Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5/2010, memberikan peluang dan kemudahan bagi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) untuk meraih kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di daerah-daerah. Namun semua itu ada ketentuannya, yakni antara lain yang fital : PTT/GTT tersebut selama ini digaji dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD atau Non-APBD, dan statusnya adalah honorer pada instansi pemerintah. Lalu, bagaimana dengan nasib pada guru honorer di sekolah-sekolah swasta?
Sungguh sangat mengenaskan! Kira-kira istilah inilah yang layak dirasakan oleh para pendidik di sekolah-sekolah swasta yang statusnya adalah honorer/digaji oleh Yayasan. SE Kemenpan dan RB Nomor 5/2010, dikeluarkan sesuai dengan kebijakan yang sudah dirapatkan melalui sidang-sidang dengan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat, tersebut sebenarnya cenderung diskriminatif terhadap para guru honorer di lingkungan sekolah swasta. Adakah pengambilan kebijaksaan seperti ini akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja guru sekolah swasta? Ataukah selama ini pemerintah menganggap sekolah-sekolah swasta tidak lebih hanyalah pelengkap dan alat bantu untuk menuntaskan "buta huruf", sehingga menganggap kualitas alumnus sekolah swasta masih diragukan? Demikian pula dengan kinerja para gurunya?
Terlebih lagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang guru swasta yang selama ini diterapkan, ternyata menemui banyak kendala di antaranya akan banyak sekolah swasta yang ditutup dan kesejahteraan guru tidak terjamin. Banyak penyelenggara sekolah swasta seperti Muhammadiyah dan Ma'arif yang mengaku akan bangkrut jika PP ini diresmikan. Pasalnya, PP ini mewajibkan guru yang mereka rekrut harus menjadi guru tetap dan tidak lagi berstatus guru non tetap karena sekolah takut dengan UU Ketenaga Kerjaan. Padahal dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan, bahwa guru harus mengajar fulltime. Akan tetapi, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap.
Akibat dari SE Kemenpan & RB No. 5/2010 ini ada kemungkinan, kinerja guru sekolah swasta akan menurun, dan ujung-ujungnya proses belajar-mengajar di lingkungan lembaga pendidikan swasta pun mengalami kemerosotan.
Akan halnya nasib GTT di kota "Tepung Cassava", Trenggalek, Jawa Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek , Cipto Woyono ,mengatakan, keputusan untuk tidak memasukkan GTT dalam data base CPNS 2010 diambil karena dalam surat edaran Menpan sudah disebutkan dengan jelas siapa saja yang berhak masuk dalam pendataan.
"Iya jelas tidak bisa, kan aturanya sudah jelas, jangankan itu mereka yang usianya kurang satu bulan atau lebih satu hari aja nggak bisa kok" kata Cipto Wiyono. Selasa (31/8/2010).
Menurutnya ,dalam SE menpan hanya dibagi dalam dua kategori yakni kategori I, honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan bekerja di instansi pemerintah serta kategori 2, honorer yang dibiayai oleh dana non APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.
"Untuk kategori satu dan dua bedanya hanya di sumber pembiayaan,tapi semuanya harus bekerja di instansi pemerintah" katanya.
Sementara itu saat ini hasil pendataan untuk kategori satu sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional tanggal 26 agustus yang lalu . Sedangkan untuk kategori 2 masih belum dilakukan proses pendataan.
"Finalnya, untuk kategori satu ada 182 tenaga honorer" kata mantan kepala dinas pekerjaan umum ini.
Mundhir (40 tahun), salah seorang guru swasta di Trenggalek menganaggap, surat edaran Menpan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap giru swasta , padahal dalam menjalankan tugas memiliki tanggung jawab sekaligus tujuan yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kan gak ada bedanya , antara guru yang di sekolah swasta dan di negeri , semua tujuanya sama, tapi kenapa dalam rekrutmen CPNS ini kok masih di-anaktirikan", katanya.
Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang bisa mengubah nasib guru GTT di sekolah swasta. Menurutnya selama ini ,meskipun memiliki tanggung jawab yang besar,namun upah yang didapatkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Satu bulan paling paling hanya mendapat gaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, bahkan ada yang hanya dapat Rp 100 ribu,. keluh Mundhir. (original News: prigibeach.com)
"Iya jelas tidak bisa, kan aturanya sudah jelas, jangankan itu mereka yang usianya kurang satu bulan atau lebih satu hari aja nggak bisa kok" kata Cipto Wiyono. Selasa (31/8/2010).
Menurutnya ,dalam SE menpan hanya dibagi dalam dua kategori yakni kategori I, honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD dan bekerja di instansi pemerintah serta kategori 2, honorer yang dibiayai oleh dana non APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.
"Untuk kategori satu dan dua bedanya hanya di sumber pembiayaan,tapi semuanya harus bekerja di instansi pemerintah" katanya.
Sementara itu saat ini hasil pendataan untuk kategori satu sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Nasional tanggal 26 agustus yang lalu . Sedangkan untuk kategori 2 masih belum dilakukan proses pendataan.
"Finalnya, untuk kategori satu ada 182 tenaga honorer" kata mantan kepala dinas pekerjaan umum ini.
Mundhir (40 tahun), salah seorang guru swasta di Trenggalek menganaggap, surat edaran Menpan tersebut merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap giru swasta , padahal dalam menjalankan tugas memiliki tanggung jawab sekaligus tujuan yang sama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kan gak ada bedanya , antara guru yang di sekolah swasta dan di negeri , semua tujuanya sama, tapi kenapa dalam rekrutmen CPNS ini kok masih di-anaktirikan", katanya.
Ia berharap, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang bisa mengubah nasib guru GTT di sekolah swasta. Menurutnya selama ini ,meskipun memiliki tanggung jawab yang besar,namun upah yang didapatkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Satu bulan paling paling hanya mendapat gaji Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, bahkan ada yang hanya dapat Rp 100 ribu,. keluh Mundhir. (original News: prigibeach.com)
Bila tertarik, simak juga yang ini :
- Trenggalek : Komisi I Soroti Hasil Tes CPNS
- September 2010 : Rekrutmen CPNS Provinsi Jatim
- Permudah syarat Seleksi CPNS
- Pegawai Honorer Yang Memenuhi Syarat Pasti Jadi CPNS
- Kamenpan Usulkan Penambahan CPNS 300 Ribu
12 Komentar:
pertamaxxxxx
salam sahabat
hualah lha piye selanjutnya???apalagi kalau saya pulang mau ngelamar kerjaan ga klebu mas...xixixix..merana com
Kebijakan itu muncul dari jakarta yang notabene guru swasta di jakarta itu mendapat gaji dan kesejahteraan lebih dari gaji PNS..... kebijakan semacam itu seharusnya ditinjau kembali sehingga tidak merugikan.......
@Dhana/戴安娜 >>> huuuu alaaah.... nglamar cahndeso wae... tak wenehi sawah, gunung lan segara kidul, Mau?
Anonim >>> harapan kita semua tentunya sama dengan Anda. Mudah-mudahan GTT Swasta di daerah-daerah miskin - tetap sabar dan ikhlas.
@1451152583810994250.0 >>> Kebijakan yang berangkat dari lembaga swasta di kota-kota besar! Di sana, walimurid ditarik iuran 6 juta per-bulan/siswa justru menantang : Kok cuma segitu, sih, apa cukup?!
guru swasta sing ngangkat yo yayasane dewe dewe to. kalo ga mau yo macul wae di sawah
guru mencerdaskan murid jangan ngurusi kesejahteraan perut dewe. katanya guru tanpa tanda jasa.
mana umar bakri umar bakri yang dulu?
@ngenes >>> Ehmmmmm, Anda memang benar, namun mengapa harus sewot? Andai guru swasta dijadikan PNS, kan jauh lebih baik to???
@Anonim >>> Zaman makin berkembang, teori "umar bakrie" pun kian tinggi tuntutannya. Seratus satu guru belum tentu ada satu "umar bakrie".... best regard for you, Guys
Wah..... opo ora ono masalah sing luwih penting ????? guru sa'iki uwis kakean...... (utang kira2)
Ahaaaaa..... wong pancen bener kamerintah ora mikirke awak-awak iki sing berjasa luar biasa minterke bocah2 sing maune ora patek pinter. Opo pejabat kabeh jebolan sekolah negeri ???? Tak jamin 1000 % ora. Buktine akeh lulusan sekolah swasta ndeso podho dadi pejabat nang kutho.
@ Anonim : Betul sekali, Guys... mudah-mudahan para pejabat publik kita menyadari hal itu. Salam sahabat... makasih sudah sudi mampir di sini. Semoga ada perbaikan nasib bagi guru-guru di sekolah swasta dan pemerintah lebih memberikan attensinya. Amin.
Posting Komentar
"Bila Anda berkenan, dengan segala kerendahan hati, saya mohon, sudilah menuliskan komentar di sini; Bagi Anda yang berniat Copas konten blog, saya persilahkan, dan tolong link balik diikutkan. Terima kasih, Love and Peace".