Senin, 02 Mei 2011
Subro Muhsi Samsuri Tersungkur “Ditanduk Sapi Betina”
Selasa, 16 Februari 2010
Lima PNS Trenggalek Disidang Kasus Korupsi Teknologi Informasi

Trenggalek (prigibeach.com) - Lima pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pusat Data Elektronik (PDE) Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, Senin, diseret ke meja hijau dengan tuduhan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang teknologi informasi tahun 2007 sebesar Rp400 juta.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Hamid Subagyo dan vonis bebas pada terdakwa Nuryanto dengan kasus sama.
"Sidang ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi teknologi informasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, kasus serupa telah selesai kami sidangkan tapi dengan terdakwa berbeda," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Iwan Hari Winarto.
Kelima PNS yang duduk di kursi terdakwa PN Kabupaten Trenggalek tersebut, yakni Alex Hendi S, Soeyanto, Danduk Yanu S, Imam Maksum, dan Sutrisno. Mereka bertugas sebagai pemeriksa barang saat proyek pengadaan barang teknologi informasi Tahun 2007 senilai Rp1,3 miliar.
"Dakwaan yang disampaikan jaksa sangat lemah dan terkesan dipaksakan," kata Setyo Eko Cahyono selaku penasihat hukum kelima terdakwa.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan empat anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian, yakni M. Aliq, Ririn, Ipe, dan Saiful, ada beberapa pokok alasan yang melatarbelakangi dakwaan atas kelima PNS tersebut.
Di antaranya, kelima terdakwa dituduh bersalah karena secara sah dan meyakinkan merekayasa laporan hasil pemeriksaan barang teknologi infromasi sehingga anggaran proyek bisa dicairkan rekanan meski proses pengadaan belum tuntas.
Menurut JPU, masih banyak item barang maupun klausul proyek yang belum dipenuhi oleh kotraktor selaku rekanan Pemkab Trenggalek.
Namun karena dimanipulasi oleh pihak rekanan bekerja sama dengan para terdakwa, seluruh anggaran proyek bisa cair sepenuhnya. JPU memperkirakan nilai kerugian akibat manipulasi laporan tersebut mencapai Rp400 juta.
Ketua majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Lasito, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembacaa tanggapan atas dakwaan pada Senin (22/2) mendatang.
Dia juga mewanti-wanti pada masing-masing pihak agar tepat waktu. Majelis hakim menginginkan sidang korupsi yang menjerat lima PNS Pemkab Trenggalek itu berlangsung cepat dan tepat waktu.
Yang menarik, pimpinan sidang sempat mempertanyakan status mantan Kepala PDE Pemkab Trenggalek Joko Sutanto selaku penanggung jawab anggaran dalam proyek bermasalah itu yang justru tidak masuk daftar terdakwa.
Lasito bahkan sempat menyebut bahwa kelima terdakwa yang duduk di kursi terdakwa hanyalah pegawai rendahan yang mestinya tidak akan menjalankan tugas jika tidak disuruh oleh pimpinan.
"Kenapa Kepala PDE selaku penanggung jawab anggaran justru tidak dijadikan terdakwa? Apa belum atau memang tidak disidik?," katanya.
Menanggapi hal itu, M Aliq menjawab, tugas JPU hanya menyampaikan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. "Kami tidak tahu, itu tugas jaksa penyidik, Pak," katanya.
(M038/K004/ant)
Jumat, 27 November 2009
Trenggalek : Korupsi Jaringan TI, Hamid Dituntut 4 Tahun dan Nuryanto 5 Tahun
Trenggalek (prigibeach.com) - Sidang kasus korupsi jaringan Teknologi Informasi (TI) di Kabupaten Trenggalek kembali digelar Kamis (26/11) dengan terdakwa Hamid Subagyo dan Nuryanto. Sidang dilangsungkan terpisah di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Hariwinanto didampingi dua hakim anggota Joko waluyo dan Sunarti.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua orang rekanan yang menjadi terdakwa dalam korupsi pengadaan jaringan Teknologi Informasi (TI) tahun 2007 dengan hukuman masing-masing empat tahun dan lima tahun penjara.
Pada sidang pertama yang berlangsung kurang lebih satu jam, JPU Ririn dan Ipe secara bergantian membacakan amar tuntutan yang tertuang dalam surat tuntutan dengan nomor registrasi PERK: PDS-05/TRGAL/0208 atas terdakwa Hamid Subagyo dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diperbaharui dengan UURI nomor 20 tahun 2001.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp618,176 juta," kata jaksa Ririn saat membacakan materi tuntutannya.
Selain menuntut hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan, terdakwa Hamid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Hamid, Krisna Budi Cahyana menyampaikan keberatannya terhadap isi materi tuntutan jaksa. Dia menilai bahwa Hamid hanyalah korban.
"Dimana-mana yang namanya kasus korupsi itu biasanya yang dibidik terlebih dahulu adalah pejabat atau penyelenggara anggarannya terlebih dahulu, bukan rekanan. Menurut saya, kasus ini aneh dan terkesan seperti ada `permainan`," kata Krisna Budi tanpa bersedia menjelaskan lebih rinci apa yang dia maksud dengan "permainan" itu.
Dia hanya mengisyaratkan bahwa klien-nya (Hamid Subayo/red) sengaja dijadikan "tumbal". Indikasinya, selain penanggung jawab yang sama sekali tidak "disentuh" jaksa, proyek pengadaan jaringan Teknologi Informasi (TI) senilai Rp.1,4 M itu telah melalui prosedur pelaksanaan yang ditentukan.
"Kan sudah ada pengawas proyeknya. Kalau memang pelaksanaan proyek tersebut dianggap bermasalah, harusnya pencairan anggaran proyek tidak diberikan sepenuhnya pada kontraktor," kata Krisna bersikukuh.
Penyampaian pledoi terdakwa baru dijadwal dua minggu lagi (10/12), Krisna berjanji untuk mengungkap semua fakta itu di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan, termasuk mengungkap adanya indikasi "permainan" dalam penanganan kasus tersebut.
Sementara dalam sidang kedua hari itu, Penasehat Hukum terdakwa Nuryanto mempertanyakan diskriminasi jaksa yang mengajukan tuntutan lebih berat pada terdakwa Nuryanto. Kliennya dituntut lima tahun penjara sedang Hamid Subayo hanya 4 tahun.
Sama seperti halnya sidang terdakwa Hamid, sidang kedua dengan terdakwa Nuryanto ini berlangsung singkat. Jaksa dalam amar tuntutan setebal kurang lebih 70 halaman itu menjerat terdakwa dengan pasal yang sama, yakni pasal 2 ayat (1) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diperbaharui dengan UURI nomor 20 tahun 2001.
"Padahal kasusnya sama dan pasal yang dikenakan tidak berbeda, itu memang hak jaksa penuntut. Kami akan tetap melakukan pembelaan karena klien saya yakin dirinya tidak bersalah dan hanya jadi korban," kata Patoyo, penasehat hukum Nuryanto.(hab)
Minggu, 22 November 2009
Inilah Pola-pola dalam Praktik Mafia Peradilan
KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa
- Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.
2. Penggelapan perkara
- Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara
- Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda
- Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
2. Pemerasan oleh Polisi
- Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
- Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
C. Pengaturan Ruang Tahanan
- Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN
1. Pemerasan
- Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
- Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".
2. Negosiasi Status
- Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
3. Pelepasan Tersangka
- Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan Perkara
- Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.
- Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan "sudah ada yang mengurus" sehingga tidak tercatat dalam register.
5. Negosiasi perkara
- Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.
- Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.
- Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.
6. Pengurangan tuntutan
- Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.
- Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.
- Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
PERSIDANGAN
1. Permintaan uang jasa
- Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.
2. Penentuan Majelis Hakim
- Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan.
3. Negosiasi putusan
- Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim.
- Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
TAHAP BANDING PERKARA
1. Negosiasi putusan
- Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.
2. Penundaan eksekusi
- Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
1. Pungutan bagi pengunjung
2. Uang cuti
3. Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana
4. Perlakuan istimewa.
Minggu, 15 November 2009
Trenggalek : Korupsi TI Part II – Tim JPU Dibentuk

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko, mengatakan bahwa berkas perkara telah dipelajari oleh JPU. “Kami sudah membentuk tim JPU. Namun kami tentang siapa yang duduk dalam tim ini, belum bisa kami sampaikan pada teman-teman wartawan, " ujarnya.
Sekarang hanya menunggu pengembalian berkas tuntutan dari JPU. Bila masih ada yang kurang akan dilengkapi dan direvisi. Tapi kalau tidak ada, surat dakwaan akan dilayangkan ke pengadilan. Batas waktu yang diberikan pada JPU untuk mempelajari dakwaan tersebut 14 hari.
"Jadi masih menunggu hingga 14 hari, apakah JPU meminta revisi atau tidak. Jika tidak ada revisi maka perkara dugaan korupsi TI part II patut untuk disidangkan," terangnya.
Seperti diketahui pengadaan TI di Pemkab Trenggalek 2007 dengan dana Rp 1,4 miliar, berjalan tidak sesuai bestek. Meski proyek sudah selesai namun jaringan TI tidak bisa digunakan sehingga negara dirugikan Rp 600 juta. Sebelumnya, kejaksaan telah menyeret pemenang tender TI Hamid Subagyo, warga Kota Surabaya; dan Nuryanto, warga Jalan Dr. Sutomo, Trenggalek, sebagai pelaksana proyek. Kini keduanya menjalani persidangan. Kasus yang membelit Hamid Subagyo dan Nuryanto ini oleh pihak Kejaksanaan disebut TI part I.
Selanjutnya, Kejaksaan menyeret lima pemeriksa barang, yakni Ahs, Sjt, Ays, Lm dan Stn karena dianggap lalai menjalankan kewajibannya. Akibat kelalaian mereka proyek pembangunan jaringan TI di lingkungan Pemkab Trenggalek tidak maksimal. Kasus kelima PNS ini oleh Kejaksaan disebut TI part II.(hab).
Trenggalek : Lelang Semen Stimulan Ditangani Polres
Menurut Iptu Khoiril, satreskrim Polres Trenggalek, selain panitia lelang, pihaknya juga akan mengkonfirmasikan dengan pemenang tender. “Jadi, informasi dan data yang kami peroleh akan kami klarifikasi dengan pejabat terkait baik itu pengguna anggaran, panitia lelang, kuasa pengguna anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Karena pejabat tersebut terkait langsung dengan proses pengadaan semen” ujarnya.
Jika dalam penyelidikan ditemukan hal-hal yang in-prosedural serta melanggar peraturan yang ada, Polres akan melanjutkan kasus ini. Selain para pejabat terkait, Polres akan memanggil rekanan yang mengikuti proses lelang tersebut.
Imam Basori, satu satu rekanan yang ikut proses tender telah melayangkan surat klarifikasi dari pengguna anggaran Cipto Wiyono. Imam meminta Sekkab Trenggalek memberikan jawaban tertulis. Imam Basori menilai dasar penunjukan pengguna anggaran ini tidak sesuai dengan peraturan. “Paska terjadinya kegagalan pelelangan ketiga seharusnya diadakan lelang ulang atau uang tersebut di kembalikan ke Negara”, kata Imam.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) juga memberikan sinyalemen adanya kejanggalan. Lembaga milik pemerintah ini menyebutkan meski lelang tiga kali gagal, tidak dibenarkan untuk menunjuk salah satu rekanan yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya dilakukan revisi ulang dan bukti terlampir.
Untuk itu Imam Basori meminta agar Pemkab segera membatalkan kontrak yang di tandatangani dan memerintahkan panitia melakukan lelang ulang. Demi terciptanya, Trenggalek yang bersih dan demi tegaknya supermasi hukum.
Sebab, dia menilai kasus ini sudah dikategorikan pidana. Karena sebelumnya sudah menandatangani Pakta Integritas yang menyebutkan tidak melakukan KKN dalam proses pelelangan. "Sebenarnya kami hendak melaporkan penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, masih menunggu waktu dulu," ungkap Imam Basori.
Menanggapi hal tersebut, KPA Soemadi merasa yakin, apa yang dilakukan dalam tahap selama pelelangan ini memenuhi persyaratan. Dirinya akan menjelaskan apa adanya kepada aparat penegak hukum jika memang dipanggil."Kami siap untuk diperiksa, karena kami yakin apa yang kami laksanakan sesuai dengan aturan main," kata mantan Kabid Promosi Wisata saat masih tergabung dalam Parlingtingtamben.
Penyelenggaraan lelang semen senilai Rp. 2,4 milliar tersebut ditengarai oleh para pengamat ada tiga kejanggalan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Konsultan Rakyat saat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Trenggalek, beberapa waktu lalu.
Pertama, proyek pengadaan semen dilelang hingga tiga kali namun tidak memunculkan pemenang. Anehnya, proyek tetap berjalan. Kedua, terdapat perubahan dalam dokumen pengadaan semen. Dokumen pertama menyebutkan jumlah kebutuhan semen mencapai 56.279 zak dengan ukuran satu zak 40 kg. Tapi di dokumen pengadaan ketiga jumlahnya menjadi 51.160 zak. Atau turun 5.119 zak. Ketiga, jumlah dana juga berubah. Pada lelang pertama, disediakan dana Rp 2.419.997.000. Pada lelangan ketiga dana berkurang hingga tinggal Rp 2.419.868.000.(hab)
Senin, 02 November 2009
Langkah Presiden Bisa Redam Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA, KOMPAS.com-Kebijakan yang akan diambil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyikapi dinamika di masyarakat terkait penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah diharapkan dapat meredam berkembangnya isu hukum menjadi isu yang mengganggu kehidupan sosial dan politik.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Senin (2/11), dihubungi usai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Wisma Negara Jakarta mengatakan kebijakan yang tepat diharapkan dapat mencegah melebarnya masalah hukum menjadi masalah lain yang berdampak lebih luas.
"Saya sampaikan di luar sudah berkembang dari masyarakat. Saya ingatkan hati-hati soal dukungan masyarakat, tentu akan merepotkan," kata Hikmahanto ketika menjelaskan masukannya kepada Presiden.
Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Sekjen Tranparansi Internasional Indonesia Teten Masduki, Rektor Paramadina Anies Baswedan dan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat itu disampaikan tiga usulan kepada Kepala Negara. Juga hadir Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.
"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," kata Hikmahanto.
Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya adalah untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.
"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses. Kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.
Hikmahanto menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut Presiden cukup memahami dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini dalam menanggapi perkembangan kasus hukum Bibit dan Chandra Hamzah.
"Presiden mengatakan ia akan melakukan koordinasi dengan staf, tindakan yang harus diambil, dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut. Yang pasti, beliau welcome (menghargai, red) usulan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat akan ada action (tindakan, red), ada kemungkinan seperti itu, baru kelihatan besok (Senin 2/11) siang," katanya.
Jumat, 30 Oktober 2009
Dewan Sidak RSUD Trenggalek
- Bupati Soeharto Marah Mendengar Terjadi Kasus Pungli
Trenggalek, PrigiBeach.com
Munculnya berita bagaimana maraknya pungli dan pelayanan yang buruk di RSUD dr. Sudomo Trenggalek membuat gerah anggota DPRD yang baru kemarin mengesahkan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan. Hanya selang sehari setelah memanggil Plt. Direktur RSUD, pagi tadi (kemarin-red) Jum,at (30/10) sekitar pukul 08.30 Wib, 10 anggota dewan dari Komis IV menggelar Inspeksi mendadak di Rumah sakit milik pemkab Trenggalek yang berlokasi di jalan dr. Soetomo itu. Kehadiran Tim tersebut menyebabkan paramedis dan seluruh staf RSUD Kelabakan terlebih lagi saatnya berbarengan dengan jam sibuk pelayanan pasien.
Dalam pada itu dewan sempat mempersoalkan adanya praktek jualan oknum RS yang dengan terang-terangan memungut biaya tambahan pada pasient ,seperti timba air,sabun dan handuk. Tudingan dewan sebenarnya sudah lama praktek illegal ini berlangsung, tetapi karena dewan masih belum mendapatkan penetapan tatib sebagai payung hukum melaksanakan tupoksi, akhirnya dewan hanya bisa menunggu sambil mengumpulkan bukti-bukti kuat pelanggaran tersebut.
Jauzi Turseno Ketua Komisi IV yang membidangi Kesehatan, Pendidikan , Kesejahteraan masyarakat (Kesra), Bencana Alam serta RS sempat menanyakan pada petugas RS yang berada pada loket Pendaftaran dan Pembayaran. Pertanyaan anggota dewan asal PAN ini berkaitan dengan mekanisme pasien yang memakai fasilitas Jamkesmas bila datang ke RS pada hari Sabtu, padahal hari tersebut pelayanan di pemerintahan desa tutup. “Kita tetap layani, mengenai administrasi bisa disusulkan pada saat hari kerja “. Jawab salah satu staf di loket.
Terpisah Bupati Soeharto yang di temui di ruang kerjanya membantah dirinya melegalkan praktek-praktek tidak halal pada RSUD dr. Sudomo. Bahkan ketika mendengar issu Pungli di RSUD dan dari laporan hasil sidak tersebut, Bupati Soeharto sempat marah dan mengancam akan berikan sanksi pada semua yang terlibat.
Rumah sakit selaku pelayan masyarakat tidak seharusnya melakukan pungutan semacam itu. Beberapa tindakan akan diambil Bupati terhadap oknum RS. Ispektorat Pemkab Trenggalek akan diserahi kewenangan penuh untuk menindaklanjuti temuan dewan tersebut. “Sebenarnya dalam kasus ini wajar kita menilainya, apalagi sebentar lagi RS kita akan menuju Kelas B, butuh proses pembenahan–pembenahan. Tentunya target RS yang menjadi Badan Layanan Umum akan berdampak pada proses tindakan tegas bagi oknum yang melanggar “ Kata Bupati dengan nada tinggi.
Edy Winarno Kepala Tata Usaha RSUD dr. Sudomo Trenggalek membantah praktek tersebut illegal, menurutnya hal itu bagian dari pelayanan dari masyarakat karena mereka sangat membutuhkan sedang RS tidak menyediakan layanan . ”Belum ada aturan mengenai pasien jamkesmas mendapatkan fasilitas itu, tapi daripada mereka harus keluar dari lokasi RS, kita terpaksa menyediakan. Hal itu dicatat, kita tidak memaksa untuk membeli peralatan tersebut walau kita menjual dengan harga wajar," Ujar pria berkumis ini sambil menambahkan fasilitas yang di persoalkan tersebut masih dalam usulan pada rancangan APBD 2010.(Hab)
Jaksa Bersikeras Sidangkan 5 Tersangka Korupsi TI
Sidang 5 tersangka dugaan kasus korupsi teknologi informasi (TI) tetap akan kami lanjutkan, demikian Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fentje E. Loway melalui Kasi Intel Bayu Danarko. Kelima tersangka dari jajaran birokrasi di lingkungan Setda itu sudah dipastikan sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan kasus ini sudah final, para saksi telah memberikan keterangan yang kami butuhkan. Demikian pula keterangan dari saksi ahli dan hasil audit BPKP. Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Semua bukti kami anggap cukup untuk segera menyidangkan perkara ini", kata Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10), kemarin.
Bayu Danarko mengatakan, berkas perlu diperiksa JPU. Tujuannya, untuk dijadikan bahan tuntutan dalam persidangan mendatang. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan berkas bakal direvisi oleh JPU.
Persidangan kelima PNS yang menjadi terdakwa dijadwalkan pertengahan Nopember. Kejaksaan tidak mau lagi berlarut-larut apa lagi sampai kecolongan. Walaupun kelima tersangka tidak ditahan, namun Kejaksanaan optimis kasus ini akan segera dituntaskan. Menurut Bayu, para tersangka Ahs, Sjt, Ays, Lm dan Stn, sangat kooperatif.
Pengadaan TI di Pemkab Trenggalek yang dianggarkan pada tahun 2007 diduga menyalahi bestek. Indikasinya, hasil investigasi tim Independen dari Unair Surabaya yang ditunjuk Pemkab menyimpulkan perangkat jaringan TI tersebut tidak bisa difungsikan sesuai dengan specknya. Padahal dananya sangat besar Rp 1,4 miliar.
Setelah diselidiki tim Kejaksaan Trenggalek, diduga dana dikorupsi Rp 600 juta. Rekanan beserta pelaksana pengadaan barang sudah didudukkan sebagai tersangka, yakni Hamid dan Nuryanto masih menjalani persidangan.
Tak puas menyeret rekanan dan pelaksana pengadaan barang ke meja hijau, kejaksaan juga menyeret tim pemeriksa barang. Tim terdiri lima orang itu dinyatakan lalai melaksanakan tugasnya sehingga negara rugi Rp 600 juta.
Tedrkait kasus ini, Setyo Eko Cahyono selaku penasehat hukum (PH) kelima tersangka mengatakan, jaksa teerlalu sembrono dan mengada-ada. :Klien kami hanya korban. Sebab, tidak ada keterkaitan antara tim pemeriksa barang dengan kasus korupsi TI", ujar Eko, sembari menaandaskan seharusnya yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan. Untuk membela kliennya, pengacara yang piawai ini akan mengajukan saksi yang meringankan bagi kliennya.(Hab)
Jumat, 02 Oktober 2009
Press Release – Koalisi Penegak Citra DPR -RI
Face Off Wajah Korup DPR-RI
Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2004-2009 dan dimulainya masa jabatan baru 2009-2014, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) harus mengevaluasi diri dan berbenah. Wajah korup DPR harus dihentikan, digantikan dengan perwajahan baru yang lebih bersih, berpihak dan berintegritas.
Selama periode 2009-2014, DPR tidak pernah lepas dari isu korupsi. Dari mulai kasus “tangkap tangan” atas praktek suap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga keterlibatan di dalam menerima dana-dana departemen terkait dengan pembuatan produk legislasi dan perijinan konversi lahan hutan lindung. Oknum anggota DPR juga terlibat dalam kasus tender pemerintah yang menguntungkan perusahaan kroni dan perusahaan milik sendiri. Catatan Koalisi Penegak Citra DPR RI menyebutkan tidak kurang dari … kasus indikasi korupsi melibatkan anggota DPR periode 2004-2009. Dari sejumlah kasus ini, setidaknya 34 Orang anggota DPR telah dilaporkan oleh koalisi secara internal kepada Badan Kehormatan DPR RI dan 18 Orang dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 8 orang diantaranya telah divonis.
Maraknya kasus korupsi di DPR, banyak disebabkan oleh lemahnya aturan internal DPR yang memungkinkan banyaknya rapat-rapat tertutup di luar gedung DPR. Problem substansial lainnya adalah tidak adanya aturan main yang jelas terkait konflik kepentingan pejabat Negara yang secara bersama-sama memegang jabatan bisnis sekaligus sebagai pejabat Negara. Dari kasus DPR terbukti bahwa jabatan publik digunakan untuk akumulasi kepentingan bisnis dan dilakukan dengan cara-cara korup.
Pelantikan Anggota DPR dan DPD RI baru periode 2009-2014 juga dirundung kritik atas dugaan pemborosan anggaran Negara. Tidak kurang dari Rp 46 Miliar anggaran Negara harus dihabiskan untuk anggota DPR/DPD 2009-20014, atau rata-rata sebesar Rp 66,54 juta. Setara dengan 166 kali alokasi BOS siswa SD/siswa/tahun atau 1.105 kali biaya Jamkesmas/orang miskin. Ujuk-ujuk berjanji tidak korup dalam kampanye Pemilu lalu, dimulai periode DPR/DPD baru sudah diterpa skandal pemborosan anggaran dan tipisnya sensifitas atas persoalan kemiskinan.
Terkait dengan berbagai catatan di atas, kami menyatakan:
- Watak korup parlemen periode lalu harus menjadi bahan evaluasi berharga untuk keanggotaan parlemen baru periode 2009-2014.
- Upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di parlemen adalah dengan Tatib DPRDPDyang mampu mencegah suap dan terjadinya konflik kepentingan bisnisjabatan public.
- Upaya nyata yang harus dilakukan adalah dengan menolak Pelantikan yangmemboroskan anggaran dengan tidak menginap di Hotel Mewah.
DAFTAR ANGGOTA DPR YANG MENJALANI PROSES HUKUM DI KPK DAN PENGADILAN
TIPIKOR
- Andiwarsita Adinugroho Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (anggota DPR periode 1999- 2004 dari Fraksi Golkar). Tersangka Andiwarsita menjadi tersangka kasus APHI dituntut oleh pengadilan Jakarta Selatan dengan delapan tahun penjara yang merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar. Pada 12 November 2005 PN Jakarta Pusat memvonis 6 tahun.
- Kurdi Moekri Anggota Komisi II DPR Periode 2004-2009 dari FPPP. Tersangka Menjadi tersangka kasus korupsi APBD Provinsi Jawa Barat (kaveling gate) sebesar Rp 33,375 miliar. Pada 25 Agustus 2005 PN Bandung memvonis 4 tahun.
- Eka Santosa Anggota Komisi II FPDIP DPR periode 2004-2009. Tersangka Menjadi tersangka kasus korupsi APBD (kaveling gate) sebesar Rp 33,375 miliar. Pada 11 April 2007 Pengadilan Negeri Bandung memberikan vonis bebas.
- Al Amin Nur Nasution Anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 dari FPPP. Tersangka Kasus dugaan suap terkait pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Ditangkap KPK pada 9 April 2008. Masih dalam proses pemeriksaan KPK.
- Sarjan Taher anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dari Komisi Kehutanan dan Pertanian dari Fraksi Demokrat. Tersangka Kasus dugaan suap terkait pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Di tahan 2 Mei 2008. Status tersangka pada Sarjan Taher diputuskan KPK pada 27 Februari 2008.
- Saleh Djasit anggota Komisi VII DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 20 alat pemadam kebakaran Pemrov Riau yang merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar. Kasusnya diproses oleh KPK.
- Hamka Yamdu Anggota Komisi XI DPR RI periode 1999-2004 dari Partai Golkar. - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Belum ada status, namun sudah dicekal. Sudah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR. Penanganan kasus saat ini masih dalam proses hukum KPK.
- Anthony Zeidra Abidin Anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Kini wakil gubernur Jambi. - Kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Belum ada status, namun sudah dicekal. Sudah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR. Penanganan kasus saat ini masih dalam proses hukum KPK.
- Noor Adenan Razak Anggota Komisi VIII dari Fraksi Reformasi periode 1999-2004. Tersangka Kasus suap bagi perubahan Anggaran BiayaTambahan (ABT) untuk pembangunan pusdiklat Bapeten sebesar Rp 250 juta dan bilyet giro sebesar Rp 1.227.272.000
- Yusuf Emir Faisal anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Tersangka Kasus korupsi pengalihan fungsi lahan hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan
- Bulyan Royan Anggota DPR dari Fraksi Bintang Reformasi periode 2004-2009. Tersangka Kasus suap pengadaan kapal cepat di Departemen Perhubungan.
- Abdul Hadi Jamal anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Amanat Nasional periode 2004-2009. Tersangka kasus suap dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan udara di wilayah timur Indonesia
- Udju Djuhaeri Anggota Fraksi TNI Polri periode 1999-2004, Kini anggota BPK. Tersangka Kasus dugaan suap terkait Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.
- Endin A.J. Soefihara Anggota DPR Fraksi PPP 1999-2004. Tersangka Kasus dugaan suap terkait Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004
- Dudhie Makmun Murod Anggota DPR Fraksi PDIP periode 1999-2004. Tersangka Kasus dugaan suap terkait Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004
- Azwar Chesputra anggota Komisi Kehutanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat Partai Golkar. Tersangka Kasus korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
- Hilman Indra anggota Komisi Kehutanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat PBB (Fraksi Bintang Pelpor Demokrasi) Tersangka Kasus korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
- Fahri Andi Leluasa, anggota Komisi Kehutanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat Partai Golkar Tersangka Kasus korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
- Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Rp 350 juta Anggota Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh 2006 Dikembalikan oleh DPR sebesar Rp 245 juta kepada Mendagri
- Aliran Dana Bank Indonesia terkait dengan pengesahan UU BI Rp 31,5 miliar Sebanyak 17 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR 2004 Kasusnya ditangani oleh KPK, baru 2 orang ditetapkan sebagai tersangka Hamka Yamdu dan Antoni Zedra Abidi
- Alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Rp 71 juta Al Amin Nasution, Anggota Komisi IV DPR 2007- 2008 Kasusnya ditangani oleh KPK,baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka Al Amin
- Alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan Rp 10 miliar sejumlah Anggota Komisi IV DPR 2007-2008 Kasusnya ditangani oleh KPK, baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sarjan Taher
- Pemalsuan di PT Purabarutama Rp4,2 miliar Tim Kecil dari DPR yang melakukan penelitian kasus 2002 Permadi menuduh AM Fatma menerima suap dari PT Purabarutama. Namun laporan Permadi akhirnya dicabut. Tidak ada tindak lanjut
- Proses divestasi Bank Niaga 1.000 dolar AS sampai 15.000 dolar AS Sejumlah anggota Komisi IX periode 1999-2004 2002 Diungkapkan oleh Meilono Suwondo dan Indira Damayanti (dulunya anggota Fraksi PDI Perjuangan). Namun Tidak ada tindak lanjut
- Aliran Dana Abadi Umat Departemen 4 anggota Komisi Agama DPR RI periode 1999-2005 Tidak ada tindak lanjut Agama 2004
- Aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan Rp4,2 miliar 30 anggota DPR RI yang berasal dari Komisi IVDPR RI periode 1999-2004. 2004 Tidak ada tindak lanjut
- menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Rp1,5 miliar Noor Adenan Razak, mantan Anggota Komisi VIII dari Fraksi Reformasi periode 1999-2004 2004 Kasusnya ditangani oleh KPK , sudah dilimpahkan ke pengadilan
- Menghentikan hak angket Blok Cepu yang dikuasai perusahaan Amerika Serikat, ExxonMobil Rp 5 miliar - 2008 Kasus ini diungkapkan oleh Hasto Kristiyanto (FPDIP) DPR namun tidak ada tindak lanjut.
A Pelantikan DPR/DPD
1 KPU 11,000,000,000 • Dibanding biaya tahun 2004 sebesar Rp 7 milyar (Rp 10,3 juta/anggota) atau naik sekitar 36% atau Rp 4 milyar. Per-anggota menelan Biaya sebesar @ Rp 15,89 juta.
• Biaya hotel Sultan selama 4 hari@Rp 4,2 juta x 692 = Rp 2,87 milyar
• Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari = Rp 251,9 juta
• Biaya beli Tas @Rp 167 ribu x 692 = 115,5 juta
• Uang saku @ Rp 2 juta x 692 = Rp 1,38 milyar
• Biaya pakaian penjemputan (Jas, Jaket, Batik, Hem) = Rp 149,9 juta
• Biaya lain-lain Rp 6,22 milyar? (konsumsi petugas lapangan, biaya orientasi , transportasi anggota DPR/DPD)
• 204 anggota domisili diJabotabek (bisa dihemat)
• Tidak perlu
• Tidak perlu
• Tidak perlu
• Cukup baju batik
• Transport bisa dihemat 2 DPR/ Setjen 28,504,619,000 • Perjalanan pindah ke Jakarta@Rp 50,35 juta x 560 = Rp 28,2 juta
• Bantuan Logistik untuk petugas POLRI selama 3 hari = Rp 138 juta
• Biaya protokoler pelantikan = Rp 112,5 juta
• Honor Rohaniawan = Rp 56,2 juta
• Tidak perlu (duplikasi)
• Ada anggaran Polri (duplikasi)
• Tidak perlu
• ? 3 DPD/ Setjen 6,545,000,000
• Ada kenaikan sekitar 17% atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 milyar.
• Biaya pembuatan PIN @ Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 milyar
• Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 = Rp 3 milyar
• Biaya Purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota = Rp 1,04 milyar
• Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 = Rp 1,3 milyar
• Kemahalan
• Duplikasi dengan orientasi KPU
• Bisa dihemat
• Duplikasi dengan biaya di KPU
• Biaya pelantikan per anggota DPR/DPD rata-rata sebesar Rp 66,54 juta. Setara dengan 166 kalilipat alokasi BOS siswa SD/siswa/tahun atau 1.105 kalilipat biaya Jamkesmas/orang miskin
B Pelantikan DPRD I dan II 1 KPUD Propinsi 4,950,000,000 Biaya per KPUD rata-rata Rp 150 juta x 33 Propinsi 2 KPUD Kab/Kota 35,325,000,000 Biaya per KPUD rata-rata Rp 75 juta x 471 Kab/Kota. Jumlah 40,275,000,000 Belum termasuk biaya pelantikan yang dianggarkan melalui pos anggaran secretariat DPRD Propinsi dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.
TOTAL A+B 85,375,769,000
Sumber: Indonesia Budget Centre (IBC), diolah dari DIPA KPU/DPR/DPD dan berbagai sumber
Kuasa Pengguna Anggaran Masih Bisa Tersenyum
- Lima Pion Dikorbankan Demi Sebuah Konspirasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek akhirnya menetapkan lima tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Pengolahan Data Elektronik (PDE) pada Sekretariat Pemkab Trenggalek. Kelimanya adalah ketua, sekretaris dan anggota tim pemeriksa barang, yakni Alek Hendri Sudiro, Sujanto, Danduk Yanu Setyawan, Imam Maksum dan Sutrisno.
Kajari Trenggalek Fentje E. Loway,SH,MH yang di wakili jubirnya Kasi Pidsus Janes Mamangkey,SH membenarkan penetapan lima orang tersangka tersebut. Kelima tersangka ini juga sudah diperiksa sejak senin lalu. “Senin lalu kita periksa pada dua orang, dilanjutkan kemarin (dua hari lalu) tiga tersangka yag lain,” kata Janes saat pers rilis di ruang kerjanya kemarin.
Dijelaskan Janes, Kelima tersangka ini adalah orang yang paling dekat atau bersentuhan langsung dalam proses pengadaan. Mereka dengan kedudukan masing-masing sebagai panitia, hingga menyebabkan terjadinya pembayaran dana proyek kepada rekanan mencapai setara 100 persen pengerjaan proyek. “Padahal dari hasil penyidikan, proses pengadaan barang belum rampung, Bahkan sampai saat ini barang tersebut tidak berfungsi” Imbuh Janes.
Pada proses penyelidikan yang berlansung hampir setahun tersebut, proses pengadaan IT pada Sekretariat Pemkab Trenggalek ini akhirnya disidik Kejaksaan Negeri Trenggalek. Pasalnya diduga ada kerugian negara mencapai 600 jutaan. Ini terjadi setelah rekanan proyek menerima dana proyek mencapai Rp 1,4 miliar. Padahal diduga beberapa item dari proyek belum kelas dikerjakan, bahkan sebagian besar menyalahi spek serta banyak yang juga belum dilaksanakan dalam pengerjaannya.
Kini dua rekanan yang menjadi terdakwa, Nuryanto dan Hamid Subagyo masih menjadi tahanan luar. Keduanya masih mengikuti persidangan demi persidangan. Atas penetapan terdakwa terhadap Hamid, pernah disoal Krisna Budi, penasihat hukum Hamid Subagio. Dia menganggap jaksa salah bidik. Sebab seharusnya yang justru harus bertanggung jawab adalah pengguna anggaran.
Hal yang hampir senada disampaikan oleh Budi Untoro dari LSM Jack Centre Korwil Ex-Karesidenan Kediri. “Namun, biar bagaimana pun Nuryanto dan Hamid Subagyo harus tetap mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani. Sementara kelima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan, menurut kami hanyalah pion-pion yang hendak dikorbankan oleh Kuasa Pengguna Anggaran”, ujar Budi.
Selanjutnya, Krisna menilai tidak ada yang salah dari penerimaan dana oleh kliennya. Sebab yang berkewenangan mengeluarkan anggaran adalah dari panitia dan pengguna anggaran. Sementara dalam sidang, kedua terdakwa, diketahui panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang. Sehingga anggaran bisa dicairkan.
Kini penyidik tengah berusaha merampungkan berkas perkara. Alat bukti berupa keteranga para saksi dan bukti lain sudah didapatkan penyidik. “Mereka kami anggap yang paling langsung berhubungan dengan proses pengadaan. Kalau mereka mengatakan terpaksa melakukan karena dibawah tekanan. Ini bisa dibuktikan di persidangan,” kata Janes. -bersambung- (PB).
Kamis, 01 Oktober 2009
Tangkap Komjen Susno!
- Wantimpres Adnan Buyung Nasution SH Gugah Nyali KPK
"Saya berkali-kali bilang, kalau KPK sudah punya bukti keterlibatan Susno Duadji ya tangkap saja. Periksa dong, kenapa enggak ada nyali dari KPK" jelas Adnan Buyung Nasution SH. di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Senin (28/9). Buyung menegaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Komjen Susno, perlu dilakukan agar tidak semakin berkembang wacana liar soal Susno yang disebut-sebut tersangkut suap. "Menurut saya harus ada keberanian moril juga. Kalau tidak, kasihan juga dia jadi bulan-bulanan orang terus," terangnya.
Buyung bahkan menegaskan kalau benar Susno terlibat, sebaiknya Polri memberhentikan Susno. "Tapi Kapolri tetap anggap dia bersih, berarti temen-teman KPK harus laksanakan tugas, kalau enggak masyarakat bingung," tutupnya.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid mendukung tuntutan penonaktifan Komjen Susno. "Agar penyelesaian kasus bisa efektif, misalnya Pak Susno dinonaktifkan sementara untuk menghadapi tuntutan itu," ingat Hidayat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, mengomentari langkah KPK mengadukan Susno ke Irwasum Mabes Polri.
Penonaktifan Susno tersebut, menurut Hidayat, adalah hal yang wajar dilakukan Polri. Dengan penonaktifan itu, Susno memiliki keluangan waktu untuk menyelesaikan masalah hukum yang dituduhkan kepadanya. "Sebagai institusi hukum Kapolri bisa mempertimbangkan itu," ujar Hidayat.
Soal penetapan tersangka kepada dua pimpinan KPK, Hidayat menyerahkan hal itu pada proses hukum. Dia meminta agar seseorang tidak dijadikan tersangka hanya karena rumor dan tanpa bukti yang kuat. "Kita serahkan kepada proses hukum," tutupnya.
Propam Mabes Polri Turun Tangan
Sedangkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Jusuf Manggabarani, yang mendapat laporan dari Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, menyatakan akan meminta Propam Mabes Polri turun tangan. "Jadi prosesnya itu saya berdua dengan Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menerima, terus akan ditangani lebih oleh Kadiv Propam. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, jadi diawali dengan penyelidikan baru diambil langkah," kata Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (28/9)
Jusuf memastikan, siapapun yang melapor ke Irwasum akan terus diproses. Polisi tidak boleh menolaknya dengan alasan apapun. "Setiap orang yang melapor harus kita terima tidak ada alasan politik untuk tidak menerima laporan dan pengaduan apapun yang berkaitan dengan masalah kepolisian," jelasnya.
Jusuf mengaku, tidak mempunyai masalah psikologis apabila harus memeriksa petinggi polisi yang setingkat dengan dirinya. Irwasum tetap akan memeriksa sesuai peraturan yang berlaku. "Kan sudah ada aturannya. Kita luruskan saja berdasarkan aturan yang berlaku," imbuh jenderal bintang tiga ini.
Adanya desakan agar Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Jusuf enggan berkomentar lebih lanjut. "Tidak ada komentar, orang hanya bertanggungjawab berdasarkan apa yang dibuatnya, ini kan belum diadakan anu (pemeriksaan) jadi bagaimana?" tuturnya.
Menurut Jusuf, saat ini Irwasum belum bisa memberikan statemen apapun mengenai laporan masyarakat terhadap Susno. Semua sedang dalam proses, termasuk laporan awal yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). "Sama kan? (laporan MAKI) Jadi proses sedang dilidik dan ini masuk jadi sekaligus. Jadi nanti Kadiv Propam membuat laporan sekaligus kepada Kapolri tentang hasil kepolisian dan (kemudian arahan) Kapolri turun, nanti diberi langkah selanjutnya," tandasnya.
Susno Harus Dikejar
Permintaan Wanpimpres Buyung Nasution didukung Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar. ‘’KPK harus mengusut keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji dalam kasus Bank Century. Jika Susno diduga telah menerima uang, pertanggungjawaban pidana Susno harus dikejar. Salah satunya memang penonaktifan. Tapi harus dikejar juga perannya dalam kasus Bank Century. Kalau dia ada terima uang lalu melakukan serangan terhadap KPK, pertanggungjawaban pidana harus dikejar," ujar Zaenal usai diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin.
Menurut Zaenal, KPK harus mengejar keterlibatan Susno kalau memang ada bukti Susno diuntungkan secara keuangan. "KPK mengaku sedang menyadap perkara korupsi tapi tiba-tiba Susno masuk. Kalau memang diuntungkan secara keuangan, jadi pantas mekanisme pidana harus dikejar. Dalam hal ini KPK yang harus mengejarnya tidak bisa internal kepolisian," tegasnya.
Pasti Terganggu
Pada hari yang sama, mantan panitia seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali mengingatkan, penetapan Chandra dan Bibit menjadi tersangka, dan kini disusul pemanggilan dua pimpinan KPK yang tersisa, M Jasin dan Haryono Umar, menjadi saksi, akan mengganggu suasana kerja di KPK.. ’’Secara psikologis, pemanggilan berulang seperti ini akan mempengaruhi mental para pegawai dan merusak suasana kerja di KPK.
Dengan pemanggilan lagi 2 pimpinan KPK pada 1 Oktober mendatang,gimana nggak stres para pegawai? Suasana kerja pasti terganggu," ungkap Rhenald Kasali di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/9.
Pakar ekonomi ini menilai, penurunan kinerja itu mulai terasa akhir-akhir ini. Tapi hal tersebut terjadi bukan akibat kewajaran, melainkan nuansa 'pembunuhan' dari luar.
Bahkan Rhenald juga sempat mendengar ada wacana pengunduran diri beramai-ramai untuk menunjukkan efek KPK jika tidak ada. "Tapi setelah berdiskusi ke arah sana, untunglah tidak terjadi karena pasti akan menjadi sorotan internasional," jelasnya.
Rhenald menambahkan, KPK memiliki pegawai yang militan sehingga tidak perlu ada keraguan soal integritas. Namun untuk saat ini diperlukan sebuah dorongan moril yang cukup banyak dari publik agar para pegawai bisa bekerja secara maksimal. "Pasti ada hambatan, karena biasanya rodanya ada 4 kini hanya ada 2. Tapi kami yakin mereka bisa bekerja dengan baik, bahkan Lebaran pun saya dengar tim penyidik masih bekerja," tutupnya.
Melindungan Kepentingan Pribadi
Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam sorotan publik belakangan ini, sebaiknya, Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak menjadi tameng Susno Duaji, karena itu hanya merugikan institusi Polri. ’’Jangan gara-gara ulah satu pejabat institusi Polri divonis telah mendelegitimasi KPK," ingatnya dalam siaran pers yang diterima Surabaya Pagi, semalam.
Untuk memperjelas kisruh antara KPK dan Polri, Hendardi menilai Susno perlu dicopot dari jabatan Kabareskrim dan memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi. "Jika BHD tetap bentengi Susno, institusi Polri yang dirugikan. Dan tentunya penegakan hukum yang dikorbankan. Kompolnas juga harus menindaklanjuti laporan pengacara KPK untuk memastikan tidak terjadi abuse of power berkelanjutan di " jelasnya.
Hendardi menambahkan Polri saat ini harus membuktikan secara institusional bekerja profesional dalam penegakan hukum. Perseteruan KPK versus Polri adalah pertaruhan bagi BHD. Amat disayangkan prestasi BHD sebelumnya dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan personel Polri.
Hendardi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) untuk tidak melindungi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Alasannya pertikaian KPK dan Polri disundut oleh Susno. "Publik menyimak dengan seksama bahwa perseteruan KPK versus Polri ditabuh oleh Susno Duadji. Memang tuduhan ini belum terbukti karena itu harus dibuktikan, caranya dengan mencopot Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim dan memeriksanya atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi kepentingan pribadi," jelas Ketua SETARA Institut, Hendardi.
Sedangkan anggota Tim 5 Todung Mulya Lubis usai bertemu dengan beberapa LSM di Kantor Wantimpres, mengatakan tidak keberatan polisi menyidik Bibit dan Chandra sepanjang ada bukti-buktinya "Kita percaya Kapolri melihat opini publik yang kuat yang sedang berkembang sekarang ini. Opini yang ingin supaya KPK berfungsi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat," imbuh aktivis antikorupsi dari Transparency International Indonesia (TII) ini.
Kapolri saya Pecat
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak menangani judicial review atas Perpu Plt pimpinan KPK. Namun Mahfud memberikan pembelaan pada KPK dan menyalahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). "Saya tidak akan mengatakan presiden perlu menegur kapolri. Tetapi, kalau saya yang menjadi presiden akan saya pecat (kapolri)," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/9)
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengutarakan alasannya ikut berkomentar seputar pemeriksaan pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto oleh Polri. Mahfud mengaku hanya ingin mengingatkan Polri..-n
Rabu, 02 September 2009
SA Dijadikan Tersangka Korupsi Sapi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Fentje E Loway melalui Kepala Seksi Intel Bayu Danarko, SH menegaskan bahwa dugaan penyelewangan dana proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M sudah pada tahap penyidikan. Pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial SA. Proyek pengadaan sapi pada tahun 2009 masih proses mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sampai hari ini sudah 26 saksi yang dimintai keterangannya, diantaranya adalah panitia pengadaan, kelompok tani, pihak rekanan dan SKPD. Dari keterangan sejumlah saksi tersebut Kejaksaan menarik kesimpulan sementara mengarah ke satu tersangka.
Kemungkinan adanya tersangka lain sangat terbuka, tergantung auditor untuk memperjelas penyelewengan kerugian negara, yakni BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jatim. “Rencananya, BPKP datang pada bulan ini,” ungkap Bayu Danarko saat ditemui di kantornya.
Ketika BPKP menemukan penyelewangan, ucapnya, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Namun lagi-lagi Bayu belum berani memastikan. “Yang jelas, untuk saat ini baru satu tersangka, yaitu SA yang dianggap melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dari Pemerintah. Namun Bayu belum berani memastikan jumlah kerugian. Lihat saja, ketika sudah masuk tuntutan hukum,” ujarnya dengan santai.
Pada Maret 2009, Dinas Peternakan Trenggalek mengadakan lelang proyek pengadaan sapi senilai Rp 3,5 M. Dalam prosesnya, diduga sapi yang diperuntukkan bagi peternak itu menyalahi spesifikasi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Janes Mamangkey membenarkan kalau kasus proyek pengadaan sapi masih dalam proses penyidikan. Namun dia enggan berkomentar berapa kemungkinan tersangka dalam kasus ini. “Karena masih dalam proses penyidikan, jadi untuk menentukan tersangka masih perlu waktu lebih lama,” ungkap dia saat di temui di ruang kasi intel.(Haz)
Selasa, 11 Agustus 2009
TERSANGKA KORUPSI SAPI TERNAK BANTUAN Rp.3,51 M TINGGAL NUNGGU HASIL AUDIT BPKP

Ft.tgalek / kajari Trenggalek Fentje E Loway ,SH.MH (Hamzah)
Trenggalek Memo
Kajari Trenggalek Fentje E Loway, SH,MH melalui Kasi intel Bayu Danarko, SH membenarkan kepada Memo tentang hampir selesainya proses mekanisme hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sapi 2008 tersebut. “Mekanisme hukum sudah kita lakukan, pengumpulan bukti serta saksi dalam konteks penyelidikan sudah selesai, sekarang ini tim kami mengembangkan pada mekanisme penyidikan. Hasil dari penyidikan secepatnya akan kita ekspose tentunya atas petunjuk pimpinan (Kajari-red)” Ujar Kasi pindahan dari Papua ini.
Bayu juga menambahkan, dalam menangani kasus sapi ini dirinya beserta Tim tidak mau kecolongan untuk kesekian kalinya. Sehingga masyarakat menganggap aparat kejaksaan Trenggalek hanya “Bermain” saja dalam menangani kasus-kasus korupsi di kabupaten yang terkenal dengan Tepung “Cassava”nya ini. “Kalau kami grusa-grusu (tergesa-gesa/red) nanti telaah hukumnya lemah, kita yang kena imbas. Kemarin saja kita kecolongan kasus tanah eks SMK Merdeka, sekarang kita ndak mau lagi. Jangan sampai terjadi“ tegasnya.
Menurut Bayu lagi, pihaknya sudah mengontak dan berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur di Surabaya. Tersangkanya siapa saja akan dibeberkan kepada Pers setelah badan resmi yang bertugas memeriksa dan mengaudit keuangan pemerintah tersebut menggelar dan memeriksa kasus ini. “Semua harus kita lakukan secara hati-hati, mudah-mudahan mereka (Tersangka-red) tidak bisa meloloskan diri, tentunya masyarakat kita tidak dirugikan lagi karena ulah tikus-tikus koruptor.” Harap Bayu.(Haz).
Catatan CahNdeso:
Benar, Pak Jaksa, jangan sampai koruptor yang dengan tega dan tanpa malu-malu "njeglag" hak kawula alit itu bebas dan tertawa bangga. Terus berjuang, kami kawula alit merasa bangga kepada penegak hukum yang profesional dan mampu menegakkan keadilan serta mengayomi masyarakat. Hidup Penegak Hukum, Mampuslah para Koruptor!!!
Selasa, 09 Juni 2009
KELUARGA KORBAN PENCABULAN YANG DI ADVOKASI LSM LEWAT DANA JASMAS MERADANG
Tampak ruangan Kasi Intel Kejari Trenggalek (Hamzah)
Keluarga Puput, (korban pencabulan yang terjadi tahun 2006) meradang, mereka membatah menerima dana jaring aspirasi masyarakat (jasmas) tahun 2008 lalu, yang jumlahnya cukup vantastis mencapai Rp 235 juta, “Tidak benar, kami tidak pernah menerima sepeserpun uang yang dikatakan untuk upaya pendampingan kepada kami ,” terang Ismail, ayah Puput.
Ismail mengaku mengetahui kabar adanya dana untuk upaya pendampingan terhadap Puput, setelah dirinya didatangi staf dari Kejaksaan Negeri Trenggalek. “Belum lama lalu, ada yang datang menanyakan tentang kebenaran penerimaan dana tersebut,” kata lelaki yang tinggal di Kelurahan Surodakan, Trenggalek ini.
Lelaki 56 tahun ini menyayangkan jika kemudian ada muncul item ‘program pendampingan korban pencabulan anak dan perempuan di bawah umur di SDN II Gandusari, Trenggalek’. “Jangankan menerima dana, upaya pendampingan selama persidangan saja tidak ada, kalaupun ada itu tidak dilakukan oleh Bu Wiwik,” ujar Ismail.
Sekadar diketahui, bahwa pada tahun 2008 lalu Pemprov Jatim mengeluarkan anggaran jaring aspirasi masyarakat. Untuk Kabupaten Trenggalek dana yang dikucurkan melalui 13 orang wakil rakyat di DPRD provinsi sebanyak Rp 6,2 miliar. Para wakil rakyat tersebut yang menyalurkan proposal yang dibuat oleh elemen masyarakat di Trenggalek.
Nah, untuk program pendampingan korban pencabulan di SDN II Gandusari tersebut diajukan oleh Wiwik Laila Mukromin, sebagai ketua LSM PEKP. Dari pengajuan dana tersebut diduga telah cair pada Mei 2008 lalu dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) bernomor LS/5066/2008.
Ismail menceritakan, dirinya memang pernah menandatangani pelimpahan penanganan kasus yang menimpa anaknya terhadap salah seorang pengacara dari Tulungagung. “Tapi pengacara itu hanya nongol sebentar saja, mungkin lima menit, Setelah itu tidak pernah lagi,” ujar Ismail.
Tak pelak, Puput kala itu harus sendirian dalam persidangan, sementara empat orang tersangka yang akhirnya diputus bersalah didampingi dua orang pengacara. “Saya ndak boleh masuk saat sidang, saya hanya bisa meratapi anak saya saja, dari luar ruang sidang saya hanya bisa mendoakan anak saya,” kata Ismail.
Di kesempatan yang lain Kajari Trenggalek Fentje E Loway, SH MHum membantah menghentikan proses yang merugikan uang negara cukup banyak ini . “ Persisnya kami masih berupaya mengumpulkan tambahan bukti “ Jlentrehnya. “ Semua laporan temuan kita sudah kami sampaikan ke kejaksaan tinggi , karena kasus ini atensi Kejati “ Imbuh Kasi intel kejari Trenggalek Bayu Danarko, SH
Sementara Ketua LSM PEKP Wiwik Laila Mukromin belum bisa dikonfirmasi. Dua nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. (Sumber : Memo Trenggalek Online)
Catatan CahNdeso:
Kalau korban penecabulan tersebut tidak peroleh dana itu, lalu kemana larinya uang ratusan juta itu, ya?
Wih, andai aku yang dapat duit sebesar itu....ku buat apa ya?? Kalau uang Rp.235.000.000,- itu aku tukar dengan uang receh seribuan yang panjangnya 14 cm perlembar, kemudian uang itu aku jejer di jalan, memanjang dari desaku sampai mana ya? Jaraknya mencapai 32.900 meter atau 32,9 KM. Wah, bisa sampai Tulungagung!!! Tapi,...belum sampai neraka !!! Masih Jauh...........
Senin, 01 Juni 2009
EKSEPSI NURYANTO DAN HAMID SUBAGYO DITOLAK
Dalam sidang awal bulan Mei lalu, majelis hakim membacakan putusan sela untuk kedua terdakwa. Sidang pertama untuk terdakwa Hamid Subagio. Dalam sidang hakim yang diketuai Lilik Nuraini, salah satu majelis hakim Iwan Harry membacakan dasar pertimbangan putusan sela tersebu.
Pertama atas keberatan dari terdakwa dijadikan sebagai saksi mahkota. Yaitu saksi sesama terdakwa, dimana Hamid menjadi saksi bagi Nuryanto, begitu sebaliknya. Menanggapi hal ini, majelis hakim menilai bahwa kewenangan untuk memanggil saksi ada pada penyidik.
“Kalau keberatan menjadi saksi mahkota bisa mengajukan pada majelis, ini sudah diatur dalam KUHAP. Tapi kalau terkait pemanggilan saksi semua ada pada penyidik,” ucap Lilik Nuraini usai sidang. Selain keberatan terkait saksi mahkota, majelis juga menolak keberatan PH yang menilai dakwaan kabur. “Semuanya sudah dirinci dalam dakwaan,” lanjut Lilik.
Setelah sidang untuk Hamid ditutup majelis hakim kemudian membuka kembali pada pukul 14.00, sidang kedua untuk terdakwa Nuryanto. Seperti pernah diberitakan PH Nuryanto menilai dakwaan jaksa tidak cermat. Di sana tidak diuraikan peran Nuryanto dalam dugaan korupsi. Sebagai orang yang turut serta atau menyuruh.
PH juga menilai tidak ada tanggugjawab bagi Nuryanto terkait proyek. Karena dia haya menerima surat kuasa dari Hamid untuk menjalankan proyek. Juga sebagai penaggungjawab adalah pengguna anggaran dalam hal ini setda Pemkab Trenggalek. Lagi-lagi hakim menolak eksepsi tersebut. Hakim juga menilai dakwaan sudah cermat juga pada unsur-unsur yang didakwakan. Sementara terkait hal-hal yang masuk dalam materi perkara harus dibuktikan dalam persidangan.
“Majelis meminta pada jaksa untuk melanjutkan persidangan dan memanggil saksi. Satu minggu cukup ya bagi jaksa untuk menghadirkan saksi?” tanya Lilik pada jaksa penuntut umum M. Aslah F. Pertanyaan itu dijawab sanggup oleh Aslah.
Catatan CahNdeso:
Andai aku koruptor yang berjiwa korup, maka dengan lantang aku akan menolak semua tuduhan atas diriku. Sekali pun aku (umpama!) menjadi petinggi di KPK. Soal dikemudian hari nanti, Qadhi Rabbun Jalil menuntutku, itu urusan nanti. Yang Penting di dunia fana ini aku gak malu, gak dirangket, serta bisa hidup berlimpah kekayaan. Kan...Allah Gofururrokhim???
All images are copyright of their respected creators. If any images that appear on my blog are in violation of copyright law, please contact me on my or via my e-mail (maksumhamid [at] trenggalekjelita [dot] web [dot] id) and I will remove the offending pics as soon as possible.
Thank You So Much All Guests and Blogger Friends
I greatly appreciate your kindness to visit my blog and, in return, I promise I will pay my own visit to your blogs or your sites as soon as possible.; Insyaallah, through this sort of social amiability and solidarity, we could find out a great
deal of thing which will be useful for advancing our human values. For the sake of friendship and togetherness, please leave a sign of your presence on my or on comment, so that I can know it precisely and instantly.
Yours sincerely and best regard.
[Lina CahNdeso]


14.27
Lina CahNdeso

![Validate my RSS feed [Valid RSS]](valid-rss-rogers.png)