoptimalkan pengembangan system kolaborasi transparansi informasi, antara masyarakat (sebagai pengguna informasi) dan lembaga publik (sebagai sumber informasi).  Diharapkan, produktivitas dan kinerja komunitas ini, bisa mempercepat eksistensi PPID sebagai pengejawantahan dari UU Nomor 14/2008.  Dan buahnya adalah akselerasi pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hasil diskusi Forum Peduli Trenggalek menunjukkan  beberapa hal  yang menarik untuk dicermati bersama, terutama adanya  indikasi bahwa PPID yang sudah dibentuk ternyata sifatnya masih normatif, dan pencitraan belaka. Barangkali dibutuhkan waktu agak panjang untuk mewujudkan PPID secara substansial - yang tidak hanya menjadi asesoris birokrasi. Padahal, hanya dengan keberadaan PPID secara substansial, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkualitas dapat diwujudkan. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita secara kolaboratif untuk mendorong terwujudnya PPID -utama maupun pembantu- secara substansial di semua SKPD dan lembaga publik  yang pembiayaan operasionalnya masih bergantung APBN/APBD.

Dengan adanya lokakarya  konsolidasi CC/Jaringan Advokasi KIP di  Kabupaten  Trenggalek yang diselenggarakan oleh Pattiro Cati Trenggalek hari ini, semoga saja pihak Pemerintah Daerah/lembaga publik, merespons positif aspirasi masyarakat dan kaum intelektual  di daerah kita, yang sangat menginginkan terwujudnya Good Governance, dan penyaluran aspirasi yang sesuai prosedur perundang-undangan. Pada akhirnya masyarakat bisa meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, utamanya di bidang infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan.  

Mudah-mudahan dengan terjalinnya kolaborasi yang harmonis sebagaimana diharapkan, maka seluruh masyarakat dan komunitas terpelajar di daerah ini, juga akan memenuhi semua persyaratan normatif dari instansi/lembaga publik yang dimintai informasi. Serta memberitahukan/melaporkan dengan kejujuran yang bertanggungjawab, untuk apa informasi itu digunakan.

Informasi Publik, hanya akan berarti dan barokah apabila diimplementasikan demi pengabdian kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. 

Informasi Publik yang kita dapatkan dari  lembaga publik, akan kehilangan ruh-nya apabila digunakan demi arogansi pribadi atau sekelompok komunitas.   


(Artikel ini adalah sebagian dari materi yang saya sampaikan pada Lokakarya Penguatan Kapasitas  Community Centre di Kabupaten Trenggalek, yang diselenggarakan oleh Pattiro – Cati Trenggalek, bertempat di RM.Mekarsari pada tanggal 16 Desember 2013).

جَزَÙƒُÙ…ُ الله Ø®َÙŠْرًا ÙƒَØ«ِÙŠْرًا 
Ùˆَ السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ 

Artikel terkait :

Senin, 27 Februari 2012

Hati-hati, Jangan Sogok Petugas Bila Kena Tilang

Polisi Razia
Sejak diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sebaiknya kita harus selalu waspada dan tetap memeriksa kelengkapan berkendara sesuai dengan standar. Jangan sampai terjadi hal-hal yang menghambat kelancaran bisnis/urusan kita hanya karena lalai menghidupkan lampu atau karena plat nomor kendaraan yang tidak standar.

Segala pelanggaran di jalan raya baik naik motor/mobil jika diketahui oleh petugas Lantas (Polantas), tentu akan ditindak; entah dengan tilang di lokasi atau melalui prosedur yang ditetapkan oleh UU 22/2009 tersebut.  Sebaiknya, mari dengan sadar dan ikhlas, kita mengakui keteledoran dan melaksanakan kewajiban tilang. Tidak perlu berusaha untuk mencari "jalan pintas" dengan minta damai atau menyelipkan amplop berisi duwit kepada petugas. Jika tidak/belum punya duwit, lebih baik minta ditilang nanti diurus di Pengadilan, walau polisi menawarkan damai, karena itu bisa saja "Hanya Pancingan/Jebakan".

Ada isu beredar bahwa Kapolri sudah memberi instruksi kepada seluruh jajaran polisi bahwa: "Bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi dapat bonus Rp 10 juta/warga dan penyuap kena hukuman 10 tahun."  Kebenaran isu ini sampai detik ini, saya belum dapat memastikan. Namun, alangkah baiknya jika kita tidak usah mencoba "berdamai" dengan petugas. Siapa tahu instruksi tersebut memang benar adanya dan menjadi rahasia jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Nilai bonusnya kan lebih besar dibanding uang damai yang hanya Rp 50 ribu s/d 100 ribu.

Sekali lagi, benar atau tidaknya instruksi tersebut, jangan tempuh jalan damai dengan Petugas/Polisi Lantas, apalagi ketika sedang ada Razia Kendaraan bermotor.

Trik Jika Kena Tilang

Sebuah illustrasi menarik saya peroleh dari forum KAD, yang saya copas di bawah ini (Narasi, dialog dan dialek tanpa editing sama sekali).

Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi.

Berikut dialog antara polisi dan sopir taksi:

Polisi (P) : Selamat siang pak, bisa lihat Sim dan STNK?
Sopir (S) : Baik Pak.

P : Tahu pak, kesalahannya apa?

S : Gak pak

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil
buku tilang. lalu menulis dengan sigap.

S : Pak jangan ditilang deh,. plat aslinya gak tahu ilang kemana? Kalo ada pasti saya pasang.

P : Ok, saya tilang saja! Anda tahu gak banyak mobil curian sekarang? (dengan nada keras !! )

S : (Dengan nada keras juga ) Lho jangan gitu dong pak! Taksi saya kan Ada STNK nya pak, ini kan bukan mobil curian!

P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)

S : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya, Saya mau yang warna BIRU aja

P : Kamu tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu tidak berlaku !

S : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?

P : Inikan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU! Kalau dulu kamu bisa minta form BIRU! tapi sekarang ini tidak bisa! Kalo kamu gak mau kamu ngomong saja sama komandan saya.

S : Baik pak, ayo kita ke komandan bapak aja sekalian ..

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!?!

S : Siapa yang melawan!? Saya kan cuma minta form BIRU? Bapak kan yang gak mau ngasih..

P : Kamu jangan macam-macam yah! saya bisa kenakan pasal melawan petugas!

S : Maaf pak, saya bukan melawan! Kenapa bapak bilang form BIRU sudah tidak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh, Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)

Wah wah hebat betul nih sopir ?. berani, cerdas dan trendy (terbukti dia mengeluarkan hpnya yang ada berkamera.


P : Hey! Kamu bukan wartawan kan! ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)

Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan bidikan kamera Hapenya (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)

P 2 : Mas, Anda gak bisa foto petugas seperti itu

S : Pak polisi itu yang bilang form BIRU tidak berlaku (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)

Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi

P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya?

Sop: Bukan di saya pak. Masih ada sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini aku kasih surat yang Biru (dengan nada kesal)

Lalu polisi yang menilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp. 30.600,- sambil berkata: "Nih kamu bayar sekarang ke BRI ya! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini,
saya tunggu"..

S : Oke pak .. Gitu dong.. Kalo gini dari tadi kan enak?

Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, "Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya ... mau transfer uang tilang."

Sopir taksipun langsung ke ATM sambil berkata, "Saya senang banget pak, walaupun ditilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu. Untung saya
paham macam2 surat tilang. Jika suatu saat bapak ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir ngasih DUIT DAMAI deh pak. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!"

Dari obrolan dengan sopir taksi tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:

SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.

Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang... Jika kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..

SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.

Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (biasanya rekening Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.

Tahu gak, denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.

Artikel Terkait UU 22/2009 :
Niadesain.com

Kamis, 11 November 2010

DPD-RI Himbau : Junjung Spotifitas Dalam Seleksi CPNS

Menjelang diadakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hampir di seluruh daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengingatkan kepada para pendaftar yang mengikutinya untuk tidak bertindak curang. Sebagaimana dilansir oleh Antara hari ini Kamis (11/11) di Pangkalpinang, Riau, bahwa Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Noerhari Astuti mengingatkan kepada pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tidak menggunakan "joki" yang menawarkan kelulusan, karena hal itu bisa merugikan pelamar sendiri.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat Babel untuk tidak menggunakan `joki` saat melamar CPNS, dengan diiming-imingin akan lulus tes," kata Noerhari Astuti di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, sebaiknya masyarakat yang melamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, agar nantinya bisa lulus tes CPNS dengan kemampuan sendiri.

"Bagi pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti tes dengan belajar yang rajin, bukan mengharapkan bantuan orang lain agar bisa lulus tes CPNS," ujar Noerhari Astuti.
Menurut dia, bagi pelamar yang menggunakan "joki" pada saat penerimaan CPNS akan rugi sendiri, karena calo tidak bisa menjamin kelulusan bagi pelamar apalagi harus menyiapkan sejumlah uang.

"Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu joki yang menawarkan bisa meluluskan pelamar, dengan harus menyediakan sejumlah uang," kata Noerhari Astuti. Tapi bagi pelamar yang mencari "joki" kata Noerhari pasti ada, yang memang mengambil kesempatan setiap ada penerimaan CPNS.

"Pelamar yang mau mencari `joki` itu pasti ada yang memang selalu mengambil kesempatan setiap ada penerimaan CPNS, namun saya ingatkan jangan mau menggunakan jasa joki," ujar Noerhari Astuti.

Ia mengharapkan, agar proses penerimaan CPNS 2010 di Babel dapat berjalan dengan baik, jujur dan tidak ada titipan dari pejabat atau orang tertentu.

"Bagi masyarakat yang akan melamar CPNS harus menjunjung tinggi sportifitas, jangan menggunakan bantuan pejabat atau orang tertentu agar bisa diterima menjadi CPNS," kata Noerhari. (See original News: Antara)
Niadesain.com

Rabu, 08 September 2010

Hentikan : Arogansi Oknum Terhadap Kaum Jurnalis

Arogansi dan main hakim sendiri bukanlah sikap yang layak dikembangkan dalam negeri kita yang menjadikan Hukum sebagai panglima. Narsis terhadap kemampuan sendiri dan melecehkan pihak lain, juga tidak pantas dibiarkan tumbuh subur dalam jiwa bangsa Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Terlebih lagi bila kedua sikap tersebut justru dicontohkan oleh oknum aparatur negara, terhadap rakyatnya sendiri.

Itulah yang terjadi pada awal bulan ini, seorang oknum Komandan Kodim memukul wartawan yang telah menulis berita yang dianggap memojokkan institusinya. Karena perlakuannya, akhirnya oknum Komandan Komando Distrik Militer  itu meminta maaf atas perbuatannya di hadapan pimpinan redaksi dan redaktur sebuah surat kabar di Solo.

Perilaku arogansi ini sering terjadi dan baru kali ini dengan ksatria oknum Dandim tersebut meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada korbannya. Semoga insiden yang diwarnai angkara murka dan terlepas dari kontrol hukum yang dilakukan oleh oknum apartur negara, terlebih lagi seorang anggota TNI. Aparatur negara maupun TNI sesungguhnya adalah pelayan, pengayom sekaligus pelindung rakyat, sebab rakyat inilah yang telah membayarnya.

Di sisi lain, bagi seorang wartawan yang dikenal sebagai kuli tinta, sebaiknya tidak dengan begitu saja menuliskan berita apabila akurasi dan sumber beritanya masih diragukan. Terutama bila yang dipublikasikan itu menyangkut kepentingan dan harga diri sebuah institusi.

Terlepas dari siapa yang salah dan yang benar, sesungguhnya tindakan arogansi dan pemukulan terhadap seorang wartawan oleh siapa pun utamanya Tindakan oknum yang berlindung di balik uniform institusinya, apalagi oleh pemerintah itu sendiri, bisa dianggap melanggar UU Pers no.40 tahun 1999.

Pasal 4 ayat 2 : Terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Semoga kasus kekerasan terhadap kaum jurnalis tidak terulang lagi, dan ini adalah yang terakhir terjadi di Indonesia.

(Baca berita kasusnya: solopos.com)

Baca juga artikel sejenis ini:


NB. Info Khusus : Bagi Sobat-sobat blogger pemula seperti saya, yang ingin ikutan kontes Menjadi Blogger Yang Bahagia, segera saja lihat persyaratan lengkapnya di Info Kontes: Menjadi Blogger Yang Bahagia. Daftarkan diri Anda, ikut serta jangan ragu-ragu lagi. Hadiah dan kejuaraan bukan tujuan, namun persahabatan dan nilai-nilai silaturrakhmi antar blogger merupakan kekayaan putera-puteri Ibu Pertiwi yang tiada ternilai mulianya.
 

Kamis, 12 Agustus 2010

Who Abu Bakar Ba'asyir?


As an admirer of Abu Bakar Ba'asyir, I tried to find out and want to know more closely this Da'i charismatic figure. Of the many Indonesia Islamic leaders, he was one I most admire, as I admire KH Agus Salim, Buya Hamka and Gus Dur.

Abu Bakr bin Abu Bakar Ba'asyir Abud, also called Ustadz Abu and Abdus Somad, born in Jombang, East Java, August 17, 1938; an Indonesian Islamic leaders of Arab descent. Ba'asyir had led the Indonesian Mujahidin Council (MMI) and became one of the founders of Pondok Pesantren Al-Mu'min. Various intelligence agencies accused Ba'asyir as the spiritual head of Jemaah Islamiyah (JI), a militant Islamic separatist group that has links to al-Qaeda. Although Ba'asyir denied if has a relationship with JI or terrorism.

Abu Bakar Ba'asyir is the Chairman Anshorut Tawhid, therefore on Monday (9/8) early morning arrest of Abu Bakar Baasyir Densus 88 (Anti-terror Special Detachment) in Tasikmlaya, West Java. The arrest of Abu Bakar Ba'asyir shortly after the former Chairman of the Indonesian Mujahidin Council (MMI) was giving a lecture in three regions namely West Java, Bandung, Ciamis and Tasikmalaya.

Previously, as well as accusations of terrorism, Abu Bakar Baasyir had been in prison for 2.6 years ie in the March 3, 2005, related to presumption of Bali bombing conspiracy on October 12, 2002. Now, on Earth Pasundan, Abu Bakar Ba'asyir arrested back after filling lecture. Dramatic arrest of Abu Bakar Ba'asyir occurs when the entourage on the way back to Solo, Central Java.

Abu Bakar Ba'asyir often become targets of the police with accusations of terrorism in Indonesia. Since the golden era of Orde Baru, Abu Bakar Ba'asyir closely with the radical Islamic movement began in 1983 when he was accused along with Abdullah Sungkar as the sole basis of the group who refused to Pancasila. He was accused of inciting his santri for not giving due respect to the Sang Saka Dwi Warna (Indonesia Flag). In this case he was with Abdullah Sungkar prisoners sentenced for nine years.

In early 1985, when the case entered an appeal and is still under house arrest, Abu Bakar Ba'asyir with Abdullah Sungkar fled to Malaysia. In a country neighbor, Abu Bakar Ba'asyir founded the Jamaat Islamiyah (JI). Concerned about the existence of this organization, the United States linking the Jamaat-Islamiyah, the al Qaeda movement of Osama Bin Laden's leadership.

On 1999, Abu Bakar Baasyir come back to Indonesia and the Indonesian Mujahidin Council formed (MMI). September 2008 continued to form Anshorut Jamaat Tawhid. This congregation was formed as a form of revision of the MMI movement which, according to Abu Bakar Ba'asyir deviating periodization system knowing Amir.

During its development, the police uncover terrorist networks in some parts of Indonesia such as Jatiasih Bekasi, Temanggung, Pamulang, Banten, Subang, Bandung, Wonosobo. Indonesian National Police to identify, from the parties is suspected of terrorism-related cases Anhsorut Tawhid Jamaat members, the congregation led by Abu Bakar Ba'asyir.

According to intelligence analysts Dynno Chressbon, quoted by the arrest of Abu Bakar Ba'asyir inilah.com by police could be due to a number of places identified as a nest of terrorist groups often make contact with Abu Bakar Ba'asyir.

"I think the arrest of Abu Bakar Baasyir to confront the parties that captured information related to cases of terrorism," he said when contacted inilah.com. Nevertheless, Dynno believe, it is difficult to link directly to Abu Bakar Ba'asyir's involvement with the police findings in the disclosure of acts of terrorism in some areas.

"I think the police will find it difficult to link Abu Bakar Ba'asyir direct involvement directly with individual members Anhsorut Tawhid Jamaat," he asserted. According to him, already a concession to the organization of underground movements or cell to hide the command line with a cadre of top leaders at the bottom.

"I think the organizational system cells, which embraced not only by terrorist groups alone but by the freedom fighters. In this position, I think recognition is not enough to prove the defendant is directly involved in the case of Abu Bakar Baasyir terrorism," he said.

As Muslims who respect and admire Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, I pray that Indonesian Muslims are not provoked the arrest Him, so that peace, the Holy Month of Ramadan (kekhusyu'an) is not tarnished. And hopefully the Almighty Allah continues to provide protection to Him, and law enforcement officials remain consistent in the applicable legislation and enforce the law fairly
in this country. Amien.

(From various sources, English version help by Uncle Google. Original post Indonesian version)

Related Posts:
Isteriku Mengira Aku Seorang Teroris....!

Siapakah Abu Bakar Ba'asyir?


Sebagai seorang pengagum Abu Bakar Ba'asyir, saya mencoba mencari tahu dan ingin mengenal lebih dekat sosok Da'i kharismatik ini. Dari sekian banyak tokoh Islam, dia termasuk salah seorang yang paling saya kagumi, sebagaimana saya mengagumi KH Agus Salim, Buya Hamka dan Gus Dur.

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad , lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938; seorang tokoh Islam Indonesia keturunan Arab. Ba'asyir pernah memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan menjadi salah seorang pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min. Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.Walaupun Ba'asyir membantah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme.

Abu Bakar Ba'asyir adalah Ketua Anshorut Tauhid, karenanya pada Senin (9/8) dini hari Abu Bakar Baasyir ditangkap Densus 88 di Tasikmlaya, Jawa Barat. Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir sesaat setelah mantan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini memberikan ceramah di tiga wilayah Jawa Barat yakni Bandung, Ciamis dan Tasikmalaya.
 
Sebelumnya, karena tudingan terorisme pula, Abu Bakar Baasyir sempat mendekam di penjara selama 2,6 tahun  yakni pada pada 3 Maret 2005,  terkait sangkaan konspirasi aksi bom bali pada 12 Oktober 2002. Kini, di Bumi Pasundan, Abu Bakar Baasyir kembali dicokok seusai mengisi ceramah. Drama penangkapan Abu Bakar Baasyir terjadi ketika rombongan dalam perjalanan pulang ke Solo, Jawa Tengah. 

Sosok Abu Bakar Ba'asyir memang kerap menjadi sasaran aparat kepolisian dengan tudingan aksi terorisme di Indonesia. Semenjak masa keemasan Orde Baru, Abu Bakar Ba'asyir lekat dengan gerakan islam radikal dimulai pada 1983 saat dirinya bersama Abdullah Sungkar dituding sebagai kelompok yang menolak asas tunggal Pancasila. Ia dituding menghasut santrinya untuk tidak memberikan hormat pada Sang Saka Dwi Warna. Dalam kasus ini ia bersama Abdullah Sungkar divonis tahanan selama 9 tahun.

Pada awal 1985, saat kasusnya masuk kasasi dan masih menjalani tahanan rumah, Abu Bakar Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Di negeri jiran itu, Abu Bakar Ba'asyir mendirikan Jamaah Islamiyah (JI). Khawatir akan eksistensi organisasi ini, Amerika Serikat mengkaitkan Jamaah Islamiyah dengan gerakan al-Qaeda pimpinan Usamah Bin Laden.

Tahun 1999, Abu Bakar Baasyir kembali ke Indonesia dan membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Dilanjutkan September 2008 membentuk Jamaah Anshorut Tauhid. Jamaah ini dibentuk sebagai bentuk revisi atas gerakan MMI yang menurut Abu Bakar Ba'asyir menyimpang karena mengenal sistem periodesasi Amir.

Dalam perkembangannya, aparat kepolisian mengungkap jaringan terorisme di sejumlah daerah di Indonesia seperti Jatiasih Bekasi, Temanggung, Pamulang, Banten, Subang, Bandung, Wonosobo. Kepolisian Republik Indonesia mengidentifikasi, dari pihak-pihak yang diduga terkait kasus terorisme merupakan anggota Jamaah Anhsorut Tauhid, jemaah yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir.

Menurut pengamat intelejen Dynno Chressbon, yang dilansir inilah.com penangkapan Abu Bakar Ba'asyir oleh aparat kepolisian bisa dikarenakan sejumlah tempat yang diidentifikasi sebagai sarang kelompok terorisme acap melakukan kontak dengan Abu Bakar Ba'asyir.

"Saya kira penangkapan Abu Bakar Baasyir untuk mengkonfrontasi keterangan pihak yang ditangkap terkait kasus terorisme," ujarnya ketika dihubungi inilah.com. Meski demikian, Dynno meyakini, sulit mengaitkan secara langsung keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir dengan sejumlah temuan aparat kepolisian dalam pengungkapan aksi terorisme di sejumlah daerah.

"Saya kira kepolisian akan mengalami kesulitan mengaitkan langsung keterlibatan Abu Bakar Ba'asyir secara langsung dengan oknum anggota Jamaah Anhsorut Tauhid," tegasnya. Menurut dia, sudah menjadi konsensi bagi organisasi gerakan bawah tanah atau sel untuk menyembunyikan garis komando pemimpin tertinggi dengan kader yang ada di bawah.

"Saya pikir sistem organisasi sel, yang dianut bukan hanya oleh kelompok terorisme saja tapi oleh pejuang kemerdekaan. Pada posisi ini, menurut saya pengakuan tersangka tidak cukup membuktikan secara langsung keterlibatan Abu Bakar Baasyir dalam kasus terorisme," cetusnya.  


Sebagai muslim yang menghormati dan mengagumi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, saya berdoa semoga ummat Islam Indonesia tidak terprovokasi penangkapan Beliau, sehingga kedamaian, kekhusyu'an Bulan Suci Ramadhan ini tidak ternodai. Serta mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan kepada Beliau, dan aparat penegak hukum tetap konsisten pada peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini.  (dari berbagai sumber)

 

Senin, 09 Agustus 2010

Isteriku Mengira Aku Seorang Teroris....!

Tadi saat mendengarkan berita di Metro-TV dan TV-One, tentang penangkapan Abubakar Ba'asyir, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, isteriku berkomentar :

"Masyaallah, Ba'asyir kok nggak kapok-kapoknya berurusan dengan pihak yang berwajib?" Aku tercenung sejenak, ternyata isteriku satu-satunya ini memperhatikan juga berita-berita di Televisi. Selama ini kupikir Yayangku ini hanya lihat sinetron dan entertaint info selebritis. Lalu dengan cepat otakku mengolah jawaban, dan dengan hati-hati aku menanggapinya, dengan harapan Yayangku tidak salah tafsir terhadap ucapanku:

"Kita jangan terlalu cepat menghujat Beliau, Dik," ujarku kalem sembari menatap matanya, kami saling pandang sejenak -penuh makna! "Ketahuilah, Kangmas ini termasuk salah seorang pengagum Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, mahaguru Pondok Pesantren Ngruki," lanjutku. Isteriku terpana, kulihat dari sinar matanya, penuh ketidak percayaan. Aku diam, kutunggu bibirnya bergerak, barangkali ada letupan kekagetan meluncur dari bibirnya yang kemerahan walau tanpa gincu sekalipun. Ternyata...:

"Jadi... Mas juga teroris?!", ujarnya. Aku tersenyum, jawaban itu sudah kuduga sebelumnya. Aku menarik nafas berat dan panjang sebelum menjawab:

"Hmmm... jangan salah duga, Sayaaaang," kuraih jemarinya, kuelus lembut, baru kulanjutkan, "Sesungguhnyalah, Kangmas sangat mengagumi keteguhan Ustadz Abu Bakar Ba'arsyir. Beliau seorang ulama yang berani menyuarakan apa yang seharusnya menurut al-Islam. Beliau, sekaliber Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah); dan kangmasmu ini sangat ingin memiliki tingkat keimanan seperti kedua Da'i  itu. Sayangnya, kangmas hanya seorang munafiq besar".

"Tapi...tapi... Ba'asyir ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror, apakah Kangmas masih juga mengaguminya?" ujar isteriku.

"Sampai detik ini, iya. Kangmas tetap mengaguminya. Bahkan, andaikata kangmas punya kekuatan untuk membela Beliau, niscaya kangmas akan membelanya", jawabku. Isteriku masih menatapku, tapi tangan kami sudah tidak lagi bersentuhan. 

"Dik, kita kaum Muslimin adalah tetap muslimin. Itu bila kita ingin sungguh-sungguh menegakkan panji-panji Islam. Kita sesama muslim adalah bersaudara. Abu Bakar Ba'asyir kan belum diputus pengadilan sebagai teroris?" kataku.

"Tapi tempo hari dia pernah diadili dan dipenjarakan," kata  isteriku lirih. Ada kekhawatiran dalam intonasi kalimatnya. Barangkali, dia takut aku  termasuk Putera Pertiwi yang siap melakukan teror di negeri ini.

"Betul, Beliau dulu pernah dipenjarakan, tapi kasusnya bukan menyangkut terorisme; melainkan kasus pemalsuan dokumen identitas beliau. Sedang kali ini, beliau ditangkap karena diduga....belum ditetapkan sebagai tersangka," jawabku menjelaskan dengan harapan isteri tercintaku ini memahami posisi Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. 

Kemudian aku mencoba memberitahu dia, bahwa sebagai seorang muslim aku ini termasuk seorang munafiq. Tidak seperti Ustadz Ba'asyir atau Buya Hamka, yang berani berkata "benar" untuk sebuah kebenaran, dan mengucap "salah" untuk suatu kebijakan dan sikap yang menyalahi al-Islam, sekalipun untuk itu harus mengorbankan kebebasannya atau bahkan nyawanya. 

Kendati munafiq, aku selalu berusaha untuk menjunjung sikap ksatria, menghormati orang-orang yang memiliki keimanan teguh dan kokoh. Serta senantiasa mencoba untuk tetap berpegang pada al-Qur'an dan al-Hadits. Dan, menurut keyakinanku terorisme tidak ada dalam kamus al-Islam. Jangankan teror, tipu muslihat yang licik pun tidak pernah dianjurkan. Agamaku menganjurkan, bahkan mewajibkan untuk menegakkan panji-panji Islam dan mempertahankan diri dari serangan bangsa manusia yang merongrong kemerdekaan kaum Muslimin dan eksistensi al-Islam.

Bila tertarik, baca juga :

Senin, 26 Juli 2010

Ada Polisi Trenggalek Akan Dipraperadilankan!?

Tatik Susilowati


Sebuah berita yang cukup mengejutkan: Ada seorang warga Trenggalek asal  Desa/Kecamatan Karangan berani mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap seorang anggota Polisi! Menurutku, inilah gebrakan yang cukup berani dari seorang warga/masyarakat/rakyat di daerah tertinggal seperti kota "kripik tempe" tercinta. Terlebih lagi ternyata warga yang mengajukan permohonan tersebut adalah seorang wanita, kaum yang selama ini kita kenal sebagai makhluk yang lemah gemulai dan "tunduk" pada kaum lelaki. Wanita itu bernama Tatik Susilowati warga RT 10 RW 03 Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Propinsi Jawa Timur, Indonesia my lovely country (lengkap banget, kan alamatnya...hmmm...aku kok!)

Nah, apabila kasus tersebut nantinya bisa berlanjut sampai ke meja hijau, maka sungguh suatu upaya mencari keadilan yang pantas diacungi jempol. Dan, CahNdeso yakin kaum makelar kasus, para pencoleng hukum, akan terlibas buntung dari bumi Menaksopal, jika Srikandi Tatik Susilowati bisa memenangkan perkaranya. Atau setidaknya, kaum makelar kasus dan pencoreng keadilan akan gemetaran karena kemenangannya. 

Peristiwa bermula karena tindakan kanit serse Mapolsek Watulimo Aiptu K (inisial)  beserta anak buahnya dalam menindak lanjuti laporan DD (juga inisialnya saja,. Heran?! Jangan heran bila aku hanya berani sebut inisial...hhmmm...aku kok, CahNdeso!), terhadap  Tatik Susilowati terlalu berlebihan dan tidak menghormati atas nama hukum. Tatik menganggap perlakuan petugas atas dirinya terlampau menonjolkan arogansi dan cenderung melecehkan HAM. 

Oleh sebab itu, karena Aiptu K berdinas di Mapolsek Watulimo, maka Kapolsek Watulimo AKP Hariyanto SH. harus berurusan dengan hukum, sebagaimana dirilis oleh prigibeach.com. Permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut telah dilayangkan Tatik ke Pengadilan Negeri Trenggalek sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi didampingi kuasa hukumnya YB. Irpan SH. Mhum.

Dalam surat termohon No :78/SKK/PRAPER/PID/VII/2010 tanggal 22 Juli 2010, alasan permohonan praperadilan salah satunya menganggap tindakan kanit serse Mapolsek Watulimo Aiptu K beserta anak buahnya dalam menindak lanjuti laporan DD terhadap pemohon Tatik terlalu berlebihan dan tidak menghormati atas nama hukum.

"Klien kami mengaku telah didatangi kanit serse bersama anakbuahnya yang berjumlah 9 (sembilan) orang ke rumah pemohon dengan sikap yang arogan. Katanya pemohon akan dihadapkan kepada termohon atas perintah Kapolsek. Tetapi ternyata kanit serse tidak bisa memberikan surat perintah padahal waktu itu sudah pukul 02.30 Wib", jelas Irpan. (Catatan CahNdeso: menghadapi seorang perempuan, bawa pasukan layaknya akan menggerebeg teroris!? Bayangkan!)

Selain arogan menurut Irpan, ketika dikonfrontasikan di Mapolsek Watulimo, pemohon tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk permasalahannya dengan DD. Oleh kanit serse justru malah balik dibentak-bentak. 

 "Prinsip, klien kami adalah keadilan bagi seluruh warga negara. Institusi hukum harus bisa berlaku prosedural dan adil sesuai dengan Undang-Undang. Sama sekali sekali, tidak ada niatan menyudutkan hukum." papar pria asal Jawa Tengah itu.

Tidak hanya itu, Tatik mengaku juga mendapat perlakuan yang kurang mengenakan. Perempuan yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan itu sangat tidak berkenan atas semua peristiwa yang dialaminya. 

"Saya ini perempuan yang lemah. Tidak sepantasnya memperoleh perlakuan dari aparat penegak hukum seperti ini " tukasnya.

Terkait hal itu, Kapolsek Watulimo AKP Haryanto dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku, semua tindakan yang dilakukannya bersama anggotanya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semua yang kami lakukan sudah prosedural. Kalau memang ada yang kurang berkenan dan mau dipraperadilankan, silahkan. Kami siap. Biar pengadilan yang nantinya memutuskan," tegasnya.

Kamis, 13 Mei 2010

Hormat: Pak Polisi Ringkus Teroris











KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Anggota Detasemen Khusus 88 Polri menyita beragam barang bukti yang diduga milik kelompok teroris dari sebuah kios aki di Dusun Gondang, Desa Baki Pandean, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (13/5/2010). Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga anggota teroris di sejumlah lokasi di Solo dan Sukoharjo.

Anggota Detasemen Khusus 88 Polri berjaga di depan sebuah kios jual beli aki yang digerebek di Dusun Gondang, Desa Baki Pandean, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (13/5/2010). Beragam barang bukti seperti senjata laras panjang M-16, pistol jenis revolver, ratusan peluru, belati, rompi, buku-buku, dan keping cakram padat disita dari lokasi penggerebekan. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga anggota teroris di sejumlah lokasi di Solo dan Sukoharjo.


Teroris Cikampek

AFP/BAY ISMOYO
ilustrasi

Sehari setelah penggerebekan disertai penembakan di Cikampek, polisi melakukan penggeledahan di rumah orangtua Eman, salah seorang yang ditembak Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kamis (13/5/2010).

Dari penggeledahan rumah di RT 01/RW 04 Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu polisi menemukan tumpukan buku dan wadah pistol di kamar Eman. Polisi juga memasang garis polisi di kamar Eman.

"Ada dua tumpuk buku, masing-masing tingginya sekitar 40 sentimeter, dan terdapat tulisan arab di sampulnya. Selain buku, berdasarkan informasi yang saya terima, ada juga wadah pistol," kata Ketua RW 04 Herman Syafei.

Menurut Herman, Eman ditembak saat penggerebekan pada Rabu siang. Dia terluka di bagian kaki dan dilarikan ke Jakarta seusai kejadian tersebut.

Eman tinggal bersama kedua orangtua dan tiga saudaranya di RT 01/RW 04. Beberapa ratus meter dari rumah Eman, Tim Densus 88 juga menggerebek rumah kontrakan di RT 02/RW 04 Desa Cikampek Timur. Dua penghuni kontrakan yang diduga teroris tewas dalam penggerebekan.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban tewas di Cikampek ini bernama Saptono, dan seorang lagi belum diketahui identitasnya.



Kompas


Please Read This For Peace
(Mohon Baca Ini, Demi Persahabatan)




Disclaimer

I don't and never claim ownership or rights over images published on my blog unless specified.
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my Chat Box/Guest Book or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.

Thank You So Much All Guests and Blogger Friends

I greatly appreciate your kindness to visit my blog and,
in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values.
For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on myChat Box/Guest Book or on comment, so that I can know it precisely and instantly.


Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]

Categories

Senandung Kawula Alit (280) PNS dan Birokrasi (255) Artikel (223) Info (212) Pendidikan (163) Lowongan Kerja (161) Sains-Teknologi Informasi (151) Sejarah Trenggalek (145) Pembangunan (90) Politik (86) Bagi Pahlawan Kemerdekaan (83) Islam (70) Pra-Anggapan (70) Agamaku (69) Kriminal (69) UU-Peraturan (63) Anti Korupsi (60) Catatan Budaya (58) Antik dan Klasik (57) Olahraga (56) Numpang Niwul (54) Cinta dan Kasih Sayang (42) BisnisOnline (37) Tanggung Jawab dan Profesionalisme (37) Software (36) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (35) Sains-Teknologi (32) Biografi Tokoh Peraih Nobel (31) PTC (31) Legeslatif (30) Mesum (27) Palestina (27) Kesehatan (25) Info Beasiswa (24) Thiwul-Manco-Rengginang (22) Zionist (22) Artikel-Copas (21) Flora/Fauna (21) Trik dan Tips Blogging (21) Bencana Alam (20) Langka (20) Selebritis/Tokoh (19) Pariwisata (18) Piala Dunia 2010 (18) Kasus Korupsi (16) Sejarah Dunia (16) English Version (13) Antik dan Klasik. Dongeng (11) Fakta Unik (11) Berita CPNS (9) Fauna (8) Idul Fitri (8) Bencana (6) Bonsai (6) Film (6) Office (6) Poetry (6) Eksekutif (5) My Award (5) Antivirus (4) Biografi Tokoh Lokal (4) Kabinet (4) Puisiku (4) Guest Book (3) Lomba (3) Musibah (3) Polisi (3) Affiliasi Bisnis (2) Bank (2) Biografi Tokoh Seni/Sastra Indonesia (English) (2) Ekonomi/Keuangan (2) Iklan/Pariwara (2) KIB Jilid 2 (2) Mbah Surip (2) Merapi (2) Musik (2) Pelantikan Presiden (2) Taxi (2) lebaran (2) Adipura (1) Alexa (1) Banner Sahabat (1) Biografi Tokoh Seni/Sastra Lokal (1) Catur (1) Cerpen (1) Daftar Posts (1) Dewa Ruci (1) Forex-JSS-JBP (1) GTT (1) Game (1) Google Sandbox (1) Hari Jadi (1) Irshad Manji (1) Jamu Tradisional (1) Jelajah Sepeda-Kompas (1) Jimat Trenggalek (1) Judi/Togel (1) Kuliner (1) Malaysia (1) Maria Verchenova: Russian golferMaria Verchenova: Russian golfer (1) Moammar Khadafi (1) Parcel (1) Perempuan (1) Pers (1) Pramuka (1) Psikologi (1) Resensi Buku (1) Sepak Bola (1) Sumpah Pemuda (1) TNI (1) Tradisional (1)
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes

Back To Top