السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mengurai subtansi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, saya jadi terpaku pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PP ini diundangkan”, yakni sejak tanggal 20 Agustus 2010; Melihat tenggat waktu tersebut, seharusnya sudah ditunjuk PPID selambat-lambatnya tanggal 20 Agustus 2011. Akan tetapi, pada ayat (2) dari pasal yang sama dengan jelas tersirat memberi ruang untuk terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam ayat (1), yaitu “Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan”.Barangkali karena hal itulah sampai akhir tahun 2011, baru 17,78% badan publik di seluruh Indonesia yang sudah membentuk PPID. Sedang pada tahun 2013 ini rekapitulasi PPID di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
Di Provinsi Jawa Timur berdasarkan data di atas, dari 29 Kabupaten baru 13 dan dari 9 Kotamadya baru 5, yang sudah ada PPID-nya, yakni :
1. Kota Surabaya, SK No : 188.45/4/436.1.2/2011, tgl. 17 januari 2011
2. Kab. Sampang, SK No : 188/144/KEP/434.013/2011, tgl 8 April 2011
3. Kota Malang, SK No : 188.45/174/35.73.112/2011, tgl 30 Mei 2011
4. Kab. Madiun, SK No : 188.45/447/KPTS/402.031/2011, tgl 6 Juni 2011
5. Kab. Blitar, SK No : 188/261/409.012/KPTSA/2011, tgl 2 Juli 2011
6. Prov. Jawa Timur, SK No : 188/415/KPTS/013/2011, tgl 2 Agustus 2011
7. Kab. Sumenep, SK No : 188/100/KEP/435.013/2012, tgl 27 Februari 2012
8. Kab. Gresik, SK No : 019/441/HK/437.12/2011, tgl 11 Agustus 2011
9. Kota Probolinggo, SK No : 188.45/14/KEP/425.012/2012, tgl 18 Januari 2012
10. Kota Batu, Peraturan Wali Kota Batu No : 28 Tahun 2011
11. Kab. Bangkalan, SK No : 188.45/47/Kpts/433.013/2011, tgl. 24 Februari 2011
12. Kab. Mojokerto, SK No : 188.45/356/HK/416-012/2011, tgl. 15 Juli 2011
13. Kota Mojokerto, SK No : 188.45/608/417.111/2012, tgl. 15 Juli 2012
14. Kab. Sidoarjo, SK No : 188/609/404.1.3.2/2012, tgl. 4 Juni 2012
15. Kab. Tuban, SK No : 188.45/122/Kpts/414.012/2012, tgl. 23 Juli 2012
16. Kab. Bojonegoro, SK No : 188/54/KEP/412.11/2011, tgl. 4 Pebruari 2011
17. Kab. Banyuwangi, Perbup No : 19 Tahun 2012 , tgl. 25 Juni 2012
18. Kab. Trenggalek, SK Bupati No: 188.45/318/406.004/2013, tgl. 20 Pebruari 2013;
Melihat jumlah PPID seluruh Indonesia tersebut, terbit dugaan: “Jangan-jangan PPID yang sudah terbentuk itu pun kondisinya masih jauh dari harapan”. Berdasarkan informasi dari teman-teman wartawan dan LSM yang pernah mewawancarai pihak Komisi Informasi di beberapa Provinsi, diperoleh gambaran bahwa ternyata sebagian besar PPID di beberapa provinsi itu keberadaannya masih sebatas normatif. Artinya, secara formal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota memang sudah ada, tetapi secara substansial kinerjanya belum bisa dirasakan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat. Keberadaan PPID hanya sekedar untuk memenuhi tuntutan peraturan perundangan yang berlaku.
Gerakan Masyarakat Sadar Informasi
PPID Trenggalek, terbentuk berkat himbauan dari AIPD dan Pattiro Jatim melalui Cati & CSO Trenggalek, yang berjuang selama hampir 8 bulan. SK Bupati Nomor: 188.45/318/406.004/2013, tgl. 20 Pebruari 2013, terbit menyusul Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Informasi yang disyahkan oleh DPRD Trenggalek pada bulan yang sama; Kendati kumandang tentang fungsi dan tugas pokok PPID sudah bergaung di setiap SKPD dan lembaga publik lainnya, namun kinerja PPID hingga kini masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Sebaliknya, SK Bupati tersebut ditengarai biasa dijadikan “senjata” oleh instansi/lembaga/SKPD untuk menolak permintaan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan kebijakan publik dalam tupoksi mereka.
Bertitik tolak dari data dan fakta di lapangan yang seperti itu, maka Lembaga Pengembangan Masyarakat (Lepamas) Trenggalek, berusaha untuk memberikan penyuluhan dan menggiatkan dinamika kreativitas dan aktivitas masyarakat Trenggalek, agar memaksimalkan manfaat adanya UU Nomor 14/2008. Sekaligus, menggandeng berbagai Community Centre (CC), jaringan atau lembaga swadaya masyarakat terutama Pattiro Cati Trenggalek, untuk mendorong Pemerintah Daerah, agar bersegera membentuk PPID pembantu di tiap SKPD, serta mewujudkan produktivitas kinerjanya. Demi percepatan pencapaian kesejahteraan Masyarakat.
Lepamas besama Forum Peduli Trenggalek, belum lama ini sudah bersepakat membentuk sebuah komunitas yang bertujuan mengoptimalkan pengembangan system kolaborasi transparansi informasi, antara masyarakat (sebagai pengguna informasi) dan lembaga publik (sebagai sumber informasi). Diharapkan, produktivitas dan kinerja komunitas ini, bisa mempercepat eksistensi PPID sebagai pengejawantahan dari UU Nomor 14/2008. Dan buahnya adalah akselerasi pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hasil diskusi Forum Peduli Trenggalek menunjukkan beberapa hal yang menarik untuk dicermati bersama, terutama adanya indikasi bahwa PPID yang sudah dibentuk ternyata sifatnya masih normatif, dan pencitraan belaka. Barangkali dibutuhkan waktu agak panjang untuk mewujudkan PPID secara substansial - yang tidak hanya menjadi asesoris birokrasi. Padahal, hanya dengan keberadaan PPID secara substansial, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik yang berkualitas dapat diwujudkan. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab kita secara kolaboratif untuk mendorong terwujudnya PPID -utama maupun pembantu- secara substansial di semua SKPD dan lembaga publik yang pembiayaan operasionalnya masih bergantung APBN/APBD.
Dengan adanya lokakarya konsolidasi CC/Jaringan Advokasi KIP di Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh Pattiro Cati Trenggalek hari ini, semoga saja pihak Pemerintah Daerah/lembaga publik, merespons positif aspirasi masyarakat dan kaum intelektual di daerah kita, yang sangat menginginkan terwujudnya Good Governance, dan penyaluran aspirasi yang sesuai prosedur perundang-undangan. Pada akhirnya masyarakat bisa meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, utamanya di bidang infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan.
Mudah-mudahan dengan terjalinnya kolaborasi yang harmonis sebagaimana diharapkan, maka seluruh masyarakat dan komunitas terpelajar di daerah ini, juga akan memenuhi semua persyaratan normatif dari instansi/lembaga publik yang dimintai informasi. Serta memberitahukan/melaporkan dengan kejujuran yang bertanggungjawab, untuk apa informasi itu digunakan.
Informasi Publik, hanya akan berarti dan barokah apabila diimplementasikan demi pengabdian kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Informasi Publik yang kita dapatkan dari lembaga publik, akan kehilangan ruh-nya apabila digunakan demi arogansi pribadi atau sekelompok komunitas.
(Artikel ini adalah sebagian dari materi yang saya sampaikan pada Lokakarya Penguatan Kapasitas Community Centre di Kabupaten Trenggalek, yang diselenggarakan oleh Pattiro – Cati Trenggalek, bertempat di RM.Mekarsari pada tanggal 16 Desember 2013).
جَزَكُمُ الله خَيْرًا كَثِيْرًا
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Artikel terkait :
- Karamnya Sebuah Perahu, Merenggut Nyawa Ratusan Imigran (1)
- Karamnya Sebuah Perahu, Merenggut Nyawa Ratusan Imigran (2)
- The Summary of Trenggalek Town's History-Selamat Hari Jadi Trenggalek
- Sisi Mistis Kekayaan Alam Trenggalek (Dam Bagong)
- Etika Politik dan Pemboikotan Paripurna DPRD
- Paripurna DPRD Trenggalek Deadclock, Ada Konflik Kepentingan?!
- Masyarakat Sejahtera, Bukan Karena Pembangunan Fisik Saja!
8 Komentar:
Berkunjung Ke Blog anda,Kontentnya Keren-keren,Mantap gan,,,,
@Seven Liveasia: Terimakasih, Brow... konten keren?! Xixixi... yang penting bukan kerennya, Bro.. semoga bermanfaat dan paling tidak bisa menghibur pembacanya. Iya, kaaaan.... Salam sahabat
Salam sukses selalu gan.... :)
@Mandy live: Sukses juga buat Anda, ya Sist.... Salam sahabat
Blog andan mantap banget, kontennya bagus, dan salam sukses selalu,
boznetnollpatbelaz.blogspot.com
bulk free classified ads
@Oviany Indriasari: Terimakasih, pujian Anda membuat hati saya berbunga-bunga. Namun, sesungguhnya saya melihat, blog Anda lebih friendly dan cerdas... Salam sahabat!
salam hangat teteh,,, blognya bagus teh,, ajari saya hihi
blog nya simpel tapi apik tenan jenk ndeso.
Salam Kenal Dari Kami galeri-obat.com Menjual Aneka Produk Kesehatan Pria Dan Wanita Terlengkap Dan Terlaris.
✔ Obat Pembesar Penis
✔ Jual Obat Pembesar Penis
✔ Obat Pembesar Penis Alami
✔ Obat Pembesar Penis Permanen
✔ Obat Pembesar Penis Herbal
✔ Vimax
✔ Vimax Asli Canada
✔ Agen Resmi Vimax
✔ Vimax Asli
✔ Vimax Pills
----------------------------------------------------
✔ Obat Pembesar Penis KLG
✔ Jual Obat Pembesar Penis KLG
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".