السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)"
“Saya terima nikah dan kawinnya Nabila binti Ahmad dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an dibayar tunai!”
Sering
kita dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi
yang beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf
Al-Qur’an sudah menjadi sebuah keniscayaan. Apalagi di negara yang
katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim
yang tidak menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya.
Tapi
sangat disayangkan, setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat
yang dijadikan sebagai mahar terbungkus...